34 Narapidana Terorisme Berikrar Setia Kepada NKRI

<p>Foto: Narapidana Terorisme Berikrar Setia Kepada NKRI</p>
Foto: Narapidana Terorisme Berikrar Setia Kepada NKRI

Gemasulawesi – Sedikitnya 34 narapidana tindak pidana terorisme di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI.

“Saya berjanji untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan akan melindungi segenap Tanah Air Indonesia dari segala tindakan-tindakan aksi terorisme yang dapat memecah belah persatuan Indonesia,” kata narapidana tindak pidana terorisme Ahmad Fauzan Al Anshori, selaku pemandu ikrar setia NKRI yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Humas Ditjenpas, dan dipantau dari Jakarta, Selasa, 9 November 2021.

Dalam ikrarnya, warga binaan pemasyarakatan itu berikrar bahwa mereka akan melepaskan baiat terhadap amir mana pun, dan/atau melepaskan diri dari amir organisasi jihadis radikal lainnya.

Baca juga: BNPT Paparkan Konsep Tangani Konflik Sosial di Sulawesi Tengah

Baiat adalah mengucapkan sumpah setia kepada seorang pemimpin. Dalam hal ini, warga binaan pemasyarakatan melepaskan sumpah setia mereka terhadap pemimpin tindak pidana terorisme maupun organisasi berkait.

“Saya menyesali kesalahan yang telah saya lakukan dan tidak akan bergabung dengan amir kelompok teroris lainnya yang terlibat dan menyetujui aksi teror di mana pun di dunia ini,” tutur Ahmad Fauzan ketika melanjutkan ikrar setia NKRI.

Semua narapidana tindak pidana terorisme yang mengucapkan ikrar mengatakan bahwa pernyataan tersebut mereka sampaikan bukan, karena sedang dalam tekanan ataupun menerima paksaan dari pihak mana pun.

“Tetapi karena saya telah menyadari bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tidak bertentangan dengan Islam dan pemahaman agama yang saya yakini,” katanya.

Baca Juga: Kebijakan Tes PCR Dinilai Bingungkan Masyarakat

Ketika menyatakan ikrar, Ahmad Fauzan didampingi oleh rohaniawan dan diikuti oleh 33 narapidana tindak pidana terorisme lainnya.

Prosesi pernyataan ikrar lantas dilanjutkan dengan prosesi penghormatan dan penciuman Bendera Merah Putih yang dilakukan seluruh narapidana tindak pidana terorisme yang berikrar.

Pada, Sabtu, 2 Oktober 2021, satu narapidana terorisme yang tergabung dalam kelompok teroris Poso Muhammad Basri bin Barjo alias Bagong mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Penanggung Jawab Kendali Operasi (PJKO) Madago Raya yang juga Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengungkapkan sumpah setia itu dilakukan di Lapas Khusus Kelas II A Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah.

“Telah dilaksanakan ikrar setia NKRI dan lepas baiat satu orang narapidana kasus terorisme di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan,” kata Rudy kepada wartawan, di Kota Palu, Sabtu.

Rudy menjelaskan setelah melakukan ikrar setia NKRI dan lepas baiat, Basri langsung dipindahkan ke Blok B sebagai masa observasi dan persiapan sebelum dipindahkan penahanannya ke Lapas Maksimum Nusakambangan.

“Basri berubah pemahamannya sejak mengikuti program penggalangan antar narapidana yang diselenggarakan oleh tim Satgas Khusus Densus 88,” ujarnya.

Wakil Ketua Satgas Humas Operasi Madago Raya AKBP Bronto Budiyono menyambut baik dan mengapresiasi napiter yang mengucapkan ikrar setia ke NKRI.

Ia berharap, seluruh narapidana terorisme dapat melakukan hal tersebut. Di sisi lain, Bronto juga mengimbau kepada sisa empat kelompok teror Poso untuk segera menyerahkan diri.

“Menyambut baik apa yang telah dilakukan napiter karena telah lepas baiat dan kembali setia kepada NKRI,” ujar Bronto. (****)

Baca juga: Menag: Ucapan Youtuber Muhammad Kece Menista Agama Islam

...

Artikel Terkait

wave

Jenderal Andika Dilantik Jadi Panglima TNI Sebelum Akhir November

Jenderal Andika Perkasa dilantik jadi panglima TNI rencananya dilaksanakan sebelum akhir November. Hal itu diungkapkan, Staf Khusus Mensesneg

Kebijakan Tes PCR Dinilai Bingungkan Masyarakat

Kebijakan tes PCR sebagai syarat bepergian dinilai membingungkan masyarakat. Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi IX DPR RI Darul Siska

Jaksa Agung Keluarkan Pedoman Tuntutan Rehabilitasi Pengguna Narkotika

Pedoman No.18 Tahun 2021 untuk penuntut umum, sehingga mereka memiliki rujukan menangani pengguna narkotika melalui rehabilitasi.

Kelapa dan Kopi Robusta Jadi Andalan Hipmi Sulawesi Tengah di Dubai Expo

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Sulawesi Tengah menjadikan komoditas kopi robusta dan kelapa, sebagai produk andalan.

Menteri PUPR Ajak Investor Turki Berinvestasi Infrastruktur di Indonesia

Menteri PUPR RI Basuki Hadimuljono mendorong investor Turki berinvestasi di sektor-sektor infrastruktur Indonesia.

Berita Terkini

wave

10 HP Terbaik yang Akan Hadir di 2026: Spesifikasi, Fitur AI, dan Perbandingan Lengkap

Sedang mencari HP terbaik 2026? Simak daftar 10 smartphone terbaru dari Samsung, Xiaomi, Google, Vivo hingga OPPO lengkap dengan fitur AI

Skandal Galian C Sausu Taliabo: Keruk Bumi Pakai Solar Subsidi, Dewo Satria Kebal Hukum?

Aktivitas tambang galian C ilegal diduga milik Dewo Satria beraktifitas lancar dan lolos dari pantauan Unit Tipidter Polres Parigi moutong.

Menyingkap Tabir PETI Mentawa: Saat Solar Subsidi SPBU Sausu Mengalir ke Kantong Tambang Ilegal Oknum Polisi

SPBU Sausu Diduga menjadi pemasok utama solar subsidi ke kantong tambang ilegal yang ada di wiayah Mentawa Sausu Torono.

Aroma Pungli di Balik Perusakan Alam Sausu Torono: Wakapolsek Diduga Sering Palak Pengusaha Emas Ilegal

Keterlibatan Wakapolsek Sausu Nur Kamiden dalam membekingi aktifitas tambang ilegal mencuat bahkan disebut turut menerima jatah.

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali


See All
; ;