Bali, gemasulawesi - Seorang anak berkebangsaan Ukraina berinisial BS, dikenal sebagai Kocong, membuat kehebohan di Desa Ubud, Bali, dengan perilaku nekatnya.
Sepanjang bulan Juli 2024, Kocong yang baru berusia 7 tahun itu pun menjadi berita utama karena perilaku ekstrem dan membahayakan yang sering dilakukannya.
Perilaku Kocong tidak hanya menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga setempat tetapi juga menarik perhatian media lokal.
Aksi nekat Kocong dimulai dengan kebiasaan uniknya yang sering terlihat keluyuran tanpa baju di berbagai lokasi di Ubud.
Ini menjadi perhatian utama ketika Kocong mulai memanjat pohon-pohon tinggi di sekeliling kawasan tersebut.
Aktivitas memanjat pohon tanpa pengawasan dan perlindungan memicu kekhawatiran besar dari masyarakat yang takut akan kemungkinan terjatuhnya Kocong dari ketinggian tersebut.
Tidak hanya pohon, Kocong juga diketahui memanjat papan billboard yang ada di sekitar desa, yang menunjukkan tingkat risiko yang sangat tinggi mengingat ketinggian papan yang memaparkannya pada bahaya jatuh yang serius.
Perilaku Kocong semakin mengkhawatirkan ketika ia terlihat membawa senjata sabit.
Kegiatan ini menambah tingkat risiko yang ada, baik bagi dirinya sendiri maupun orang-orang di sekitarnya.
Senjata tajam tersebut sering kali dipegang oleh Kocong ketika ia melakukan aksi ekstrem, yang menambah potensi bahaya di lingkungan sekitarnya.
Kegiatan memegang dan membawa senjata tajam oleh anak berusia 7 tahun menambah intensitas kekhawatiran masyarakat terhadap keselamatan anak tersebut serta kemungkinan potensi bahaya bagi orang lain.
Kekhawatiran warga semakin meningkat ketika Kocong terlihat memanjat atap rumah-rumah warga.
Aktivitas ini melibatkan bahaya tinggi dan risiko cedera serius. Masyarakat yang melihat Kocong memanjat atap rumah merasa cemas dan takut akan kemungkinan terjatuh, yang bisa mengakibatkan cedera parah.
Penyelamatan dan keselamatan Kocong menjadi prioritas utama, namun kegiatan ekstremnya semakin sulit untuk dikendalikan.
Situasi menjadi lebih serius ketika pihak berwenang dari Imigrasi Denpasar melakukan penangkapan terhadap Kocong dan ibunya, SB.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak Imigrasi menerima laporan mengenai perilaku Kocong yang berbahaya dan tidak sesuai dengan peraturan imigrasi.
Penangkapan dilakukan di tempat tinggal sementara mereka di Ubud.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Betul sekali sudah kita amankan di kantor Imigrasi Denpasar,” jelasnya, dikutip pada Sabtu, 3 Agustus 2024.
Pemeriksaan oleh pihak Imigrasi mengungkap bahwa Kocong dan ibunya tinggal di Bali dengan izin tinggal yang sudah kedaluwarsa.
Mereka memasuki Indonesia pada 21 Desember 2023 menggunakan Visa On Arrival yang masa berlakunya berakhir pada 21 Januari 2024.
Dengan surat izin tinggal yang sudah kedaluwarsa selama 190 hari, status imigrasi mereka menjadi ilegal, yang memerlukan tindakan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Dalam proses penyelidikan, ditemukan bahwa ibu Kocong, SB, membiarkan anaknya bebas berkeliaran tanpa pengawasan yang memadai.
Selain itu, situasi keuangan SB juga teridentifikasi sebagai masalah, dengan ketidakmampuan untuk kembali ke negara asalnya tanpa bantuan.
Imigrasi kemudian memutuskan untuk mengamankan Kocong dan ibunya sambil menunggu proses lebih lanjut. Mereka juga berkoordinasi dengan Kedutaan Ukraina untuk memfasilitasi kepulangan mereka ke negara asal.
Proses penangkapan dan penanganan kasus ini melibatkan berbagai langkah administratif dan hukum.
Imigrasi berupaya untuk memastikan bahwa semua masalah terkait dengan status imigrasi dan keselamatan Kocong dan ibunya ditangani dengan benar. (*/Shofia)