Mengejutkan! Polda Metro Jaya Mendadak Hentikan Kasus Pencatutan Identitas untuk Pilkada Jakarta 2024 yang Sempat Viral, Apa Alasannya?

Polda Metro Jaya menghentikan proses penanganan kasus dugaan pencatutan identitas untuk Pilkada Jakarta 2024.
Polda Metro Jaya menghentikan proses penanganan kasus dugaan pencatutan identitas untuk Pilkada Jakarta 2024. Source: Foto/Dok. Polda Metro Jaya

Nasional, gemasulawesi - Polda Metro Jaya membuat keputusan mengejutkan dengan menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan pencatutan identitas terkait pemilihan kepala daerah Jakarta 2024. 

Kasus ini viral setelah seorang warga DKI Jakarta, berinisial S, melaporkan bahwa identitasnya dicatut untuk mendukung pasangan calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana. 

Adapun keputusan terkait penghentian penyelidikan ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Ia mengungkap bahwa penghentian kasus ini berdasarkan hasil analisis mendalam dan gelar perkara yang dilakukan pada hari tersebut. 

Baca Juga:
Tuai Kecaman! Aksi 2 Oknum Polisi Viral Usai Ngamuk dan Tampar Warga di Mesuji Lampung, Hanya Gegara Masalah Sepele Ini

“Forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan kasus ini,” ujar Ade Safri, dikutip pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Ia menekankan bahwa kasus yang dilaporkan seharusnya ditangani sesuai ketentuan yang berlaku dalam undang-undang pemilihan umum, bukan melalui proses hukum pidana umum.

Awalnya, laporan tersebut mengacu pada Pasal 67 ayat 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang mengatur tentang perlindungan data pribadi dan sanksi bagi pelanggar. 

Namun, Ade Safri menjelaskan bahwa kasus ini lebih relevan dengan Pasal 185A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Baca Juga:
Kembali Berulah! Masuk Bali Pakai Visa Wisata, WNA Asal Ukraina Ini Malah Gunakan Vila untuk Tempat Kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini

Pasal 185A UU tersebut menetapkan hukuman bagi pelaku pemalsuan daftar dukungan calon perseorangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 72 bulan dan denda hingga Rp72 juta. 

Mengingat pasal ini mengatur secara spesifik tentang pelanggaran pemilihan, Ade Safri menyatakan bahwa kasus ini harus diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang memiliki wewenang untuk menangani pelanggaran pemilihan.

“Kami menerapkan asas hukum ‘Lex Specialis Derogat Legi Generali’, yang berarti hukum khusus mengesampingkan hukum umum dalam kasus ini. Oleh karena itu, kasus ini harus diproses oleh Bawaslu,” jelas Ade Safri. 

Ia juga menambahkan bahwa pelapor akan menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) sebagai bentuk informasi mengenai status laporan tersebut.

Baca Juga:
Terdiri dari Tenaga Guru, Teknis dan Kesehatan, Pj Bupati Parigi Moutong Secara Simbolis Menyerahkan SK Pengangkatan PPPK kepada 384 Pegawai Baru

Ade Safri mengimbau agar pelapor mengikuti prosedur yang benar dengan mengajukan laporan ke Bawaslu sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang. 

Menurutnya, Bawaslu adalah lembaga yang berwenang untuk menangani pelanggaran terkait pemilihan, sementara kepolisian hanya menerima laporan yang diteruskan oleh Bawaslu.

Penghentian kasus ini menambah kompleksitas dalam persiapan Pilkada Jakarta 2024. 

Kasus ini menunjukkan pentingnya memahami dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dalam menangani dugaan pelanggaran pemilihan, dan menekankan peran Bawaslu sebagai lembaga pengawas utama dalam proses pemilihan.

Baca Juga:
Peringati HUT RI, Pj Bupati Parigi Moutong Membuka Secara Resmi Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan

Dengan keputusan ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku dan memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan adil dan sesuai aturan. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Sebagai Upaya Memantapkan Kesiapan Pengamanan Menjelang Tahapan Pendaftaran Kandidat Pilkada, Latihan Pengendalian Massa Diintensifkan Polda Sulbar

Polda Sulawesi Barat mengintensifkan latihan pengendalian massa atau dalmas sebagai upaya memantapkan kesiapan pengamanan.

Peluang Empat Pasang Calon Bupati Parigi Moutong, Muslih Berpotensi Tersingkir, Begini Peta Koalisi Partai yang Akan Mengusung di Pilkada

Peluang empat pasang calon Bupati dan wakil Bupati Parigi moutong, Nizar rahmatu dan Erwin Burase dipastikan melenggang maju Pilkada.

Guna Meningkatkan Partisipasi Pemilih Muda dalam Pilkada 2024, Pemerintah Kota Samarinda Memberikan Pendidikan Politik Cerdas untuk Pelajar SMA

Pendidikan politik cerdas untuk pelajar SMA diberikan oleh Pemerintah Kota Samarinda guna meningkatkan partisipasi pemilih muda.

Dipusatkan di Alun-Alun Suka Makmue, Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya Aceh Menggelar Sosialisasi Pilkada 2024 Melalui Kegiatan Jalan Sehat

Sosialisasi Pilkada 2024 diadakan KIP Nagan Raya, Provinsi Aceh, lewat kegiatan jalan sehat yang dipusatkan di Alun-Alun Suka Makmue.

Berita Terkini

wave

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.

Maut Mengintai di Buranga: Mengapa Tambang Ilegal di Depan Mata Polres Parigi Moutong Seolah Tak Tersentuh?

Bahaya di PETI Buranga berpotensi sama dengan Tambang ilegal yang berada di gunung Nasalena. Ancaman maut reruntuhan material mengintai.

Maut di Lubang Emas Lobu: Menagih Tanggung Jawab Pengelola PETI atas Tewasnya Penambang

Emas berdarah Parigi moutong kembali telan korban jiwa, kali ini PETI berlokasi di Desa Lobu Kecamatan Moutong yang kena giliran.


See All
; ;