Buntut Aksi Demo Tolak Revisi UU Pilkada yang Digelar Serentak di 15 Kota Besar, DPR RI Akhirnya Setujui Perubahan PKPU Sesuai Putusan MK

Ribuan massa turun ke jalan menolak revisi UU Pilkada, viral di media sosial, akhirnya DPR mengesahkan perubahan PKPU yang sesuai dengan Putusan MK. Source: Foto/ilustrasi/Unsplash

Nasional, gemasulawesi - Aksi unjuk rasa besar-besaran menolak revisi Undang-Undang (UU) Pilkada 2024 telah menggema di berbagai kota besar di Indonesia, dan dengan cepat menjadi viral di media sosial. 

Demonstrasi yang diorganisir oleh berbagai elemen masyarakat ini memprotes langkah DPR RI dan pemerintah yang dianggap mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga memicu kekecewaan dan kemarahan publik yang meluas.

Di ibu kota Jakarta, ribuan orang berkumpul di sekitar Gedung DPR RI dan Istana Merdeka pada Kamis, 22 Agustus 2024, dalam sebuah aksi yang memprotes revisi UU Pilkada. 

Massa yang terdiri dari berbagai organisasi, termasuk Partai Buruh dan kelompok mahasiswa, menuntut agar pemerintah dan DPR menghormati keputusan MK yang sudah bersifat final dan mengikat.

Baca Juga:
Lima Pasang Calon Kepala Daerah Parigi Moutong Dipastikan Bertarung di Pilkada Kabupaten Parigi Moutong, Pasangan Nizar-Ardi Disebut Sebagai ‘Kuda Hitam’

Demonstrasi tidak hanya terjadi di Jakarta. Di berbagai kota besar lain, seperti Yogyakarta, Surakarta, Bandung, dan Malang, massa berkumpul di titik-titik strategis untuk menyuarakan penolakan mereka. 

Para demonstran membawa spanduk dan poster yang berisi kritik terhadap langkah DPR dan pemerintah yang dinilai merugikan demokrasi. 

Melihat gelombang protes yang begitu besar, DPR RI akhirnya mengadakan rapat untuk membahas perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) agar sesuai dengan Putusan MK. 

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI bekerja sama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk merumuskan perubahan PKPU yang sejalan dengan dua Putusan MK, yaitu Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Baca Juga:
Innalillahi! Pekerja Sound System di Blora Ini Tewas Usai Terjatuh dari Truk Setinggi 2,5 Meter Saat Persiapan Karnaval, Ini Sosoknya

Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengatur bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dipenuhi pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU. 

Sementara itu, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 merinci ambang batas yang harus dipenuhi oleh partai politik atau koalisi untuk mengajukan calon kepala daerah. 

Kedua putusan ini menjadi dasar perubahan PKPU yang akhirnya disetujui oleh DPR.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli, menyatakan bahwa perubahan PKPU ini adalah langkah penting untuk menegakkan aturan hukum dan menjaga proses demokrasi di Indonesia. 

Baca Juga:
Bertindak Anarkis, 19 Orang yang Ikut dalam Aksi Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Depan Gedung DPR RI Ditetapkan sebagai Tersangka

Menurutnya, revisi ini telah mengakomodasi seluruh keputusan MK dan siap menjadi pedoman dalam pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang.

"RDP hari ini dinantikan oleh seluruh rakyat Indonesia. Mereka menanti janji dan komitmen kita bahwa revisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yakni tentang pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota harus menyesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Ahmad Doli.

Dengan disahkannya perubahan PKPU ini, DPR berharap ketegangan dan kekecewaan yang meluas di kalangan masyarakat dapat mereda. 

Namun, aksi demonstrasi yang terjadi menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sangat peduli dengan isu-isu keadilan dan demokrasi. 

Baca Juga:
Pasangan Nizar-Ardi Didampingi Partai Pengusung dan Relawan, Dijadwalkan Mendaftar ke KPU Parigi Moutong Rabu 28 Agustus 2024

Aksi ini menegaskan bahwa publik tidak akan diam ketika hak-hak konstitusional mereka terancam, dan mereka siap turun ke jalan untuk memperjuangkannya. (*/Shofia)

Bagikan: