KLH Gagalkan Masuknya 73 Kontainer Limbah Elektronik Ilegal Asal AS, Seluruhnya Akan Dikembalikan ke Negara Asal

Petugas dari Deputi Gakkum KLH/BPLH melakukan pemeriksaan terhadap temuan limbah elektronik B3 di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau pada 22-27 September 2025.
Petugas dari Deputi Gakkum KLH/BPLH melakukan pemeriksaan terhadap temuan limbah elektronik B3 di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau pada 22-27 September 2025. Source: (Foto/ANTARA/HO-KLH)

Nasional, gemasulawesi - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berhasil menggagalkan upaya masuknya 73 kontainer limbah elektronik (e-waste) ilegal yang berasal dari Amerika Serikat. Seluruh kontainer tersebut dipastikan akan segera dikirim kembali ke negara asalnya.

“Pemerintah menegaskan tidak akan membiarkan Indonesia menjadi tempat pembuangan atau pengelolaan limbah ilegal dari negara lain. Setiap pihak yang kedapatan mengimpor limbah elektronik secara ilegal akan dikenai sanksi pidana dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq.

Ia menjelaskan, tim gabungan KLH/BPLH dan Bea Cukai menemukan indikasi masuknya limbah elektronik lewat Pelabuhan Batu Ampar, Batam, pada 22–27 September 2025.

Menindaklanjuti temuan tersebut, KLH/BPLH segera mengirim surat resmi kepada Dirjen Bea Cukai untuk menahan keluarnya barang dari pelabuhan serta memperketat pengawasan terhadap sejumlah perusahaan pengimpor limbah elektronik.

Baca Juga: 
Ekonom EVIDENT Bantah MBG Sebabkan Kenaikan Harga Ayam, Soroti Biaya Pakan dan Struktur Peternakan

Hasil pemeriksaan dengan Bea Cukai Batam menunjukkan 73 kontainer ilegal itu milik PT Logam Internasional Jaya, PT Esun International Utama Indonesia serta PT Batam Battery Recycle Industry.

Direktorat Pengelolaan Limbah B3 KLH/BPLH memastikan bahwa seluruh kontainer berisi limbah B3 jenis B107d (limbah elektronik) dan A108d (limbah terkontaminasi B3), seperti papan sirkuit (PCB), kawat berlapis karet, CPU, hard disk, hingga berbagai komponen elektronik bekas.

Semua kontainer tersebut kini sedang diproses untuk dikirim kembali ke Amerika Serikat.

Kasus masuknya limbah elektronik ilegal ini dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Baca Juga:
Kemenkeu Buka Blokir Anggaran Rp168,5 Triliun untuk Dukung Program Prioritas dan Operasional K/L

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa siapa pun yang terbukti membawa limbah B3 ke wilayah Indonesia dapat dijatuhi hukuman penjara antara 5 sampai 15 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.

Deputi Bidang Gakkum KLH/BPLH, Rizal Irawan, menuturkan bahwa pemerintah bertekad menuntaskan kasus ini melalui jalur hukum.

Ia menilai, temuan tersebut menjadi bukti nyata bahwa praktik impor limbah B3 secara ilegal masih terjadi.

“Kami akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membawa perkara ini ke proses pidana. Selain dikenai sanksi administratif, perusahaan yang terlibat juga akan menghadapi ancaman hukuman pidana dan denda sesuai ketentuan dalam UU Lingkungan Hidup,” ujar Rizal. (ANTARA)

...

Artikel Terkait

wave

Ekonom EVIDENT Bantah MBG Sebabkan Kenaikan Harga Ayam, Soroti Biaya Pakan dan Struktur Peternakan

Ekonom EVIDENT Institute menjelaskan kenaikan harga ayam lebih dipengaruhi biaya pakan dan faktor struktural, bukan program MBG.

BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Berawan, Sejumlah Daerah Diperkirakan Diguyur Hujan Ringan hingga Sedang

BMKG memprediksi cuaca berawan dan hujan ringan melanda sebagian besar wilayah Indonesia, masyarakat diimbau waspada potensi petir.

DKPKP DKI Jakarta Tindaklanjuti Kasus Keracunan Program Makanan Bergizi Gratis di Pasar Rebo

DKPKP DKI Jakarta lakukan pemeriksaan dan pelatihan petugas SPPG usai 20 siswa SDN Pasar Rebo diduga keracunan MBG.

Keracunan MBG di Jakarta akibat SPPG tak jalankan SOP distribusi

DKPKP DKI Jakarta perketat pemantauan, koordinasi dengan Dinkes dan Disdik, memastikan distribusi MBG aman dan sesuai SOP.

Satu Santri Ditemukan Selamat, Korban Mushalla Roboh di Al Khoziny Kini 104 Orang

Basarnas Surabaya umumkan satu santri selamat, total korban mushalla roboh Ponpes Al Khoziny capai 104 orang.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;