KPK Lelang Barang Sitaan Kasus Korupsi Eks Bupati Talaud

<p>Foto: Kasus Korupsi Eks Bupati Talaud, Sri Wahyuni Manalip.</p>
Foto: Kasus Korupsi Eks Bupati Talaud, Sri Wahyuni Manalip.

Berita nasional, gemasulawesi– KPK lelang barang sitaan pelaku korupsi eks Bupati Talaud, Sri Wahyuni Manalip. Bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

“KPK akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor,” ungkap Plt. Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangan resminya, Selasa 6 Juli 2021.

Lelang barang sitaan pelaku korupsi dilakukan KPK, berdasar putusan Nomor: 92/Pid.Sus-TPK/2019/JKT.PST Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan itu diteken Majelis Hakim pada 6 Desember 2019 silam.

Adapun barang sitaan pelaku korupsi dilelang adalah satu tas wanita dengan merk Balenciaga berwarna abu-abu.

Tas ini ditawarkan dengan harga limit Rp14.803.000 dan uang jaminan Rp4.000.000.

Baca Juga: Penurunan Kelas GNI per Kapita Indonesia Akibat Pandemi

Lelang barang sitaan pelaku korupsi lainnya adalah satu set anting-anting emas putih bermata berlian. Perhiasan ini dihargai dengan limit Rp28.645.000 dan uang jaminan Rp8.000.000.

Penawaran barang sitaan pelaku korupsi itu akan dilakukan dengan cara closed bidding dengan mengakses https//www.lelang.go.id.

baca juga: Parimo Lelang Jabatan Tinggi Pratama di Sembilan Perangkat

Penawaran dimulai Senin 12 Juli 2021 dan akan berakhir pada pukul 13.30 WIB. Lelang akan digelar di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat.

“Penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran berakhir,” jelasnya.

Baca juga: Berikut Hasil Seleksi Lelang Jabatan 2021 di Parigi Moutong

Dia juga menyebut, calon peserta lelang dapat melihat barang rampasan itu Jumat 9 Juli 2021, mulai pukul 10.00-12.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK berlokasi di Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Diketahui, Sri Wahyumi Maria Manalip telah divonis 4,5 tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Baca juga: 24 Ribu Jiwa Sudah Disuntik Vaksin Covid 19 di Parigi Moutong

Majelis Hakim Tipikor, Jakarta Pusat menilai Sri bersalah lantaran menerima suap dalam bentuk berbagai hadiah seperti tas mewah dan perhiasan bernilai Rp491 dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

Suap itu berkaitan dengan pemenangan lelang revitalisasi Pasar Lirung dengan nilai proyek mencapai Rp2,965 miliar dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo senilai Rp2,818 miliar Tahun Anggaran 2019. (***)

Baca juga: Gubernur Sulawesi Tengah Instruksikan PTM Terbatas Ditunda

...

Artikel Terkait

wave

Suntik Satu Juta Vaksin Sehari Terhambat PPKM Darurat

Pencapaian vaksinasi covid 19 empat hari terakhir mengalami penurunan, sehingga target suntik satu juta vaksin sehari Juli belum terpenuhi.

Soal TKA Masuk Indonesia, Pemerintah Beralasan Ikuti Aturan Internasional

Pemerintah menyatakan mengikuti aturan Internasional, sebagai alasan untuk tetap memperbolehkan tenaga kerja atau TKA masuk Indonesia

Viral Oknum Anggota DPRD Langkat Sedang Nyabu

Salah seorang anggota DPRD langkat, Sumatrea Utara (Sumut) diduga merupakan pengguna narkoba, usai terlihat viral di media sosial.

Keracunan Asap Genset, Dua Wanita di Bondowoso Meninggal

Dua orang staf sebuah kantor usaha keuangan di Bondowoso ditemukan meninggal dunia didalam kantor, karena keracunan asap genset.

Kemenaker Optimalkan Informasi Pasar Kerja

Pemerintah terus mengoptimalkan peran pusat pasar kerja guna mewujudkan sistem informasi Labor Market Information System (LMIS).

Berita Terkini

wave

Hening di Balik Bukit: Berakhirnya Era Yunus di Tambang Tombi

Operasi tambang yang digawangi Yunus akhirnya berhenti, saat ini dikabarkan pelaku tambang satu ini sudah pulang ke kampung halamannya.

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.


See All
; ;