KPU Tegaskan Komitmennya Patuhi Putusan MK Terkait UU Pilkada, Ini Alasan dan Langkah-langkah Strategis yang Akan Diambil

KPU berkomitmen mematuhi putusan MK soal peraturan Pilkada 2024.
KPU berkomitmen mematuhi putusan MK soal peraturan Pilkada 2024. Source: Foto/Dok. Humas KPU

Nasional, gemasulawesi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi menyatakan komitmennya untuk mematuhi putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2024. 

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, yang menggarisbawahi langkah-langkah strategis yang akan diambil untuk memastikan implementasi yang efektif dari keputusan MK.

Dalam pernyataannya, Afifuddin menjelaskan bahwa KPU akan melakukan kajian mendalam terhadap salinan putusan MK untuk memahami secara detail persyaratan baru yang diberlakukan. 

“Putusan MK ini bersifat self-executing, yang berarti tidak memerlukan perubahan undang-undang untuk diberlakukan. Oleh karena itu, kami akan menelaah salinan putusan secara komprehensif untuk memastikan bahwa kami memahami dan menerapkan semua ketentuan dengan benar,” ungkapnya.

Baca Juga:
Melalui Program SSW Tahap III Tahun 2024, Kota Palu Mendapat Kuota 70 Orang untuk Bekerja di Jepang

Langkah selanjutnya, KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). 

Afifuddin menekankan pentingnya proses konsultasi ini untuk memastikan bahwa semua perubahan yang diperlukan dalam peraturan pemilihan dilakukan secara tepat dan sesuai dengan hukum yang berlaku. 

“Konsultasi ini penting agar kami dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menghindari masalah yang mungkin timbul. Kami akan berkomunikasi dengan DPR dan pemerintah untuk membahas implementasi putusan MK dan memastikan bahwa semua pihak memahami perubahan ini,” kata Afifuddin.

KPU juga akan melakukan revisi terhadap Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 untuk mencerminkan perubahan yang diatur dalam putusan MK. 

Baca Juga:
Dilakukan dalam Kurun Waktu 2 Hari Berturut-Turut, Polisi Ungkap 3 Kasus Penangkapan Ikan Secara Ilegal di Perairan Sulawesi Tengah

Proses revisi ini akan dilakukan dengan mempertimbangkan tahapan dan jadwal pemilihan yang sudah ditetapkan dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024. 

“Kami telah mempersiapkan draf revisi peraturan dan akan melakukan perubahan sesuai dengan ketentuan yang ada. Tujuannya adalah agar semua persyaratan baru dapat diterapkan secara efektif dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” tambah Afifuddin.

Afifuddin juga menjelaskan bahwa pengalaman sebelumnya dengan keputusan MK pada pemilihan presiden menunjukkan pentingnya konsultasi. 

“Kami memiliki pengalaman di masa lalu di mana kami tidak melakukan konsultasi yang memadai setelah keputusan MK, dan ini menyebabkan teguran dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Oleh karena itu, kami ingin memastikan bahwa kali ini semua langkah dilakukan dengan benar untuk menghindari masalah yang sama,” ujarnya.

Baca Juga:
Dalam Rangka Menjajaki Peluang Kerja Sama untuk Pembangunan Berkelanjutan, Gubernur Sulteng Sambut Kedatangan Pejabat AS

KPU bertujuan untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan Pilkada 2024 dengan memastikan bahwa semua ketentuan yang diatur dalam putusan MK diterapkan secara tepat. 

“Kami terus berkomitmen untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 ini berlangsung secara adil serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara kita. Karena semua langkah yang kami ambil adalah untuk memastikan proses pemilihan yang bersih dan transparan,” tegasnya. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Telah Masuk Klasifikasi, KPU Kabupaten Tangerang Mencatat Sebanyak 450 Penyandang Disabilitas Mental Masuk Sebagai Daftar Pemilih Sementara

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang mencatat 450 penyandang disabilitas mental masuk sebagai DPS.

Jika KPU Mengacu Putusan Terbaru Mahkamah Kontitusi Terkait Pilkada, Begini Analisa Pemetaan Partai Pengusung di Parigi Moutong

Begini peta politik partai dalam mengusung kandidat di Parigi moutong paska keluarnya putusan MK. Sejumlah partai non seat bisa mengusung.

Dalam Pilkada 2024, KPU Parigi Moutong Sebut Tidak Ada Pasangan Bakal Calon Perseorangan Lolos Verfak untuk Menjadi Bupati dan Wabup

Bakal calon perseorangan, disebutkan KPU Parigi Moutong, tidak ada yang lolos verfak untuk menjadi bupati dan wakil bupati dalam Pilkada.

Sebagai Upaya Menjaring Masukan Masyarakat, KPU Jepara Mulai Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara Pilkada Tahun 2024 di Desa-Desa

Daftar pemilih sementara atau DPS Pilkada tahun 2024 mulai diumumkan oleh KPU Kabupaten Jepara di desa-desa.

Terkait Dokumen Syarat Dukungan Bapaslon Perseorangan, KPU Kota Gorontalo Menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verfak Kedua

Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua terkait dokumen syarat dukungan bapaslon digelar oleh KPU Kota Gorontalo.

Berita Terkini

wave

Menceritakan Kisah Cinta Sejati hingga Maut Memisahkan, Inilah Sinopsis Film Romansa Sampai Titik Terakhirmu

Film Sampai Titik Terakhirmu tayang hari ini, menceritakan kisah cinta antara pasangan viral Shella Selpi Lizah dan Albi Dwizky

Inilah Sinopsis Danyang Wingit Jumat Kliwon, Film Horor tentang Unsur Mistis dalam Budaya Jawa yang Dibintangi Celine Evangelista

Danyang Wingit Jumat Kliwon adalah film horor yang dibintangi oleh Celine Evangelista, berfokus pada unsur mistis dalam budaya Jawa

Janggal, Kejati Sulteng Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi 500 Juta Tiga Proyek Jalan di Parigi Moutong

Sudah disita Kejati ratusan juta dana dugaan hasil gratifikasi, tapi anehnya belum ada tindaklanjut dari pihak kejaksaan.

Jadi Debut Bunda Corla di Layar Lebar, Inilah Sinopsis Mertua Ngeri Kali, Film Drama Komedi yang Lucu sekaligus Menyentuh Hati

Mertua Ngeri Kali adalah film drama komedi yang menghibur sekaligus menyentuh hati, dibintangi Bunda Corla yang kocak

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu


See All
; ;