Viral! Content Creator Ini Keluhkan Produk Pesanannya yang Datang Tak Lengkap Usai Dimusnahkan Bea Cukai Tanpa Konfirmasi, Begini Ceritanya

Viral di media sosial keluhan seorang content creator lantaran produk pesanannya tiba dalam kondisi tidak lengkap. Source: Foto/Instagram @artodipro

Nasional, gemasulawesi - Bea Cukai kembali menjadi perbincangan hangat setelah content creator Ibrahim Jo dengan akun @artodipro mengungkapkan keluhan mengenai pemusnahan barang yang dipesannya. 

Barang tersebut adalah properti film berupa produk mirip rokok bermerk Honeyrose, yang ternyata dimusnahkan oleh Bea Cukai tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari content creator tersebut.

Insiden ini memicu kebingungan dan ketidakpuasan dari pihak @artodipro yang merasa dirugikan oleh tindakan Bea Cukai itu.

"Ini bukan rokok asli, tidak mengandung nikotin, tidak ada tembakau, dan tidak menyebabkan kecanduan. Ini adalah properti khusus film dan bukan rokok sama sekali," tegas artodipro dengan nada kesal.

Baca Juga:
Geger! Seorang TNI Terlibat Adu Mulut dengan Warga yang Tak Terima Ditegur untuk Tidak Bermain di Bendungan Pleret Semarang yang Lagi Viral

Menurut pengakuan @artodipro, ia diminta untuk membayar pajak untuk produk Honeyrose, meskipun produk tersebut tidak mengandung nikotin atau tembakau.

Produk ini awalnya dipesan untuk keperluan produksi film dan, berdasarkan informasi yang diterima, tidak seharusnya dikenakan cukai atau pajak. 

Namun, @artodipro mengklaim telah membayar cukai sebesar Rp756 ribu untuk 10 bungkus produk tersebut.

Kekacauan dimulai ketika hanya 2 dari 10 bungkus yang dipesan yang diterima, sementara sisanya dihancurkan oleh Bea Cukai tanpa pemberitahuan sebelumnya. 

Baca Juga:
Diduga Gegara Terlilit Tali Layang-layang, Helikopter Jatuh di Kawasan Pantai Suluban Bali, Begini Kondisi Pilot dan 4 Penumpang Lainnya

"Setelah saya bayar, baru kemudian diberitahu bahwa produk rokok harus dihancurkan sebanyak 8 biji," tuturnya.

Hal ini memicu pertanyaan besar mengenai transparansi dan kejelasan prosedur yang diikuti oleh Bea Cukai dalam menangani barang impor. 

Pihak @artodipro merasa bahwa penghancuran barang tanpa pemberitahuan yang memadai adalah tindakan yang tidak adil dan merugikan mereka secara signifikan.

Ia juga menunjukkan ketidakpuasan atas kurangnya komunikasi dari Bea Cukai. 

Baca Juga:
Mengungkap Keindahan Pulau Rowa, Ini Dia Surga Bawah Laut dengan Perairan Jernih dan Kekayaan Alam yang Luar Biasa

Proses yang dilaluinya untuk mendapatkan produk tersebut telah disertai dengan kewajiban membayar pajak, yang seharusnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Namun, ketidakjelasan mengenai alasan penghancuran barang menambah kebingungan dan frustrasi dari pihak @artodipro.

Kasus ini memicu diskusi luas mengenai kebijakan Bea Cukai dalam menangani produk impor, khususnya yang tidak mengandung nikotin atau tembakau. 

Banyak yang berharap agar ada penjelasan lebih lanjut dari Bea Cukai mengenai kebijakan mereka dan prosedur yang harus diikuti oleh pelaku industri. 

Baca Juga:
Yuk Eksplorasi Keindahan Alam dari Air Terjun Tiu Kelep di Geopark Rinjani Lombok yang Hadirkan Pesona Menarik

Kejadian ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan komunikasi yang baik antara otoritas bea cukai dan masyarakat, terutama dalam hal penanganan barang-barang yang tidak konvensional. 

Keluhan content creator ini pun menjadi viral di media sosial dan menimbulkan beragam komentar.

"Dirjen bea cukai harus tanggung jawab atas kelakuan anak buahnya dan harus ganti semua kerugiannya," komentar akun @dod***. 

Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari Bea Cukai. (*/Shofia)

Bagikan: