Nasional, gemasulawesi - Bea Cukai melaksanakan pemusnahan besar-besaran barang milik negara (BMN) yang terkait dengan kepabeanan dan cukai serta barang rampasan negara.
Kegiatan pemusnahan ini diadakan pada Rabu, 31 Juli 2024 di tiga lokasi berbeda, yakni Kantor Pusat Bea Cukai, Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, dan PT Solusi Bangun Indonesia di Bogor.
Adapun total nilai barang yang dimusnahkan oleh Bea Cuka tersebut mencapai Rp165 miliar.
Barang-barang yang dimusnahkan meliputi sejumlah item ilegal yang telah ditindak oleh Bea Cukai. Rinciannya adalah sebagai berikut:
162.708 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA): Ini adalah salah satu item yang sering ditemukan dalam kasus pelanggaran kepabeanan, di mana minuman beralkohol ilegal sering kali tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
12.646.930 batang rokok: Jumlah ini mencerminkan skala besar dari rokok ilegal yang telah disita dan dimusnahkan.
Rokok ilegal sering kali tidak memiliki pita cukai yang sah, berpotensi merugikan pendapatan negara dan kesehatan masyarakat.
184 batang cerutu: Cerutu ini juga termasuk dalam barang ilegal yang diamankan oleh Bea Cukai.
4.787 buah hasil pengolahan tembakau lainnya: Ini termasuk ekstrak dan esens tembakau (HPTL-EET), yang digunakan dalam produksi rokok dan cerutu.
74.450 gram molases: Molases adalah produk sampingan dari pengolahan tebu yang sering digunakan dalam pembuatan rokok dan alkohol.
40.292 gram tembakau iris: Tembakau iris merupakan bahan baku penting dalam industri rokok yang sering kali ditemukan dalam kasus pelanggaran hukum.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto, mengungkapkan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil penindakan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai serta tiga unit vertikal Bea Cukai lainnya.
Di Kantor Pusat Bea Cukai, 60.000 botol MMEA ilegal dimusnahkan secara langsung, sedangkan dua wing box rokok dipindahkan untuk pemusnahan di PT Solusi Bangun Indonesia, Bogor.
Sisa MMEA ilegal yang tidak dimusnahkan di Kantor Pusat dipindahkan ke TPP Cikarang untuk proses pemusnahan lebih lanjut.
Nirwala menegaskan bahwa pemusnahan besar-besaran ini mencerminkan transparansi dalam penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
Selain itu, kegiatan ini menunjukkan sinergi yang baik antara berbagai instansi dalam pengawasan dan penegakan hukum.
“Pemusnahan ini menjadi wujud nyata dari komitmen Bea Cukai untuk memberantas peredaran barang-barang ilegal. Ini juga merupakan pengejawantahan fungsi kami sebagai community protector,” jelas Nirwala.
Kegiatan pemusnahan ini tidak hanya bertujuan untuk menindaklanjuti barang-barang ilegal tetapi juga untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap transparansi dan efektivitas Bea Cukai dalam menegakkan hukum.
Nirwala menambahkan, “Kami berharap kegiatan ini menunjukkan bahwa Bea Cukai tidak hanya berfokus pada penindakan tetapi juga pada pencegahan dan edukasi mengenai bahaya barang-barang ilegal. Bersama instansi penegak hukum lainnya dan dukungan masyarakat, kami berkomitmen untuk menjaga Indonesia dari peredaran barang-barang ilegal.”
Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai untuk menangani peredaran barang-barang ilegal di Indonesia.
Dengan menindak dan memusnahkan barang-barang yang melanggar aturan kepabeanan, Bea Cukai berupaya untuk melindungi industri legal dan kesehatan masyarakat dari dampak negatif barang-barang ilegal.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi lain dalam hal transparansi dan integritas dalam penegakan hukum. (*/Shofia)