Dilakukan dalam Kurun Waktu 2 Hari Berturut-Turut, Polisi Ungkap 3 Kasus Penangkapan Ikan Secara Ilegal di Perairan Sulawesi Tengah

Ket. Foto: 3 Kasus Penangkapan Ikan Secara Ilagal di Perairan Sulawesi Tengah Diungkapkan Polisi
Ket. Foto: 3 Kasus Penangkapan Ikan Secara Ilagal di Perairan Sulawesi Tengah Diungkapkan Polisi Source: (Foto/Duan)

Sulawesi Tengah, gemasulawesi – Polisi ungkap 3 kasus ilegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal di perairan Provinsi Sulawesi Tengah.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Sugeng Lestari, pada konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Sulawesi Tengah Wani, Kabupaten Donggala, mengatakan pengungkapan kasus destuctive fishing dilakukan dalam kurun waktu 2 hari berturut-turut.

AKBP Sugeng Lestari menerangkan 3 kasus penangkapan ikan ilegal itu, yaitu TKP atau Tempat Kejadian Pertama di Teluk Tomini Perairan Desa Sijoli, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, dengan jumlah pelaku 3 orang, yang masing-masing berinisial I (41 tahun), K (48 tahun) dan D (37 tahun).

Baca Juga:
Dilakukan dalam Kurun Waktu 2 Hari Berturut-Turut, Polisi Ungkap 3 Kasus Penangkapan Ikan Secara Ilegal di Perairan Sulteng

Dia menyampaikan 3 pelaku adalah warga Desa Torsiaji, Kecamatan Popayato, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.

“Dengan mengamankan 60 kilogram ikan, 15 botol bahan peledak, dan juga perlengkapan lainnya,” ucapnya.

Lalu TKP kedua, pengungkapan yang dilakukan pada hari Minggu, tanggal 18 Agustus 2024, sekitar 20 mil laut di Perairan Desa Jawi-Jawi, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali, dengan pelaku inisial S (43 tahun).

Baca Juga:
Dalam Rangka Menjajaki Peluang Kerja Sama untuk Pembangunan Berkelanjutan, Gubernur Sulteng Sambut Kedatangan Pejabat AS

Pelaku merupakan warga Desa Buton, Kecamatan Bungku Selatan, Morowali, dengan barang bukti 4 botol bahan peledak, 5 kilogram ikan hasil tangkapan dan juga perlengkapan lainnya.

Selanjutnya TKP ketiga berada di perarian muara pantai Desa Rata, Kecamatan Toili, Banggai, dengan waktu penangkapan pada hari Senin, tanggal 19 Agustus 2024.

Dia menyampaikan polisi menangkap pelaku insial F (20 tahun), dengan barang bukti yang diamankan 8 botol bom ikan dan 10 kilogram ikan hasil tangkapan.

Baca Juga:
Dituduh Jadi Pelaku Tabrak Lari, Bocah 13 Tahun di Depok Jadi Korban Begal, Sepeda Motornya Raib Digasak Pencuri

Dia mengatakan 5 pelaku saat ini diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sulawesi Tengah untuk menjalani pemeriksaan.

Dia menuturkan kelima pelaku dipersangkakan Pasal 84 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2029 tentang Perikanan jo Pasal 55 KUHP.

“Dengan ancaman 6 tahun penjara,” ujarnya. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Memanas! Demo Tolak RUU Pilkada di Semarang Berujung Ricuh, Massa Dorong Pagar DPRD Jawa Tengah hingga Jebol

Aksi ribuan massa di Semarang menolak RUU Pilkada memanas, jebol pagar DPRD Jateng, dan menuntut integritas pilkada.

Dikepung Ribuan Massa, Ketua DPR Puan Maharani Malah Absen dalam Rapat Pengesahan RUU Pilkada Hari Ini, Ada Apa?

Ketua DPR Puan Maharani tidak hadir di dalam ruang rapat paripurna yang digelar hari ini untuk pengesahan Revisi UU Pilkada, ternyata ini al

Untuk Kelompok Perempuan di Kabupaten Donggala, Literasi Pendidikan Penyiaran Diberikan oleh KPID Sulawesi Tengah

KPID Provinsi Sulawesi Tengah memberikan literasi pendidikan penyiaran untuk kelompok perempuan di Donggala.

Bahas Penanganan HAM Masa Lalu, Pemerintah Kota Palu Menerima Kunjungan Kerja DPR Aceh

Kunjungan kerja DPR Aceh diterima oleh Pemerintah Kota Palu, Sulteng, dan membahas penanganan HAM masa lalu.

Telah Membantu Meringankan Beban Biaya Perkuliahan Mahasiswa, Wakil Rektor III Sebut UIN Datokarama Palu Sangat Berterima Kasih kepada BAZNAS

Wakil Rektor III menyebutkan UIN Datokarama sangat berterima kasih kepada BAZNAS telah membantu meringankan beban biaya perkuliahan.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;