2 Pelaku Penjambretan di CFD Sudirman yang Viral Usai Tertangkap Kamera Fotografer Berhasil Ditangkap, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Polisi berhasil menangkap 2 pelaku penjambretan yang sempat viral usai tertangkap kamera fotografer di CFD Sudirman. Source: Foto/Instagram @asnanfoto

 

Nasional, gemasulawesi - Sebuah kejadian penjambretan yang terjadi selama Car Free Day di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, telah memunculkan respons cepat dari Tim Resmob Polda Metro Jaya. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa tim berhasil menangkap dua tersangka penjambretan di Jalan Sudirman tersebut.

Tersangka pertama, yang diidentifikasi dengan inisial U, berhasil ditangkap dalam waktu 24 jam setelah video kejadian penjambretan viral di media sosial. 

U, yang bertugas sebagai pengendara sepeda motor dalam aksi tersebut, langsung tertangkap setelah identitasnya terungkap melalui rekaman kamera dan informasi dari masyarakat.

Baca Juga:
Terdampak Serangan Ransomware, Pemerintah Pastikan Pemulihan Pusat Data Nasional Rampung Akhir Juli 2024, Ini Sejumlah Langkah yang Diambil

"Aksi penjambretan yang direkam oleh kamera atau viral di media sosial langsung tertangkap. Namanya Saudara U, langsung tertangkap oleh tim Resmob Polda Metro Jaya," jelas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan resminya di Polda Metro Jaya pada Selasa, 2 Juli 2024.

Setelah pengembangan lebih lanjut, tim berhasil menangkap tersangka kedua berinisial MR pada Senin, 1 Juli 2024, di Sukabumi, Jawa Barat. 

MR, yang merupakan penumpang belakang dalam aksi penjambretan tersebut, berhasil ditangkap di daerah Jampang Kulon, Sukabumi, setelah melakukan perpindahan lokasi untuk menghindari pengejaran.

"Dia tertangkap kemarin, tanggal 1 Juli dini hari di Jampang Kulon, Sukabumi. Karena dia ini sering berpindah-pndah lokasi," tambah Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Baca Juga:
Heboh! Prabowo Disebut-Sebut Batal Dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia dan Bakal Digantikan Gibran Rakabuming Raka, Cek Faktanya

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, diketahui bahwa mereka telah melakukan aksi penjambretan sebanyak tiga kali di berbagai daerah Jakarta, termasuk Kwitang, Tanah Abang, dan Sudirman. 

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dihadapkan pada Pasal 363 KUHP yang mengancamkan mereka dengan hukuman penjara selama 9 tahun.

Keberhasilan tim Resmob Polda Metro Jaya dalam menangkap kedua tersangka ini menunjukkan respons yang cepat dan efektif terhadap kasus-kasus kejahatan jalanan, yang sering kali terjadi pada saat acara Car Free Day yang ramai pengunjung. 

Baca Juga:
Menyelami Keindahan Alam dan Rekreasi Memikat di Waduk Keuliling Aceh Besar dengan Pesona yang Menakjubkan!

Kolaborasi antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam memberikan informasi dan kerjasama sangat penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan di lingkungan perkotaan seperti Jakarta.(*/Shofia)

 

Bagikan: