Jakarta, gemasulawesi.com- Honorer guru maupun nonguru yang lulus seleksi kompetensi PPPK wajib mengetahui kelulusan tersebut tidak menjamin bisa mendapatkan NIP dan SK.
Hal itu diungkapkan, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana dikutip dari JPNN, Rabu, 23 Februari 2022.
“Lulus seleksi kompetensi PPPK bukan jaminan kalau mereka akan bisa mendapatkan NIP dan SK. Itu wajib diketahui honorer guru maupun nonguru yang sudah lulus seleksi PPPK belum lama ini,” ungkapnya.
Baca: Seleksi PPPK Tahap 3 2021 Digelar Bersamaan Seleksi PPPK 2022?
Karena kata dia, ada beberapa tahapan pemberkasan harus dilewati seluruh peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK.
Ia menekankan, semua berkas yang diajukan oleh peserta PPPK lulus seleksi harus benar-benar valid.
“Untuk meyakini validasi berkas, BKN menambahkan persyaratan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bertanggung jawab atas data calon PPPK yang diusulkan mendapat NIP PPPK,” urainya.
Baca: Puluhan Pendaftar PPPK-CPNS Dinyatakan TMS
Sebagai penyaring paling akhir kata dia, tentu BKN harus ketat dalam menerbitkan nomor induk calon PPPK.
Dukungan PPK dalam menjamin validasi data calon PPPK guru dan nonguru dinilai penting oleh BKN, jika dikemudian hari terjadi pemalsuan data maka aka nada sanksi tegas menanti bagi calon PPPK yang melakukan.
“BKN akan tegas mengambil sikap dengan membatalkan nomor induk yang bersangkutan, saya harap semua bisa berlaku jujur dalam hal berkas data yang diajukan,” pungkasnya. (*)
Baca: Sortir Berkas Calon Peserta Seleksi CPNS-PPPK: Banyak Kesalahan Penulisan Nama