Nasional, gemasulawesi - Kasus penipuan umrah yang melibatkan Zyuhal Laila Nova, pelaku yang merugikan ratusan jemaah hingga Rp4,9 miliar, telah memicu kehebohan publik setelah vonis ringan yang diterimanya.
Zyuhal, pemilik biro perjalanan umrah Goldy Mixalmina Kudus, divonis tiga tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan hukuman tiga tahun sembilan bulan.
Rekaman video yang menunjukkan Zyuhal berjoget di depan korban setelah putusan hakim membuat heboh di media sosial.
Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @nailyhennaart, Zyuhal terlihat menari dengan tangan diborgol dan mengacungkan dua jempol di tengah kerumunan para korban yang marah.
Aksi ini menunjukkan sikap yang dianggap ejekan terhadap korban dan rasa tidak hormat terhadap proses hukum.
Tindakannya memicu reaksi keras dari netizen. Banyak yang mengecam vonis ringan yang dianggap tidak sesuai dengan dampak besar dari tindakannya.
"Hukum akhirat menanti," komentar salah seorang netizen yang menunjukkan ketidakpuasan terhadap hukuman yang dijatuhkan.
Sebagian lainnya menyoroti aturan hukum di Indonesia.
"Kerugian hampir 5 miliar, penjara 3 tahun, mungkin hanya dijalani 1 tahun, enak sekali hukum di Indonesia ini."
Sebelumnya, Zyuhal Laila Nova didakwa dengan penggelapan dana umrah yang menyebabkan kerugian besar bagi para jemaah.
Meskipun dia mengakui tindakannya di persidangan, dia tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai penggunaan uang yang digelapkan.
Selama persidangan, beberapa barang bukti telah dikembalikan kepada korban, namun sebagian masih dalam proses penyitaan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kudus, Tegar Mawang, menjelaskan bahwa Zyuhal dihadapkan pada Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan tuntutan hukuman tiga tahun sembilan bulan.
Meskipun dia mengakui kesalahannya, banyak yang merasa hukuman tersebut tidak cukup berat untuk menggantikan kerugian yang diderita oleh para jemaah.
Kasus ini menggambarkan ketidakpuasan terhadap sistem hukum dan menunjukkan perlunya reformasi dalam penegakan hukum untuk menangani kasus penipuan dengan lebih adil dan tegas. (*/Shofia)