Buntut Kematian Wanita Asal Medan Usai Sedot Lemak, Polisi Panggil Kepala Dinas Kesehatan Kadinkes Depok, Usut Dugaan Malpraktik

Polisi bakal meminta keterangan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Depok, Mary Liziawati seputar perizinan dari klinik kecantikan WSJ Beauty. Source: Foto/dok. PMJ News

 

Nasional, gemasulawesi - Dugaan malpraktik di klinik kecantikan WSJ Beauty, yang terletak di kawasan Beji, Kota Depok, mengundang perhatian publik.

Hal ini mencurat setelah kematian selebgram Ella Nanda Sari Hasibuan (30) usai menjalani prosedur sedot lemak di klinik kecantikan WSJ Beauty tersebut.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran mengenai kualitas dan keamanan praktik medis di klinik-klinik kecantikan yang sering kali menjadi alternatif populer untuk prosedur kosmetik, seperti di klinik kecantikan WSJ Beauty.

Ella Nanda Sari Hasibuan, seorang selebgram asal Medan, dilaporkan meninggal dunia setelah menjalani sedot lemak di klinik tersebut. 

Baca Juga:
Heboh Protes Sopir JakLingko Terkait Dugaan Adanya Diskriminasi dalam Pembagian Kuota hingga Gaji yang Tak Diterima Full, Cek Faktanya

Kematian Ella menimbulkan spekulasi mengenai kemungkinan malpraktik yang mungkin terjadi selama prosedur tersebut. 

Pihak berwenang, termasuk Polres Metro Depok, kini tengah mendalami kasus ini secara mendalam untuk mengungkap penyebab pasti kematian Ella dan untuk menentukan apakah ada pelanggaran terhadap standar medis.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa pemeriksaan akan dilakukan terhadap Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Depok, Mary Liziawati, untuk menyelidiki perizinan klinik WSJ Beauty. 

Arya Perdana menjelaskan bahwa klinik tersebut hanya memiliki izin sebagai klinik pratama, yang diperbolehkan untuk melakukan tindakan medis dasar, bukan prosedur medis yang lebih kompleks seperti sedot lemak.

Baca Juga:
Usut Misteri Penemuan Mayat di TPST Bantargebang Bekasi dalam Kondisi Tak Wajar, Polisi Periksa Saksi yang Terakhir Kali Ditemui Korban

“Kalau keterangan dari Dinas Kesehatan sendiri adalah bahwa klinik hanya diberikan izin untuk klinik pratama,” ujarnya pada Rabu, 31 Juli 2024.

Menurut Arya, izin klinik pratama hanya mencakup tindakan medis dasar, sedangkan prosedur seperti sedot lemak biasanya memerlukan fasilitas dan izin khusus yang lebih tinggi. 

Oleh karena itu, penyidik perlu memastikan apakah klinik WSJ Beauty telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan izin yang berlaku dan apakah prosedur yang dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Penyidikan juga mencakup pemeriksaan terhadap Rumah Sakit Bunda, tempat Ella dibawa setelah mengalami masalah selama prosedur di klinik. 

Baca Juga:
Digelar Besar-Besaran! Bea Cukai Musnahkan Ratusan Ribu Barang Ilegal Senilai Rp165 Miliar di 3 Lokasi Berbeda, Ini Rincian Detailnya

“Kita belum melakukan pemanggilan saksi secara resmi; saat ini masih dalam tahap interogasi. Keterangan dari pihak klinik menyebutkan bahwa korban dibawa ke rumah sakit saat tindakan bermasalah,” jelas Arya.

Pihak rumah sakit akan diminta untuk memberikan penjelasan mengenai kondisi korban saat tiba di rumah sakit serta hasil pemeriksaan medis yang dilakukan.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa empat orang dari pihak rumah sakit, namun jumlah saksi yang diperiksa mungkin akan bertambah. 

Arya menambahkan, “Sejauh ini kalau nanti dari pihak rumah sakit jadi totalnya empat ya. Yang pasti akan bertambah karena kita ingin mendapatkan keterangan yang detail.” 

Baca Juga:
Ditantang Hotman Paris untuk Bongkar Makam Eky, Jawaban Iptu Rudiana Bikin Kaget, Akui Keberatan Karena Hal Ini

Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai penyebab kematian dan untuk menentukan apakah ada unsur kelalaian atau pelanggaran dalam prosedur yang dilakukan.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap praktik medis di klinik kecantikan dan perlunya kepatuhan terhadap regulasi perizinan untuk melindungi keselamatan pasien. (*/Shofia)

 

Bagikan: