Berulah Lagi! WNA Asal India Mendadak Dideportasi oleh Pihak Imigrasi Jakarta Barat dan Dilarang Kembali, Ternyata Ini Alasannya

Deportasi dilakukan terhadap warga negara asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggal.
Deportasi dilakukan terhadap warga negara asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggal. Source: Foto/Dok. PMJ

Jakarta Barat, gemasulawesi - Kasus deportasi terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian kembali terulang.

Kali ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), mendeportasi seorang WNA berinisial DD yang berkedok sebagai instruktur yoga. 

Tindakan tegas ini menjadi bukti nyata komitmen pihak imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga ketertiban di wilayah tersebut.

WNA yang diketahui berasal dari India tersebut, dinyatakan bersalah melanggar ketentuan izin tinggal yang diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga:
Polemik Kasus Bunuh Diri Dokter Muda Undip, DPR RI Kecam Keras Tindakan Perundungan, Desak Pihak Kampus Segera Lakukan Hal Ini

Pelanggaran ini terungkap setelah pihak imigrasi melakukan pemeriksaan mendalam terhadap DD, yang kemudian berujung pada deportasinya. 

Selain itu, nama DD juga telah dimasukkan dalam daftar penangkalan, sehingga yang bersangkutan tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, menegaskan pentingnya penegakan hukum keimigrasian sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta Barat.

Menurutnya, tidak ada toleransi bagi WNA yang melanggar aturan keimigrasian, dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Bersama dengan Eks Narapidana Terorisme, Polisi yang Tergabung dalam Satgas Madago Raya Polda Sulteng Bentangkan Bendera Merah Putih di Gunung Biru Poso

"Kami tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian dalam bentuk apapun oleh WNA. Penegakan hukum ini merupakan bukti nyata dari komitmen kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta Barat. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Nur Raisha pada Jumat, 15 Agustus 2024.

Nur Raisha juga menambahkan bahwa penegakan hukum keimigrasian ini merupakan bagian dari program berkelanjutan yang dijalankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. 

Program ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, terutama dari ancaman pelanggaran hukum yang dilakukan oleh WNA. 

Upaya penegakan hukum ini diimplementasikan melalui berbagai operasi, termasuk patroli keimigrasian yang dilakukan secara rutin.

Baca Juga:
Kutuk Kekerasan Penjajah Israel, Komisaris Tinggi PBB untuk HAM Ungkap Hampir 130 Orang Telah Tewas Setiap Hari di Gaza Sejak 7 Oktober 2023

"Melalui operasi patroli keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat bertekad memberikan kontribusi positif dalam menjaga keamanan dan stabilitas sosial," kata Nur Raisha.

Menurutnya, operasi patroli keimigrasian yang dijalankan tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.

Kasus deportasi WNA asal India ini menjadi contoh nyata bagaimana pemerintah Indonesia, melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, serius dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di wilayahnya. 

Dengan tindakan tegas seperti ini, diharapkan WNA yang berada di Indonesia dapat lebih menghargai dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua pihak. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Heboh Penemuan Mayat WNA di Pantai Marbella Anyer, Polda Banten Kantongi Identitas Korban, Temukan Sejumlah Fakta Mengejutkan

Penemuan mayat WNA di Pantai Marbella Anyer menggegerkan, identitas korban Iakovos Poukamisas dari Yunani terungkap.

Berlibur Bersama Kekasihnya di Air Terjun Vila Gajah Mas Tabanan Bali, WNA Asal Italia Tewas Usai Jatuh dari Ketinggian 25 Meter

Seorang warga negara asing (WNA) asal Italia tewas setelah terjatuh dari ketinggian 25 meter di Air Terjun Vila Gajah Mas Tabanan Bali.

Usai Viral, Pihak Imigrasi Amankan WNA Asal Ukraina dan Anaknya yang Bertingkah Nyeleneh Selama di Ubud Bali, Begini Nasibnya Sekarang

Pihak imigrasi akhirnya mengamankan bocah bule viral di Ubud, Bali karena keleleran dan bermain tanpa pengawasan ibu.

WNA Kembali Berulah! Aksi Bocah Asal Ukraina dengan Perilaku Nyelenehnya Selama Menetap di Desa Ubud Bali Viral, Sosok Sang Ibu Jadi Sorotan

Viral di media sosial, seorang bocah berusia 7 tahun asal Ukraina berperilaku aneh selama menetap di Bali. Berikut cerita lengkapnya.

Kerap Bikin Onar dan Meresahkan, 21 WNA di Kawasan PIK2 Tangerang yang Melanggar Aturan Keimigrasian Diamankan Petugas Gabungan

Sebanyak 21 warga negara asing (WNA) yang menetap di PIK2 Kabupaten Tangerang diamankan petugas gegara sering bikin onar.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;