Vonis Bebas Gus Samsudin yang Terjerat Kasus Konten Video Tukar Pasangan di YouTube Miliknya Tuai Kontroversi, Alasannya Mengejutkan

Gus Samsudin mendapat vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar. Source: Foto/Tangkap layar Instagram @terang_media

 

Nasional, gemasulawesi - Vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Blitar kepada Gus Samsudin dan dua rekannya, Ahmad Yusuf Febriansah serta M Nurkhabatul Fikri, dalam kasus video viral tukar pasangan, telah memicu kontroversi luas. 

Putusan ini diumumkan pada 29 Juli 2024 setelah majelis hakim menyatakan bahwa seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti dan unsur-unsur yang dituduhkan kepada Gus Samsudin tidak memenuhi syarat.

Kasus ini berawal dari video yang diunggah Gus Samsudin di YouTube yang menampilkan konten tentang tukar pasangan, yang segera menjadi viral dan menuai reaksi keras dari publik. 

Video tersebut dianggap melanggar norma sosial dan agama, sehingga mengundang perhatian dan protes masyarakat luas.

Baca Juga:
Sebagai Upaya Mitigasi terhadap Perubahan Iklim, IIP BUMN dan Lembaga Klikhijau Melakukan Sosialisasi Pengolahan Sampah Berbasis Warga di Makassar

Dalam proses persidangan, majelis hakim menyimpulkan bahwa dakwaan terkait unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) dan asusila tidak terbukti. 

Selain itu, fakta persidangan menunjukkan bahwa video yang diunggah oleh Gus Samsudin telah lolos dari penilaian kebijakan YouTube, yang menegaskan bahwa konten tersebut tidak melanggar aturan platform tersebut.

Humas PN Blitar, M Iqbal Hutabarat, menjelaskan bahwa putusan ini diambil berdasarkan pertimbangan hati nurani dan fakta-fakta yang ada di persidangan. 

"Putusan ini merupakan hasil dari musyawarah majelis hakim yang didasarkan pada fakta-fakta persidangan. Jika ada pihak yang merasa tidak puas, mereka dapat melakukan upaya hukum lebih lanjut," jelas Iqbal.

Baca Juga:
Sikapi Pernyataan Ketum PDI P, Koordinator Stafsus Presiden Sebut Jokowi Terus Aktif Membuka Jalur Komunikasi dan Menjaga Silaturahmi

Kuasa hukum Gus Samsudin, Supriarno, menganggap putusan bebas ini sebagai hal yang wajar. Menurutnya, para terdakwa tidak terlibat dalam tindakan yang dituduhkan dan video viral yang beredar adalah hasil potongan dari video asli yang diunggah di YouTube. 

"Semua terdakwa itu terbukti tidak melakukan apa yang dituduhkan, jadi putusan ini adalah hal yang biasa. Video viral itu adalah hasil potongan dari video asli yang diunggah oleh Samsudin di YouTube," ujar Supriarno.

Namun, keputusan ini menimbulkan kritik dari berbagai kalangan. 

Banyak yang merasa bahwa keputusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat, mengingat dampak dan kontroversi yang ditimbulkan oleh video. 

Baca Juga:
Di Tengah Upaya Mengendalikan Inflasi, Pj Bupati Sebut Pemkab Luwu Terus Melakukan Langkah-Langkah untuk Memenuhi Kebutuhan Pangan Masyarakat

Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya setelah mendengar vonis bebas tersebut.

Sebelum vonis diumumkan, Samsudin telah ditahan oleh penyidik dari Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur dan Polres Blitar Kabupaten. 

Ia dikenakan Pasal 28 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dianggap telah menyebarkan konten yang meresahkan masyarakat. 

Masalah semakin rumit ketika Samsudin mengubah keterangannya mengenai lokasi pembuatan video dari Bogor menjadi Ponggok, Kabupaten Blitar. 

Baca Juga:
Lebih Unggul daripada Thailand dan Malaysia, Menparekraf Sebut AI Membantu Indeks Pariwisata Indonesia Mencapai Peringkat ke 22

Ketidakkonsistenan dalam keterangannya ini menyebabkan kasusnya diambil alih oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur untuk mempercepat proses pemeriksaan.

Vonis bebas ini berarti Gus Samsudin dan kedua rekannya tidak terbukti bersalah atas tuduhan yang dikenakan kepada mereka.

Keputusan ini mengakhiri proses hukum yang panjang dan penuh kontroversi, meski masih menyisakan ketidakpuasan dan perdebatan di kalangan masyarakat. (*/Shofia)

Bagikan: