Ketua KPU dan 5 Anggotanya Menjalani Sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Hari Ini

Ket. Foto: Pada Hari Ini, Ketua KPU beserta 5 Anggotanya Menjalani Sidang di DKPP Source: (Foto/Instagram/@kpu_ri)

Nasional, gemasulawesi – Menurut laporan, Ketua KPU, Mochammad Afifudin, dan 5 anggitanya menjalani sidang di DKPP atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada hari ini, tanggal 30 September 2024, pukul 09.00 WIB.

Agenda sidang hari ini yakni pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh komisioner KPU terkait pemilihan KPU kabupaten yang diduga terafiliasi dengan partai politik.

David Yama, yang merupakan Sekretaris DKPP, menyatakan pihaknya juga memeriksa anggota Kabupaten Lombok Timur di Jakarta pada hari Senin, pukul 09.00 WIB.

Baca Juga:
Terbongkar! Kasus Korupsi Bandung Smart City Libatkan Anggota DPRD, Ini Sosoknya

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, disebutkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atau KEPP perkara nomor 158-PKE-DKPP/VII/2024.

“Pengadu atas nama Muhammad Ali Akbar yang memberikan kuasa kepada Tafsir Marodi dan Riyan Bimanesh, Betty Epsilon Idroos, Ali Akbar Afifudin, Parsadaan Harahap, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, dan juga August Mellaz (ketua dan anggota KPU) sebagai teradu II hingga VII, serta Zainul Muttaqin yang adalah anggota KPU Kabupaten Lombok Timur sebagai teradu VIII,” ungkapnya.

David mengatakan pokok aduan dari pengadu adalah teradu Ii hingga teradu VII meloloskan dan melantik teradu VIII, yang diduga sebagai pengurus aktif PDI P.

Baca Juga:
Kebijakan Ekspor Pasir Laut Tuai Kontroversi, Anggota DPR RI Ini Bongkar 7 Lokasi yang Ditargetkan untuk Pengerukan

Meski Zainul diduga sebagai pengurus partai, tetapi ketua dan anggota KPU tetap meloloskan proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten Lombok Timur periode tahun 2024 hingga 2029.

Dia menerangkan dalam sidang DKPP juga akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, saksi, teradu, maupun pihak yang terkait.

Selain itu, DKPP juga telah memanggil para pihak secara patut sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana dibuat terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

Baca Juga:
Sukses Bikin Panas dan Iri Warganet, Zulkifli Hasan dengan Santai Pamer Segepok Uang Ketika Ulang Tahun Sang Cucu

“Selain itu, pihak sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu juga telah melakukan pemanggilan,” tuturnya.

Dia menambahkan yaitu 5 hari sebelum sidang pemeriksaan diadakan.

David menegaskan sidang bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat umum yang ingin memantau atau media yang ingin meliput sidang dapat melihat langsung jalannya persidangan.

Baca Juga:
Dewan Pers Melarang Wartawan Menjadi Tim Sukses dan Membuat Gaduh Suasana Demokrasi

Dia mengatakan untuk masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silakan hadir sebelum sidang dimulai. (*/Mey)

Bagikan: