Nasional, gemasulawesi - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang baru saja disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menjadi sorotan publik.
Aturan ini melarang secara resmi penjualan rokok eceran per batang, dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat.
Dalam peraturan tersebut, Pasal 434 ayat 1 poin c menyebutkan bahwa penjualan rokok eceran satuan per batang tidak diperbolehkan, kecuali untuk cerutu dan rokok elektronik.
Sejak diberlakukannya aturan ini, muncul pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Pendukung kebijakan ini menyambut baik langkah pemerintah yang dianggap sebagai upaya serius untuk mengurangi konsumsi rokok dan melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja.
Namun, tidak sedikit pula yang menanggapi kebijakan ini dengan skeptisisme dan kritik.
Akun @zul*** mengungkapkan kekhawatirannya tentang dampak pajak, "Dapat pajak dari rokok banyak juga, orang beli rokok aja masih dipersulit."
Ada juga yang meragukan kemampuan pemerintah dalam menegakkan aturan.
"Larangan bensin eceran aja sudah lama ada, tetap saja ada yang jual," komentar akun @raf*** yang menyoroti tantangan dalam penerapan aturan serupa.
Kritik ini menyuarakan kekhawatiran bahwa fokus pada aspek penjualan eceran hanya merupakan langkah sementara yang tidak menyelesaikan isu kesehatan secara menyeluruh.
Lebih lanjut, peraturan ini juga mengatur agar penjual rokok tidak menempatkan produk tersebut di lokasi yang sering dilalui masyarakat, serta melarang penjualan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Selain itu, penggunaan situs web dan aplikasi elektronik untuk menjual rokok juga dibatasi, kecuali ada verifikasi umur yang ketat.
Aturan ini diharapkan dapat mengurangi paparan rokok di kalangan anak-anak dan remaja, namun juga mendapatkan tanggapan beragam terkait pelaksanaannya.
Sementara itu, untuk pengusaha yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik, peraturan ini mengharuskan mereka memenuhi standar kemasan yang mencakup peringatan kesehatan berupa tulisan dan gambar.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas tentang bahaya merokok kepada konsumen.
Secara keseluruhan, peraturan baru ini menghadapi tantangan dalam implementasinya dan memunculkan perdebatan tentang efektivitas serta dampaknya terhadap berbagai pihak.
Dengan adanya berbagai reaksi ini, jelas bahwa kebijakan terkait rokok tetap menjadi topik hangat yang memerlukan perhatian berkelanjutan dari pemerintah dan masyarakat untuk mencari solusi yang lebih komprehensif. (*/Shofia)