Digelar Besar-Besaran! Bea Cukai Musnahkan Ratusan Ribu Barang Ilegal Senilai Rp165 Miliar di 3 Lokasi Berbeda, Ini Rincian Detailnya

Bea Cukai menggelar pemusnahan besar-besaran barang hasil penindakan senilai ratusan miliar.
Bea Cukai menggelar pemusnahan besar-besaran barang hasil penindakan senilai ratusan miliar. Source: Foto/Dok Bea Cukai

Nasional, gemasulawesi - Bea Cukai melaksanakan pemusnahan besar-besaran barang milik negara (BMN) yang terkait dengan kepabeanan dan cukai serta barang rampasan negara. 

Kegiatan pemusnahan ini diadakan pada Rabu, 31 Juli 2024 di tiga lokasi berbeda, yakni Kantor Pusat Bea Cukai, Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, dan PT Solusi Bangun Indonesia di Bogor. 

Adapun total nilai barang yang dimusnahkan oleh Bea Cuka tersebut mencapai Rp165 miliar.

Barang-barang yang dimusnahkan meliputi sejumlah item ilegal yang telah ditindak oleh Bea Cukai. Rinciannya adalah sebagai berikut:

Baca Juga:
Ditantang Hotman Paris untuk Bongkar Makam Eky, Jawaban Iptu Rudiana Bikin Kaget, Akui Keberatan Karena Hal Ini

162.708 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA): Ini adalah salah satu item yang sering ditemukan dalam kasus pelanggaran kepabeanan, di mana minuman beralkohol ilegal sering kali tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

12.646.930 batang rokok: Jumlah ini mencerminkan skala besar dari rokok ilegal yang telah disita dan dimusnahkan.

 Rokok ilegal sering kali tidak memiliki pita cukai yang sah, berpotensi merugikan pendapatan negara dan kesehatan masyarakat.

184 batang cerutu: Cerutu ini juga termasuk dalam barang ilegal yang diamankan oleh Bea Cukai.

Baca Juga:
Sempat Menghilang! Iptu Rudiana Akhirnya Muncul, Bantah Tuduhan Dede soal Rekayasa Palsu Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

4.787 buah hasil pengolahan tembakau lainnya: Ini termasuk ekstrak dan esens tembakau (HPTL-EET), yang digunakan dalam produksi rokok dan cerutu.

74.450 gram molases: Molases adalah produk sampingan dari pengolahan tebu yang sering digunakan dalam pembuatan rokok dan alkohol.

40.292 gram tembakau iris: Tembakau iris merupakan bahan baku penting dalam industri rokok yang sering kali ditemukan dalam kasus pelanggaran hukum.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto, mengungkapkan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil penindakan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai serta tiga unit vertikal Bea Cukai lainnya. 

Baca Juga:
Menemukan Pesona Tersembunyi dari Pantai Tanjung Penghujan, Surga Pasir Putih Menakjubkan di Kalimantan Selatan

Di Kantor Pusat Bea Cukai, 60.000 botol MMEA ilegal dimusnahkan secara langsung, sedangkan dua wing box rokok dipindahkan untuk pemusnahan di PT Solusi Bangun Indonesia, Bogor. 

Sisa MMEA ilegal yang tidak dimusnahkan di Kantor Pusat dipindahkan ke TPP Cikarang untuk proses pemusnahan lebih lanjut.

Nirwala menegaskan bahwa pemusnahan besar-besaran ini mencerminkan transparansi dalam penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. 

Selain itu, kegiatan ini menunjukkan sinergi yang baik antara berbagai instansi dalam pengawasan dan penegakan hukum. 

Baca Juga:
Ini Dia Candi Gambar Wetan dengan Menyelami Sejarah dan Keindahan Alam di Kaki Gunung Kelud Permata Tersembunyi di Blitar

“Pemusnahan ini menjadi wujud nyata dari komitmen Bea Cukai untuk memberantas peredaran barang-barang ilegal. Ini juga merupakan pengejawantahan fungsi kami sebagai community protector,” jelas Nirwala.

Kegiatan pemusnahan ini tidak hanya bertujuan untuk menindaklanjuti barang-barang ilegal tetapi juga untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap transparansi dan efektivitas Bea Cukai dalam menegakkan hukum. 

Nirwala menambahkan, “Kami berharap kegiatan ini menunjukkan bahwa Bea Cukai tidak hanya berfokus pada penindakan tetapi juga pada pencegahan dan edukasi mengenai bahaya barang-barang ilegal. Bersama instansi penegak hukum lainnya dan dukungan masyarakat, kami berkomitmen untuk menjaga Indonesia dari peredaran barang-barang ilegal.”

Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai untuk menangani peredaran barang-barang ilegal di Indonesia. 

Baca Juga:
Ini Dia Candi Gambar Wetan dengan Menyelami Sejarah dan Keindahan Alam di Kaki Gunung Kelud Permata Tersembunyi di Blitar

Dengan menindak dan memusnahkan barang-barang yang melanggar aturan kepabeanan, Bea Cukai berupaya untuk melindungi industri legal dan kesehatan masyarakat dari dampak negatif barang-barang ilegal. 

Kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi lain dalam hal transparansi dan integritas dalam penegakan hukum. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Sepanjang Januari hingga Juni 2024, Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan Telah Menyita Lebih dari 7 Juta Batang Rokok Ilegal

Sebanyak lebih dari 7 juta batang rokok ilegal tanpa cukai telah disita oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulbagsel.

Tanggapi Viralnya Video Razia Barang Impor di ITC Mangga Dua hingga Tuai Kecaman dari Hotman Paris, Bea Cukai Tegaskan Hal Ini

Begini tanggapai Bea Cukai terkait viralnya momen petugas lakukan razia penertiban barang impor di ITC Mangga Dua, Jakarta Utara.

Geram Lihat Razia Barang Impor dari Pedagang di ITC Mangga Dua Jakarta Utara, Hotman Paris Kritik Keras Bea Cukai, Singgung Dasar Hukumnya

Hotman paris mengkritik razia barang impor ilegal ke pedagang ITC Mangga Dua. Ia juga mempertanyakan dasar hukumnya.

Usai Keluhan Content Creator yang Pesanannya Ditahan Bea Cukai Viral, Pria Ini Ternyata Juga Alami Hal yang Sama, Begini Ceritanya

Pria ini bagikan pengalamannya terkait pelayanan Bea Cukai yang juga sempat dikeluhkan seorang content creator.

Panik! Detik-detik Petugas Bea Cukai Diduga Lakukan Razia Besar-besaran Penertiban Barang Impor di ITC Mangga Dua Jakarta Utara Viral

Viral momen petugas Bea Cukai lakukan razia penertiban barang impor di ITC Mangga Dua, Jakarta Utara. Begini faktanya.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;