Makassar, gemasulawesi – Direktorat Jenderal Bea Cukai atau DJBC Sulawesi Bagian Selatan atau Sulbagsel sepanjang bulan Januari hingga Juni 2024 telah menyita 7,08 juta batang rokok ilegal tanpa cukai dan juga berpotensi merugikan keuangan negara hingga 7,08 miliar rupiah.
Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Sulbagsel, Alimuddin Lisaw, dalam keterangannya di Makassar, pada hari Sabtu, tanggal 27 Juli 2024, menyatakan hasil penindakan yang dilakukan jajarannya cukup baik.
Alimuddin Lisaw mengatakan untuk kinerja penindakan oleh anggota di jajaran sangat baik karena bulan Januari hingga Juni 2024 telah menyita 7,08 juta batang rokok ilegal.
“Penindakan yang dilakukan tersebut banyak dibantu oleh Satpol-PP di sejumlah daerah di Provinsi Sulawesi Selatan,” katanya.
Dia menuturkan banyaknya rokok ilegal tanpacukai dan beredar di daerah-daerah di Sulawesi Selatan itu banyak diproduksi secara rumahan.
Bahkan, ada juga rokok ilegal beredar dari luar Pulau Jawa yang masuk ke Provinsi Sulawesi Selatan melalui jalur laut atau kapal roro saat sandar di pelabuhan.
Dia membeberkan pengawasan terus dilakukan oleh pihak Bea Cukai bersama dengan aparat Satpol-PP di sejumlah daerah.
Dia menambahkan juga memberikan edukasi kepada para pedagang untuk tidak menjual rokok tanpa cukai itu.
Dikutip dari Antara, dia mengatakan yang pasti dari 7,08 juta batang rokok ilehgal yang beredar di Sulawesi Selatan itu merugikan negara sekitar 7,08 miliar rupiah dengan nilai rokok sekitar 10,32 miliar rupiah.
Selain itu, pengungkapkan barang ilegal tentunya berkat upaya patroli siber dan informasi dari intelijen.
Mayoritas barang ilegal yang masuk di wilayah kerjanya melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Maros, baik yang dibawa oleh penumpang maupun barang yang dikirim melalui jalur udara.
Dia melanjutkan tidak hanya barang impor, namun ada beberapa makanan dan bahan-bahan lainnya yang secara ketentuan dilarang atau tidak diizinkan masuk yang pihaknya temukan. (Antara)