Mantan Menkumham Yasonna Laoly Diperiksa KPK Terkait Fatwa PAW Harun Masiku, Ini Perannya

KPK periksa Yasonna Laoly terkait kasus PAW Harun Masiku, sorotan pada dugaan intervensi proses hukum. Source: Foto/Instagram @yasonna.laoly

Nasional, gemasulawesi - Kasus dugaan kecurangan dalam pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan Harun Masiku terus menjadi perhatian publik. 

Kasus ini bermula dari proses pengalihan suara calon anggota DPR yang meninggal dunia, yaitu Nazaruddin Kiemas, anggota DPR terpilih dari PDIP dalam Pemilu 2019. 

Suara Nazaruddin seharusnya dialihkan kepada Riezky Aprillia yang berada di urutan kedua. 

Namun, keputusan DPP PDIP menunjuk Harun Masiku sebagai penerima suara memicu polemik.

Baca Juga:
Soroti Kebijakan Pemerintah Soal Kenaikan PPN, Ganjar Pranowo Lempar Pertanyaan: Apakah Ini Sebuah Keadilan?

Dugaan adanya intervensi hukum dalam kasus ini semakin mencuat setelah Yasonna H. Laoly, mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Belum lama ini Yasonna diperiksa sebagai saksi atas kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan.

Dalam keterangannya, Yasonna mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta fatwa terkait Keputusan MA Nomor 57 P/HUM/2019. 

“Sebagai Ketua DPP, saya meminta fatwa karena ada perbedaan pandangan antara KPU dan DPP terkait suara caleg yang meninggal dunia,” jelasnya usai pemeriksaan di Gedung KPK.

Baca Juga:
Dituduh Flexing Naik Pesawat dan Helikopter, Politikus PDIP Deddy Sitorus: Bukan Pesawat Mewah Seperti Kaesang

Permintaan fatwa tersebut dilakukan untuk mengatasi perbedaan pandangan antara KPU dan DPP PDIP mengenai pelimpahan suara dari caleg yang meninggal dunia. 

Yasonna menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan upaya administratif untuk memastikan kejelasan aturan. 

“Ada perbedaan tafsir, sehingga kami memandang perlu adanya fatwa dari Mahkamah Agung,” tambahnya.

Dalam kasus ini, Harun Masiku, yang hanya memperoleh 5.878 suara, diputuskan oleh DPP PDIP sebagai pengganti Nazaruddin. 

Sementara itu, Riezky Aprillia yang mendapatkan 44.402 suara sesuai hasil Pemilu 2019 seharusnya menjadi penerima kursi DPR. Keputusan ini memunculkan dugaan adanya manipulasi dan intervensi hukum.

Baca Juga:
Viral Polisi di Sumenep Madura Diduga Menantang Carok Seorang Warga, Marah-marah Hingga Dipisah Anggota Lain

Kasus ini menjadi perhatian serius KPK karena diduga melibatkan banyak pihak dengan motif menguntungkan individu tertentu. 

Harun Masiku, yang kini berstatus buronan, menjadi simbol dari kontroversi dalam proses PAW ini. 

Pemeriksaan terhadap Yasonna diharapkan dapat memberikan titik terang terkait keputusan DPP PDIP dan proses pelimpahan suara tersebut.

Hingga saat ini, KPK terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap peran pihak-pihak yang diduga terlibat. 

Baca Juga:
Berselisih Masalah Utang, Pria di Tebet Barat Jakarta Selatan Ditusuk hingga Terluka Parah, Polisi Tangkap Pelaku

Pemeriksaan terhadap Yasonna diharapkan dapat mengungkap lebih jauh proses pengambilan keputusan dan dugaan kecurangan dalam pengalihan suara tersebut. (*/Shofia)

Bagikan: