Terapkan Efisiensi, KPK Pangkas Anggaran 2025 Senilai Rp 201 Miliar, Belanja Barang dan Modal Terdampak

Ilustrasi uang yang menjadi anggaran tahun 2025 untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Source: (Foto/Pexels/@Ahsanjaya)

Nasional, gemasulawesi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut melakukan efisiensi anggaran pada tahun 2025 sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah dalam menekan pengeluaran negara di berbagai sektor.

Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memangkas anggaran sebesar Rp201 miliar dari total pagu anggaran yang sebelumnya ditetapkan untuk tahun 2025.

Semula, KPK memiliki anggaran sebesar Rp1,23 triliun yang terdiri atas belanja pegawai Rp790,71 miliar, belanja barang Rp428,01 miliar, dan belanja modal Rp18,72 miliar.

Baca Juga:
Anggaran Pendidikan Dipotong di Era Presiden Prabowo, Joko Anwar: Adakah Harapan yang Masih Tersisa?

Setelah dilakukan efisiensi, anggaran KPK berkurang menjadi Rp1,03 triliun, dengan perubahan signifikan pada belanja barang dan belanja modal.

Pemotongan anggaran tersebut berdampak pada pengurangan belanja barang hingga 45 persen, dari Rp428,01 miliar menjadi Rp233,91 miliar.

Sementara itu, belanja modal yang sebelumnya Rp18,72 miliar dipangkas menjadi Rp11,82 miliar, atau turun sekitar 37 persen.

Meski mengalami pemangkasan cukup besar, belanja pegawai tetap dipertahankan di angka Rp790,71 miliar.

Baca Juga:
Soroti Program MBG Hingga CKG, Politikus Demokrat Nilai Presiden Prabowo Sedang Berupaya Tepati Janjinya

Salah satu aspek yang menjadi fokus efisiensi adalah anggaran perjalanan dinas.

Agus Joko Pramono menyebut bahwa penghematan dalam konteks perjalanan dinas mencapai 50 persen, dengan total pengurangan sebesar Rp61,51 miliar.

Pengurangan anggaran perjalanan dinas ini menjadi langkah yang dipilih KPK untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan efisiensi yang diberlakukan pemerintah.

"Di dalam efisiensi ini, sudah terdapat efisiensi dalam konteks perjalanan dinas sebesar 50 persen, yaitu Rp61,51 miliar," jelas Agus Joko dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu 12 Februari 2025.

Baca Juga:
Fokuskan Pembangunan, Basuki Hadimuljono Sebut Semua Pegawai OIKN Bakal Berkantor di IKN pada Maret 2025

Selain memangkas perjalanan dinas, KPK juga menerapkan strategi lain dalam melakukan efisiensi anggaran.

Beberapa di antaranya adalah menekan biaya rapat, seminar, dan kegiatan serupa dengan mengoptimalkan fasilitas kantor dan pemanfaatan teknologi daring.

Dengan demikian, anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk perjalanan dinas dan kegiatan tatap muka di luar kantor dapat dikurangi secara signifikan.

Langkah penghematan yang dilakukan KPK ini sejalan dengan kebijakan efisiensi yang diterapkan di berbagai kementerian dan lembaga negara lainnya. (*/Risco)

Bagikan: