Parigi moutong, gemasulawesi – Potensi perubahan besar terkait Peta politik pada Pilkada Parigi moutong bisa terjadi paska keluarnya putusan Mahkamah Kontitusi (MK) bernomor 60/PUU-XXII/2024 tertanggal 20 Agustus 2024.
Berdasarkan DPT Parigi moutong, 236.675 jiwa dengan presentase 10 persen maka syarat dukungan suara sah untuk bisa mengusung Calon kepala daerah adalah 23.668.
Mengacu pada rekapitulasi akhir yang telah disahkan KPU Parigi moutong terhadap perolehan suara sah partai, sangat dimungkinkan untuk memunculkan enam pasang calon untuk bertarung di Pilkada nanti.
Selain pasangan Nizar Rahmatu dan Ardi yang sudah dipastikan diusung oleh PKS, Hanura, PAN dan PKB. Berikut table perolehan suara sah sejumlah Partai politik yang dimungkinkan untuk mengusung kandidat pada Pilkada Parigi moutong tanpa perlu berkoalisi.
1. Gerindra dengan total perolehan suara sah 25.663
2. PDI P dengan total perolehan suara sah 32.977
3. Golkar dengan total perolehan suara sah 28.683
4. Nasdem dengan total perolehan suara sah 31.935
Sementara partai lainnya yang dimungkinkan untuk mengusung calon Kepala daerah tapi harus berkoalisi agar mencukupkan perolehan suara sah antara lain:
1. Demokrat dengan perolehan suara sah 16.811
2. Perindo dengan perolehan suara sah 17.013
3. Gabungan suara sah Partai politik non seat 18.955
Putusan MK tersebut tinggal menunggu tindak lanjut dari KPU pusat untuk perubahan PKPU agar bisa dilaksanakan pada Pilkada serentak.
Jika KPU ingin melaksanakan putusan MK hampir dipastikan akan berimbas pada tahapan pilkada yang saat ini sedang dilaksanakan.
Kemungkinan akan terjadi pergeseran terhadap tahapan yang sudah ditetapkan dari awal oleh KPU.
Sementara itu, terkait persoalan ini, beberapa petinggi partai di Parigi moutong belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah politik yang akan dilakukan paska keluarnya putusan MK. (Abdul Main)