Pengusaha Aksesoris di Kampung Serang Bekasi Tewas Dibunuh oleh Istri Dibantu Anak dan Pacar Anaknya, Polisi Beberkan Motif Pelaku

Bos aksesoris di Bekasi meninggal dunia gegara dibunuh istri, anak, dan pacar anaknya sendiri. Source: Foto/Dok Polres Metro Bekasi

Nasional, gemasulawesi - Seorang pengusaha aksesoris berinisial AS (43) ditemukan tewas dibunuh oleh istri, anak perempuan, dan pacar anaknya. 

Peristiwa tragis yang menimpa seorang pengusaha aksesoris ini terjadi di rumah korban yang terletak di Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Kasus ini mengejutkan masyarakat dan media, serta menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa pelaku pembunuuhan pengusaha aksesoris itu adalah keluarga dekat korban sendiri.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Tweddy Aditya Bennyahdi, mengonfirmasi bahwa ketiga pelaku dalam kasus ini adalah istri korban berinisial J (45), anak perempuan SNA (22), dan pacar anaknya HP (22). 

Baca Juga:
Mengejutkan! 200 Lebih Pulau Kecil di Indonesia Dijual dan Diprivatisasi, BRIN Sebut Mayoritas Ada di 2 Daerah Ini

"Pada kasus ini, kami telah menetapkan tiga tersangka, yaitu istri korban, anak perempuan korban, dan pacar anaknya," ungkap Tweddy Aditya Bennyahdi, seperti dikutip pada Selasa, 23 Juli 2024.

Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan berada dalam tahanan pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Gogo Galesung, menjelaskan bahwa pembunuhan ini diduga merupakan hasil dari rencana yang matang. Polisi telah menyita sejumlah alat bukti terkait dengan kasus ini. 

"Ini sudah direncanakan oleh para tersangka," kata Gogo, menambahkan bahwa perencanaan pembunuhan dilakukan dengan cermat dan hati-hati. 

Baca Juga:
Kritik Keras Petugas Damkar yang Lakukan Roum Tour dan Perlihatkan Alat-alat Rusak Hingga Viral, Wali Kota Depok Singgung Soal Etika Pegawai

Motif di balik pembunuhan ini ternyata berkaitan dengan masalah ekonomi dan ketidaksetujuan dalam hubungan asmara. 

Kombes Pol Tweddy Aditya Bennyahdi mengungkapkan bahwa AS dibunuh setelah dua upaya meracuni korban gagal. 

"AS dibunuh oleh istri J (45), anak kandung SNA (22), dan pacar anaknya HP (22) setelah dua kali upaya meracuni korban gagal," jelas Tweddy.

Menurut Tweddy, istri korban, J, merasa kecewa karena suaminya tidak memberikan nafkah yang cukup dan menolak untuk melunasi utang.

Baca Juga:
Sempat Viral Aksi Dua Pria Terlibat Baku Hantam di Jakarta Selatan Hingga Salah Satunya Meninggal Dunia, Polisi Tangkap 1 Orang Tersangka

Sementara itu, anak korban, SNA, merasa marah karena tidak mendapatkan restu untuk menikah dengan pacarnya, HP, yang juga menghadapi masalah utang. 

"Sang istri merasa korban tidak memenuhi kewajiban nafkah dan enggan membayar utang. Anak korban kesal karena tidak mendapatkan persetujuan untuk menikah, sementara pacar anak korban terlibat dalam masalah utang," jelas Tweddy.

Kejadian ini semakin mencengangkan karena diduga telah direncanakan dengan matang oleh para pelaku sekitar dua pekan sebelumnya. 

Upaya pertama pelaku untuk meracuni korban melibatkan pencampuran minuman susu soda dengan cairan pembersih, tetapi usaha ini tidak berhasil. 

Baca Juga:
Tuai Pro Kontra! Kebijakan Kewajiban Asuransi Kendaraan Bermotor Mulai Januari 2025 Banjir Kritikan, DPR RI Desak OJK Perhatikan Hal Ini

"Pelaku yang pertama mengoplos minuman susu soda dengan cairan pembersih. Itu yang pertama, tidak berhasil," ucap Tweddy.

Akhirnya, pelaku HP, pacar dari anak korban, melakukan eksekusi terhadap AS dengan cara yang brutal. Korban dicekik dan dipukul menggunakan helm hingga tewas. 

"Pelaku pertama kali mencampur minuman susu soda dengan cairan pembersih, namun usaha tersebut gagal," kata Tweddy.

Ketiga tersangka kini dikenakan Pasal 44 ayat 3 juncto Pasal 5 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Baca Juga:
Viral di Media Sosial! Aksi Pencuri Bawa Kabur Pagar Rumah Warga di Kawasan Johar Baru Jakarta Pusat Terekam Kamera CCTV, Polisi Buru Pelaku

"Mereka akan dikenakan ancaman pidana sesuai Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," tutup Tweddy.

Kasus ini menyoroti dampak buruk dari konflik internal keluarga yang berpotensi berujung pada kekerasan ekstrem. 

Masyarakat dan pihak berwenang diharapkan dapat lebih waspada terhadap dinamika keluarga yang berisiko tinggi untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. (*/Shofia) 

Bagikan:

Artikel Terkait

Berita Terkini