Aturan Pemerintah Larang Warga Jual Rokok Eceran per Batang Tuai Pro dan Kontra, Begini Isi PP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

Pemerintah resmi melarang penjualan rokok secara eceran per batang.
Pemerintah resmi melarang penjualan rokok secara eceran per batang. Source: Foto/ilustrasi/Pixabay

Nasional, gemasulawesi - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang baru saja disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menjadi sorotan publik. 

Aturan ini melarang secara resmi penjualan rokok eceran per batang, dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat. 

Dalam peraturan tersebut, Pasal 434 ayat 1 poin c menyebutkan bahwa penjualan rokok eceran satuan per batang tidak diperbolehkan, kecuali untuk cerutu dan rokok elektronik.

Sejak diberlakukannya aturan ini, muncul pro dan kontra di kalangan masyarakat. 

Baca Juga:
Peredaran Narkoba Jenis Ganja Seberat 77 Kilogram dari 2 Pelaku di Jakarta Utara Berhasil Digagalkan Polisi, Begini Awal Mula Transaksi Terungkap

Pendukung kebijakan ini menyambut baik langkah pemerintah yang dianggap sebagai upaya serius untuk mengurangi konsumsi rokok dan melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja. 

Namun, tidak sedikit pula yang menanggapi kebijakan ini dengan skeptisisme dan kritik. 

Akun @zul*** mengungkapkan kekhawatirannya tentang dampak pajak, "Dapat pajak dari rokok banyak juga, orang beli rokok aja masih dipersulit."

Ada juga yang meragukan kemampuan pemerintah dalam menegakkan aturan. 

Baca Juga:
Heboh Penemuan Kerangka Ibu dan Anak di Ngamprah Bandung Barat, Ini Temuan Polisi yang Cukup Mengejutkan, Bisa Jadi Petunjuk Baru

"Larangan bensin eceran aja sudah lama ada, tetap saja ada yang jual," komentar akun @raf*** yang menyoroti tantangan dalam penerapan aturan serupa.

Kritik ini menyuarakan kekhawatiran bahwa fokus pada aspek penjualan eceran hanya merupakan langkah sementara yang tidak menyelesaikan isu kesehatan secara menyeluruh.

Lebih lanjut, peraturan ini juga mengatur agar penjual rokok tidak menempatkan produk tersebut di lokasi yang sering dilalui masyarakat, serta melarang penjualan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. 

Selain itu, penggunaan situs web dan aplikasi elektronik untuk menjual rokok juga dibatasi, kecuali ada verifikasi umur yang ketat.

Baca Juga:
Dalami Kasus Kematian Wanita Asal Medan Usai Sedot Lemak di Depok, Polisi Temukan Fakta Baru Terkait Status Dokter yang Menangani

Aturan ini diharapkan dapat mengurangi paparan rokok di kalangan anak-anak dan remaja, namun juga mendapatkan tanggapan beragam terkait pelaksanaannya.

Sementara itu, untuk pengusaha yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik, peraturan ini mengharuskan mereka memenuhi standar kemasan yang mencakup peringatan kesehatan berupa tulisan dan gambar. 

Langkah ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas tentang bahaya merokok kepada konsumen.

Secara keseluruhan, peraturan baru ini menghadapi tantangan dalam implementasinya dan memunculkan perdebatan tentang efektivitas serta dampaknya terhadap berbagai pihak. 

Baca Juga:
Tergeletak di Atas Genteng Rumah Warga, Wanita Muda Ini Ditemukan Tewas Diduga Setelah Lompat dari Lantai 4 Indekosnya di Jakarta Pusat

Dengan adanya berbagai reaksi ini, jelas bahwa kebijakan terkait rokok tetap menjadi topik hangat yang memerlukan perhatian berkelanjutan dari pemerintah dan masyarakat untuk mencari solusi yang lebih komprehensif. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Sepanjang Januari hingga Juni 2024, Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan Telah Menyita Lebih dari 7 Juta Batang Rokok Ilegal

Sebanyak lebih dari 7 juta batang rokok ilegal tanpa cukai telah disita oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulbagsel.

Pencuri 9 Slop Rokok di Minimarket Batam yang Sempat Viral Berhasil Ditangkap, Polisi Beberkan Fakta Mengejutkan Terkait Identitas Pelaku

Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengamankan 2 pelaku maling dengan modus pura-pura belanja di Minimarket Hangtuah Bengkong Polisi.

Gasak 9 Slop Rokok! Aksi Pencurian di Minimarket Hangtuah Bengkong Polisi Batam Viral Usai Tertangkap Jelas Kamera CCTV, Begini Modus Pelaku

Viral aksi pencurian di di minimarket Hangtuah Bengkong Polisi, Batam dengan modus pura-pura belanja lalu bawa kabur barang belanjaannya.

Nekat Tuang Bensin dari Jerigen ke Botol Sambil Merokok, Pria di Bima Ini Terbakar hingga Alami Luka Bakar Cukup Serius, Begini Kronologinya

Seorang pedagang bensin eceran di Desa Doridungga Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, mengalami luka bakar serius.

Usai Videonya Viral, HRD PT IMIP yang Marahi Calon Karyawan Baru Gegara Ketahuan Merokok dalam Ruangan Malah Dipecat dari Jabatannya

Viral aksi HRD yang membentak calon karyawan yang ketahuan merokok kini berujung dipecat. Begini kata Media Relations Head PT IMIP.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;