Jaga Keselamatan dan Keamanan Penumpang, Menhub Tegaskan Surat Kendaraan Wajib Dilengkapi Sebelum Melakukan Perjalanan

Ket. Foto: Menteri Perhubungan Menekankan Surat Kendaraan Wajib Dilengkapi oleh Pengemudi dan Operator Source: (Foto/ANTARA/HO-Humas Kemenhub)

Nasional, gemasulawesi – Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menyatakan surat-surat kendaraan, seperti uji KIR, STNK dan SIM, wajib dilengkapi oleh para operator dan juga pengemudi bus umum dan juga bus pariwisata, sebelum melakukan perjalanan.

Dalam keterangannya hari ini, 10 Juni 2024, Menteri Perhubungan mengatakan hal tersebut dilakukan untuk menjaga keselamatan dan juga kenyamanan penumpang.

Budi Karya Sumadi menyampaikan selama ini publik mengetahui jika beberapa bus pariwisata mengalami kecelakaan.

Baca Juga:
Terungkap! Ini Sosok Briptu FN, Seorang Polwan di Mojokerto yang Tega Bakar Suaminya Hidup-hidup hingga Meninggal Dunia

“Dari kasus yang telah terjadi, sebagian besar dari mereka tidak mempunyai syarat-syarat perjalanan seperti Uji KIR, STNK dan yang lainnya,” katanya.

Budi mengungkapkan dia juga menemukan sejumlah bus pariwisata tidak layak jalan dan beroperasi, dikarenakan tidak mempunyai surat-surat lengkap dan uji KIR.

Dia menyatakan pihaknya bersama Kakorlantas datang ke Ragunan yang memang menjadi destinasi wisata.

Baca Juga:
Terkait Transportasi, Menteri Perhubungan Meminta Menteri dan Pejabat Eselon I Menggunakan Kendaraan Listrik di IKN

“Saya melakukan rancom check pada 6 bus dan sekitar 4 bus tidak melengkapi KIR, bahkan ada juga yang STNK-nya telah mati,” ujarnya.

Dikutip dari Antara, diketahui jika Menteri Perhubungan melakukan sidak bus pariwisata di kawasan Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, pada hari Minggu kemarin, 9 Juni 2024.

Budi menegaskan bus yang melakukan pelanggaran telah dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga:
Tingkatkan Pelaksanaan Program Sertifikasi, AHY Ungkap Pihaknya Kini Memperkuat Penggunaan Sistem Digital

“Uji KIR menunjukkan kendaraan layak jalan dan seharusnya untuk 4 bus tersebut tidak boleh jalan,” paparnya.

Dia melanjutkan jika Kementerian Perhubungan melakukan kerja sama dengan Korlants Polri akan melakukan penegakan hukum terhadap bus yang tidak layak jalan, yaitu dengan menahan bus yang tidak dapat menunjukkan uji KIR.

“Juga dengan memberikan edukasi untuk para pemilik bus pariwisata agar menaati aturan,” ucapnya.

Baca Juga:
Menjadi Korban Perang, Khofifah Ajak Perguruan Tinggi dan Pesantren di Jawa Timur untuk Membantu Kaum Anak Palestina

Budi menyatakan selanjutnya adalah pemeriksaan langsung kondisi lapangan atau sweeping akan terus dilakukan untuk menindak secara langsung para pelanggar peraturan.

Dalam kesempatan tersebut, dia juga berpesan agar para penumpang memastikan bus pariwisata yang akan ditumpangi layak jalan.

“Salah satunya dapat meminta pengemudi memperlihatkan surat uji KIR dan juga kelengkapan kendaraan lainnya,” tuturnya. (*/Mey)

Bagikan:

Artikel Terkait

Berita Terkini