Tuai Kecaman! Terima Vonis Lebih Ringan, Bos Biro Umroh yang Tilap Uang Jemaah hingga Rp4,9 Miliar Ini Malah Berjoget di Depan Korban

Pelaku penipuan umrah Rp 4,9 miliar, divonis 3 tahun penjara dan terlihat berjoget di depan korban.
Pelaku penipuan umrah Rp 4,9 miliar, divonis 3 tahun penjara dan terlihat berjoget di depan korban. Source: Foto/Tangkap layar Instagram @memomedsos_official

Nasional, gemasulawesi - Kasus penipuan umrah yang melibatkan Zyuhal Laila Nova, pelaku yang merugikan ratusan jemaah hingga Rp4,9 miliar, telah memicu kehebohan publik setelah vonis ringan yang diterimanya. 

Zyuhal, pemilik biro perjalanan umrah Goldy Mixalmina Kudus, divonis tiga tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan hukuman tiga tahun sembilan bulan.

Rekaman video yang menunjukkan Zyuhal berjoget di depan korban setelah putusan hakim membuat heboh di media sosial. 

Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @nailyhennaart, Zyuhal terlihat menari dengan tangan diborgol dan mengacungkan dua jempol di tengah kerumunan para korban yang marah.

Baca Juga:
Aturan Pemerintah Larang Warga Jual Rokok Eceran per Batang Tuai Pro dan Kontra, Begini Isi PP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

Aksi ini menunjukkan sikap yang dianggap ejekan terhadap korban dan rasa tidak hormat terhadap proses hukum.

Tindakannya memicu reaksi keras dari netizen. Banyak yang mengecam vonis ringan yang dianggap tidak sesuai dengan dampak besar dari tindakannya. 

"Hukum akhirat menanti," komentar salah seorang netizen yang menunjukkan ketidakpuasan terhadap hukuman yang dijatuhkan. 

Sebagian lainnya menyoroti aturan hukum di Indonesia.

Baca Juga:
Peredaran Narkoba Jenis Ganja Seberat 77 Kilogram dari 2 Pelaku di Jakarta Utara Berhasil Digagalkan Polisi, Begini Awal Mula Transaksi Terungkap

"Kerugian hampir 5 miliar, penjara 3 tahun, mungkin hanya dijalani 1 tahun, enak sekali hukum di Indonesia ini." 

Sebelumnya, Zyuhal Laila Nova didakwa dengan penggelapan dana umrah yang menyebabkan kerugian besar bagi para jemaah. 

Meskipun dia mengakui tindakannya di persidangan, dia tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai penggunaan uang yang digelapkan. 

Selama persidangan, beberapa barang bukti telah dikembalikan kepada korban, namun sebagian masih dalam proses penyitaan.

Baca Juga:
Heboh Penemuan Kerangka Ibu dan Anak di Ngamprah Bandung Barat, Ini Temuan Polisi yang Cukup Mengejutkan, Bisa Jadi Petunjuk Baru

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kudus, Tegar Mawang, menjelaskan bahwa Zyuhal dihadapkan pada Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan tuntutan hukuman tiga tahun sembilan bulan. 

Meskipun dia mengakui kesalahannya, banyak yang merasa hukuman tersebut tidak cukup berat untuk menggantikan kerugian yang diderita oleh para jemaah. 

Kasus ini menggambarkan ketidakpuasan terhadap sistem hukum dan menunjukkan perlunya reformasi dalam penegakan hukum untuk menangani kasus penipuan dengan lebih adil dan tegas. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Viral! Toko Kelontong di Karangligar Karawang Jadi Korban Penipuan Pria dengan Modus Tukar Uang Receh, Begini Kronologinya

Toko Kelontong di Karangligar, Telukjambe Barat, mengalami kerugian sebesar Rp509 ribu akibat modus penukaran uang koin.

Puluhan Penyanyi Dangdut di Depok Jadi Korban Penipuan Arisan Bodong, Kerugian Diperkirakan Mencapai Rp3,5 Miliar

Puluhan penyanyi atau biduan asal Depok didampingi kuasa hukumnya membuat laporan dugaan penipuan arisan bodong ke Polres Metro Depok.

Terus Bertambah! Polisi Tangkap 1 Lagi Tersangka Baru dalam Kasus Penipuan Online Modus Loker Paruh Waktu, Ini Sosoknya

Bareskrim Polri menetapkan satu lagi tersangka baru kasus penipuan online jaringan internasional berkedok lowongan kerja (loker) paruh waktu

Raup Keuntungan Rp1,5 Triliun! Ternyata Begini Modus Operandi Sindikat Penipuan Online Berkedok Loker Paruh Waktu yang Viral di Media Sosial

Kasus penipuan jaringan internasional bermodus lowongan kerja paruh waktu berhasil diungkap Polri, begini modus operandi pelaku.

Dijanjikan 3 Anaknya Masuk Akpol dan TNI, Ibu di Sumatera Utara Ini Malah Jadi Korban Penipuan hingga Rp4 Miliar, Begini Kronologinya

Lestina Barus, seorang warga di Sumatera Utara menjadi korban dugaan penipuan modus masuk Taruna Akademi Kepolisian (Akpol).

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;