Kembali Berulah! Masuk Bali Pakai Visa Wisata, WNA Asal Ukraina Ini Malah Gunakan Vila untuk Tempat Kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini

WNA asal Ukraina menggunakan vila untuk kegiatan tempat belajar mengajar PAUD (pendidikan anak usia dini).
WNA asal Ukraina menggunakan vila untuk kegiatan tempat belajar mengajar PAUD (pendidikan anak usia dini). Source: Foto/ilustrasi/Unsplash.com

 

Bali, gemasulawesi - Belakangan ini, Bali kembali menjadi sorotan dengan adanya kasus unik yang melibatkan warga negara asing (WNA). 

Seorang WNA asal Ukraina ditemukan menggunakan vila untuk kegiatan pendidikan anak usia dini (PAUD), yang menimbulkan polemik. 

Berita ini cepat viral dan memunculkan berbagai reaksi terkait pemanfaatan properti di Pulau Dewata tersebut.

Vila yang terletak di Gang Jalak XI Tibubeneng, Kuta Utara, yang biasanya diperuntukkan sebagai tempat penginapan, kini telah diubah menjadi pusat pendidikan anak. 

Baca Juga:
Guna Meningkatkan Kualitas Komoditi Ekspor, Balai Karantina Indonesia Lakukan Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama dengan UHO Kendari

Di sana, WNA tersebut menyelenggarakan berbagai program PAUD, grup bermain, dan taman kanak-kanak. Transformasi fungsi vila ini memicu kekhawatiran tentang legalitas dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada.

Pantauan media menunjukkan bahwa vila lantai tiga ini telah diubah menjadi ruang kelas dan area bermain untuk anak-anak. 

Ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan pendidikan dini yang berkualitas, namun banyak yang merasa langkah ini melanggar aturan yang berlaku. 

Pihak pengelola vila mengklaim bahwa mereka memiliki niat baik dan ingin memberikan kontribusi positif bagi masyarakat sekitar. 

Baca Juga:
Melalui Paket Wirausaha Ayam Goreng ZChicken, Baznas RI Memberdayakan Sekitar 2 Ribu Penerima Zakat atau Mustahik di Indonesia

Namun, perubahan fungsi vila dari tempat tinggal sementara menjadi lembaga pendidikan menimbulkan masalah hukum.

Ketua Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali, Wayan Puspanegara, yang juga merupakan anggota DPRD Badung, telah menyampaikan kritik keras terhadap kegiatan ini. 

Puspanegara menegaskan bahwa pemerintah daerah, imigrasi, kepolisian, dan tim pengawasan orang asing harus segera turun tangan untuk memeriksa legalitas dari kegiatan pendidikan ini. 

"Pemerintah Badung harus segera bertindak, karena vila yang seharusnya untuk penginapan kini dialihfungsikan menjadi sekolah," ujar Puspanegara.

Baca Juga:
Karena Musiman Datang, Fenomena Banjir Rob Akibat Gelombang Tinggi yang Menggenangi Sejumlah Kawasan Pesisir Dicermati Pemerintah NTB

Menurut Puspanegara, pengalihan fungsi vila ini jelas melanggar aturan yang ada. Vila yang diperuntukkan untuk penginapan dan bukan untuk kegiatan pendidikan harus diawasi lebih ketat. 

"Penggunaan vila sebagai tempat pendidikan jelas tidak sesuai dengan peruntukannya. Kami berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti hal ini untuk menghindari pelanggaran yang lebih serius di masa depan," jelasnya.

Di media sosial, aksi WNA ini pun viral dan menuai beragam komentar warganet.

"Segel aja karena ilegal tanpa izin," komentar akun @ren***.

Baca Juga:
Agar Tercipta Kedamaian dalam Kehidupan Bermasyarakat, Kapolres Wajo Mengajak Masyarakat untuk Menjaga Stabilitas Keamanan selama Proses Pilkada 2024

Kasus ini juga mencerminkan tren yang lebih luas tentang bagaimana WNA memanfaatkan aset properti di Bali. 

Selama beberapa tahun terakhir, ada peningkatan jumlah kasus di mana properti yang awalnya disewa atau dibeli untuk tujuan wisata atau investasi digunakan untuk kegiatan lain, sering kali tanpa izin yang sesuai. 

Ini menciptakan ketidakpastian hukum dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pelaku industri pariwisata.

Keberadaan mereka sering kali menimbulkan permasalahan karena penyalahgunaan visa atau peruntukan properti yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. 

Baca Juga:
Terdiri dari Tenaga Guru, Teknis dan Kesehatan, Pj Bupati Parigi Moutong Secara Simbolis Menyerahkan SK Pengangkatan PPPK kepada 384 Pegawai Baru

Oleh karena itu, penting bagi pihak berwenang untuk memastikan bahwa semua aktivitas mematuhi regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan pelanggaran hukum. 

Pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang efektif sangat diperlukan untuk menjaga integritas sektor properti dan memastikan bahwa peruntukan aset sesuai dengan tujuan awalnya. 

Jika tidak, praktik-praktik serupa dapat menyebar dan mengganggu tatanan hukum serta merugikan kepentingan masyarakat setempat. (*/Shofia)

 

...

Artikel Terkait

wave
Heboh Penemuan Mayat WNA di Pantai Marbella Anyer, Polda Banten Kantongi Identitas Korban, Temukan Sejumlah Fakta Mengejutkan

Penemuan mayat WNA di Pantai Marbella Anyer menggegerkan, identitas korban Iakovos Poukamisas dari Yunani terungkap.

Berulah Lagi! WNA Asal India Mendadak Dideportasi oleh Pihak Imigrasi Jakarta Barat dan Dilarang Kembali, Ternyata Ini Alasannya

WNA asal India dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian, diduga berkedok sebagai instruktur yoga.

Berlibur Bersama Kekasihnya di Air Terjun Vila Gajah Mas Tabanan Bali, WNA Asal Italia Tewas Usai Jatuh dari Ketinggian 25 Meter

Seorang warga negara asing (WNA) asal Italia tewas setelah terjatuh dari ketinggian 25 meter di Air Terjun Vila Gajah Mas Tabanan Bali.

Usai Viral, Pihak Imigrasi Amankan WNA Asal Ukraina dan Anaknya yang Bertingkah Nyeleneh Selama di Ubud Bali, Begini Nasibnya Sekarang

Pihak imigrasi akhirnya mengamankan bocah bule viral di Ubud, Bali karena keleleran dan bermain tanpa pengawasan ibu.

WNA Kembali Berulah! Aksi Bocah Asal Ukraina dengan Perilaku Nyelenehnya Selama Menetap di Desa Ubud Bali Viral, Sosok Sang Ibu Jadi Sorotan

Viral di media sosial, seorang bocah berusia 7 tahun asal Ukraina berperilaku aneh selama menetap di Bali. Berikut cerita lengkapnya.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;