Perludem Dorong KPU Segera Tetapkan Jadwal Pemilu 2024

<p>Foto: Illustrasi.<br />
Perludem Dorong KPU Segera Tetapkan Jadwal Pemilu 2024.</p>
Foto: Illustrasi. Perludem Dorong KPU Segera Tetapkan Jadwal Pemilu 2024.

Gemasulawesi– Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem, Nurul Amalia Salabi, mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menentukan jadwal Pemilu 2024.

“Karena penyelenggaraannya butuh kepastian, termasuk partai politik yang bersiap menuju 2024,” ungkap Nurul, Minggu 24 Oktober 2021.

Dia menyebut, KPU punya dasar hukum yang kuat untuk menentukan hari pemungutan suara 2024. Sehingga diharapkan di tengah pelaksanaan seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu, tidak membuat KPU menjadi tidak berani menentukan sikap.

Baca juga: Bawaslu: Bupati Parigi Moutong Tidak Penuhi Unsur Pelanggaran Pemilu

“Yang terpenting dari semua keputusan KPU adalah KPU bisa menjamin pihaknya bisa bersikap jujur dan adil pada peserta pemilu,” kata dia.

Jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 hingga kini belum diputuskan. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat bersama Menteri Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu urung menemukan kesepakatan mengenai penentuan tanggal.

KPU mengusulkan agar pemungutan suara Pemilu 2024 digelar 21 Februari, sedangkan pemerintah ingin diadakan pada 15 Mei 2024.

Beberapa fraksi menyatakan tak setuju dengan usulan pemerintah. Misalnya Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.

Mereka menilai jadwal pemilu tak seharusnya dimundurkan ke bulan Mei lantaran bakal berimpitan dengan tahapan Pilkada 2024.

Baca Juga: Ajang Timnas U-23 Terancam Tak Bisa Kibarkan Bendera Merah-Putih

Perludem menilai KPU memiliki kewenangan dalam menetapkan jadwal hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu 2024.

“Di konstitusi, KPU dijamin bersikap mandiri,” kata dia.

Setidaknya ada tiga dasar hukum yang menegaskan kewenangan KPU itu. Pertama, Pasal 22 E UUD 1945 menyebutkan bahwa pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang besifat nasional, tetap, dan mandiri.

Kedua, di UU Pemilu pada pasal 167 menyebut secara tegas bahwa penentuan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara ditentukan dengan keputusan KPU.

Kemudian ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92 Tahun 2016 yang menguatkan kemandirian KPU, yaitu konsultasi pada DPR dan pemerintah dalam membuat peraturan KPU (PKPU) tidak mengikat.

“Apa yang diusulkan pemerintah atau anggota Komisi II hanya usulan kepada KPU,” pungkasnya. (***)

Baca juga: Kejaksaan Proses 94 Perkara Pelanggaran Pemilu, Empat Dari Sulawesi Tengah

...

Artikel Terkait

wave

Ekonom: Pemerintah Tidak Konsisten dengan Pelonggaran PPKM

Direktur Celios Bhima Yudhistir mengatakan, kebijakan pemerintah tidak konsisten dengan pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.

Gempa Salatiga: Tiga Sesar Aktif, 30 Kali Gempa Darat

BMKG Stasiun Geofisika Banjarnegara mencatat hingga Minggu 24 Oktober 2021 ada 29 kali gempa susulan di Salatiga, Jawa Tengah.

Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad: Perlu Percepatan Pembangunan di Kawasan Timur Indonesia

Wakil Ketua MPR RI Prof Fadel Muhammad mengatakan, perlu percepatan pembangunan di kawasan timur Indonesia sebagai penghubung Ibu Kota baru

Kemenkominfo Perkuat Literasi Digital di Bali

(Kemenkominfo), melalui Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi, memperkuat komitmennya untuk meningkatkan literasi digital

Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Biodiesel Terbesar PT Jhonlin Agro Raya

Presiden Jokowi resmikan pabrik biodiesel PT Jhonlin Agro Raya di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis 21 Oktobr 2021.

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;