Kemendagri Minta Pemda Punya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

<p>Foto: PLTSa.<br />
Kemendagri Minta Pemda Punya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah.</p>
Foto: PLTSa. Kemendagri Minta Pemda Punya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah.

Gemasulawesi- Kemendagri meminta Pemda se-Indonesia untuk memiliki Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebagai upaya mengelola sampah serta menghasilkan energi baru terbarukan.

Hal ini disampaikan Inspektur IV Kemendagri, Arsan Latif dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Menurutnya, peta jalan penanggulangan sampah berbasis teknologi yang menghasilkan energi listrik seperti PLTSa sebagai hasil turunan UU No. 23/2014 sudah ditetapkan secara sistematis pada Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018 yang digadang menjadi solusi sirkular, khususnya di 12 kota prioritas di Tanah Air.

Baca juga: Pelaku Usaha di Parimo Temu Kemitraan dengan Rumah BUMN

Selain itu, APBN juga turut dialokasikan untuk mendukung daerah agar bisa membangun proyek ini sekaligus membuka peluang investasi lewat kemitraan.

“Ini adalah perintah undang-undang. Presiden sendiri sudah menetapkan payung hukumnya melalui Perpres, sehingga ada dukungan APBN serta skema kemitraan yang telah diatur. Sayang sekali, bahwa sampai 2018 baru satu PLTSa yang bisa direalisasikan,” kata Arsan.

Sekarang ini, dia bertugas mengawasi dan mendorong para kepala daerah yang tercantum dalam Perpres tersebut untuk segera merealisasikan pembangunan fasilitas pengelolaan sampah yang mampu menjawab permasalahan sampah.

Selain itu, ujar dia, Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2018 juga secara eksplisit menjelaskan tentang kemitraan, dan pola kerja sama dengan pihak ketiga agar proses pembangunan fasilitas PLTSa bisa lebih cepat.

“Sisanya Perpres juga mengatur pembelian hasil energi listrik oleh PLN sebagai salah satu instrumen pengembalian investasi,” katanya dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, dengan aket regulasi dan dukungan keuangan yang tersedia, seharusnya pemerintah daerah sudah tidak punya alasan lagi untuk tidak merealisasikan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di wilayah masing-masing.

Penundaan pembangunan fasilitas dasar publik ini juga turut meningkatkan risiko lainnya seperti perubahan iklim, kerusakan air tanah akibat limbah cair, dan kebakaran lahan yang secara langsung berdampak kepada kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun serta Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK), Rosa Vivien Ratnawati mendorong produsen untuk menjadi offtaker atau mitra yang mengambil hasil pemilahan dari bank sampah untuk mendukung pemberlakuan ekonomi sirkular di Indonesia.

“Yang jelas sampah itu masih ada harganya, di bank sampah itu butuh offtaker. Offtaker itu adalah perusahaan yang mau menggunakan sampah itu sebagai bahan baku atau sebagai sesuatu yang bermanfaat,” kata Vivien dalam diskusi virtual Festival Peduli Sampah Nasional 2021.

Ia menjelaskan, perusahaan bisa memanfaatkan sampah hasil pemilahan untuk didaur ulang dan dimanfaatkan kembali.

Data KLHK memperlihatkan ada 11.566 unit bank sampah di 363 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Jumlah itu memperlihatkan penambahan sekitar 3.500 unit sejak 2016. (****)

Baca juga: Bank Dunia Kasih Pinjaman Indonesia Rp5,4 T untuk Bangun PLTA 1 GW

...

Artikel Terkait

wave

Militer Indonesia Masuk 20 Terbaik di Dunia

Global Firepower (GFP) keluarkan daftar peringkat 100 negara punya kekuatan militer terbaik di dunia tahun 2021, Indonesia di peringkat 16

Mulai Hari Ini, Obat-obatan dan Kosmetik Wajib Sertifikasi Halal

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, produk obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan wajib memiliki sertifikasi halal mulai hari ini

Wakil Presiden Apresiasi Kerukunan Antarumat Beragama di Papua Barat

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengapresiasi kerukunan antarumat beragama di Papua Barat, karena dapat menjaga kesepakatan hidup beragama.

Kemenkominfo Gandeng Selebriti Tingkatkan Kampanye Berpikir Kritis

Kemenkominfo melalui Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi, kampanye ke masyarakat Indonesia terampil berpikir kritis menangkal hoaks

Libur Maulid, ASN Dilarang Cuti Bepergian 18-22 Oktober 2021

Kementerian PANRB Indonesia melarang ASN cuti dan bepergian di masa libur Maulid Nabi Muhammad SAW, 18-22 Oktober 2021.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;