Terkait UU Kesehatan, WHO Sebut Lembaga Legislatif di Indonesia Dapat Memastikan Penerapannya Disertai dengan Pelarangan Iklan Rokok

Ket. Foto: WHO Menyatakan Lembaga Legislatif di Indonesia Dapat Memastikan Penerapan UU Kesehatan Disertai dengan Pelarangan Iklan Rokok Source: (Foto/ANTARA/Andi Firdaus)

Nasional, gemasulawesi – WHO menyatakan pihaknya memandang jika UU Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan sebagai peluang untuk Indonesia untuk mengambil tindakan yang berani dan tegas terhadap industri rokok dalam negeri.

Team Lead NCD dan Healthier Population WHO Indonesia, Lubna Bhatti, menyampaikan lembaga legislatif di Indonesia dapat memastikan jika penerapan UU kesehatan dapat disertai dengan pelarangan iklan di papan reklame dan juga di tempat umum.

“Juga dapat memastikan jika penerapan UU Kesehatan juga termasuk di seluruh jejaring internet,” katanya.

Baca Juga:
Momen Kejar-Kejaran Mobil Mitsubishi Pajero Gegara Pakai Plat Palsu Viral di Media Sosial, Polisi Tunggu Klarifikasi Pengemudi Secepatnya

Dia melanjutkan dan tidak hanya melakukan pelarangan iklan, promosi dan sponsorship tembakau di media sosial.

Dalam keterangannya kemarin, 28 Mei 2024, Bhatti mengatakan ketentuan semacam itu diperlukan pada sejumlah acara yang berfokus pada remaja, seperti misalnya olahraga, seni dan musik.

Dia menegaskan dengan disahkannya UU Omnibus Kesehatan Indonesia pada tahun lalu, maka legislator dan juga pembuat kebijakan di Indonesia mempunyai peluang yang bersejarah untuk mengambil tindakan legislatif yang tegas dan berani.

Baca Juga:
Viral di Media Sosial! Heboh Gaji Pegawai Negeri dan Swasta Akan Dipotong Pemerintah Sebesar 3 Persen untuk Tapera, Cek Faktanya

Bhatti mengungkapkan semua pihak dapat mengambil langkah-langkah yang aktif untuk menjadikan produk tembakau tidak menarik dan juga kurang terjangkau untuk generasi muda.

Dikutip dari Antara, Bhatti menyatakan WHO juga mendorong pembuat UU dapat melengkapi larangan untuk penjualan tembakau dan juga produk-produk terkait lainnya kepada kelompok masyarakat yang berusia dibawah 21 tahun.

Menurutnya, hal tersebut juga harus dibarengi dengan larangan penggunaan bahan perasa pada rokok elektrik dan perangkat baru yang lainnya.

Baca Juga:
Jati Diri Perempuan Indonesia Melalui Pakaian, Menteri PPPA Sebut Setiap Unsur yang Ada dalam Sehelai Kain Kebaya Memiliki Makna

“Itu akan menjadikan produk yang dimaksud menjadi kurang menarik,” paparnya.

Disebutkan Lubna Bhatti, laporan aktual Global School-based Student Health Survey di Indonesia menunjukkan jika penggunaan tembakau di kalangan remaja berusia 13 hingga 17 tahun.

Bhatti menuturkan itu mengalami peningkatan sekitar 13 persen pada tahun 2015 menjadi 23 persen di tahun 2023.

Baca Juga:
Penegakan Hukum Maritim di Indonesia, Menhub Harap Mahkamah Pelayaran Lebih Fokus pada Tindak Lanjut Pelanggaran yang Terjadi

Dia menyatakan pada tahun lalu, lebih dari 12 persen siswa yang berusia 13 hingga 17 tahun di Indonesia dikabarkan menggunakan rokok elektrik.

“Angka tersebut jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan populasi umum, yakni sekitar 3 persen,” ungkapnya. (*/Mey)

Bagikan: