Delapan Prioritas Sasaran Operasi Patuh Jaya 13 Juni 2022

<p>(Ilustrasi)</p>
(Ilustrasi)

Berita Hukum, gemasulawesi – Delapan prioritas sasaran Operasi Patuh Jaya yang akan dilakukan Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) pada 13-26 Juni 2022.

Delapan sasaran yang menjadi prioritas dalam Operasi Patuh Jaya tersebut yakni:

Knalpot tidak standar, dalam operasi ini polisi akan melakukan razia bagi pengendara yang mengunakan knalpot keras atau non standar, bagi pegendara yang menggunakan knalpot keras bisa dipenjara hingga sebulan atau denda hingga Rp 250.000.

Gugatan tersebut terkait dengan Pasal 285(1) terkait dengan Pasal 106(3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penumpang dan Lalu Lintas Jalan (LLAJ).

Baca: Satu ABK Meninggal, KM Bintang Surya Terbakar di Perairan Karimun

Rotator atau strobo, polisi akan menindak kendaraan yang menggunakan rotator yang tidak sesuai peruntukannya, kendaraan Plat Hitam juga termasuk dalam pengejaran, hal tersebut merujuk pada ayat (4) Pasal 287 UU LLAJ, pelanggar diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Polisi akan membasmi balapan liar selama Operasi Patuh Jaya, hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp 3 juta yang akan menanti pelanggar.

Pengemudi melawan arus lalu lintas, Pengemudi sepeda motor melawan arus lalu lintas juga menjadi tujuan Operasi Patuh Jaya. Denda sebesar Rp 500.000 akan dikenakan bagi pengendara yang telah melanggar arus lalu lintas.

Mengunakan Ponsel Saat Berkendara, Berdasarkan pasal 283 LLAJ, pengemudi dilarang menggunakan ponsel saat mengemudi. Pelanggar diancam dengan pidana denda paling banyak Rp 750 ribu.

Helm Non SNI, Polisi akan memeriksa helm yang digunakan pengendara sepeda motor. Pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm ber-SNI akan didenda hingga Rp 250.000.

Pengemudi tidak mengunakan sabuk pengaman, Polisi akan menindak pengemudi dan penumpang mobil yang tidak memakai sabuk pengaman, pelanggar aturan ini akan dikenakan denda maksimal Rp 250.000.

Pengendara berbonceng tiga, pengendara sepeda motor dilarang membawa lebih dari satu penumpang. Polisi akan melakukan razia kepada pengemudi jenis ini selama Operasi Patuh Jaya, denda maksimal Rp 250.000 menanti pelanggar. (*)

Baca: Satu ABK Meninggal, KM Bintang Surya Terbakar di Perairan Karimun

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Satu ABK Meninggal, KM Bintang Surya Terbakar di Perairan Karimun

Satu Anak Buah Kapal (ABK) Meninggal Dunia, akibat Kapal Motor (KM) Bintang Surya yang terbakar diperairan Karimun, Selat Malaka, Riau,

Jenazah Eril Putra Sulung Ridwan Kamil Akan Tiba Minggu Sore

Jenazah Eril atau Emmeril Kahn Mumtadz akan diterbangkan ke Tanah Air, pada hari Sabtu 11 Juni 2022, akan tiba pada Minggu 12 Juni 2022 Sore

TNI AL Koarmada II Kirim Bantuan Untuk Korban Gempa Mamuju

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) Koarmada II kirim pasokan bantuan berupa bahan pangan, obat-obatan

Jenazah Eril Putra Sulung Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat Ditemukan

Jenazah Eril atau Emmeril Kahn Mumtaz Putra Sulung Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat kini telah ditemukan di bendungan Enghalde

Kapal Penumpang Tujuan Batam-Pekanbaru Terbakar, Satu Orang Tewas

Kapal Ferry Dumai Line 5 pengangkut penumpang antar Provinsi tujuan Batam-Pekanbaru hangus terbakar, satu orang tewas

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;