Politikus Gerindra Nilai Beberapa Menteri Kurang Paham dengan Perintah Presiden Prabowo Soal Efisiensi Anggaran

Potret Dahnil Anzar Simanjuntak selaku anggota dewan pembina Partai Gerindra yang baru-baru ini menyoroti perintah efisiensi anggaran dari Presiden Prabowo Source: (Foto/Instagram/@dahnil_anzar_simanjuntak)

Nasional, gemasulawesi - Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyoroti tanggapan beberapa menteri terhadap perintah Presiden Prabowo Subianto mengenai efisiensi anggaran.

Menurut Dahnil, beberapa menteri di Kabinet Merah Putih kurang seksama dalam memahami arahan Presiden, sehingga mereka memberikan komentar yang tidak tepat terkait dampak kebijakan tersebut.

Dahnil menilai bahwa perintah yang diberikan Presiden Prabowo sudah sangat jelas, yakni efisiensi dilakukan pada alokasi anggaran yang tidak tepat serta tidak berkaitan langsung dengan pelayanan publik atau pengembangan sumber daya manusia.

Oleh karena itu, ia mengingatkan agar para menteri lebih cermat dalam menanggapi kebijakan efisiensi yang telah ditetapkan.

Baca Juga:
Ringkas Diklat Kemendagri dan Lemhannas, Istana Sebut Retret Kepala Daerah di Magelang Lebih Efisien

Melalui akun X resminya @Dahnilanzar pada Kamis, 13 Februari 2025, Dahnil meminta para menteri untuk mendengarkan kembali arahan Presiden dengan lebih teliti agar tidak terjadi kesalahpahaman.

"Baiknya Menteri (Kabinet Merah Putih) yang komentar terkait efisiensi bisa berdampak pada beasiswa, biaya sekolah, biaya kuliah, gaji honorer, PHK dll. Mendengarkan lagi dengan seksama perintah Presiden," tulis Dahnil Anzar.

Lebih lanjut, Dahnil menegaskan bahwa kebijakan efisiensi ini tidak akan mengganggu anggaran yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

Menurutnya, Presiden Prabowo sudah memastikan bahwa efisiensi hanya menyasar anggaran yang tidak tepat sasaran serta tidak berkaitan langsung dengan kesejahteraan publik.

Baca Juga:
Lantik Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus Menhan di Masa Efisiensi Anggaran, Kemenhan: Tidak Menyalahi Aturan

"Efisiensi (anggaran) dilakukan hanya terhadap alokasi anggaran yang tidak tepat dan tidak terkait langsung pelayanan publik atau SDM. Perintah Presiden (Prabowo) sangat jelas dan terang. Bahkan telah dilakukan restrukturisasi kalau-kalau masih ada yang salah sasaran," lanjut Dahnil dalam cuitannya.

Diketahui bahwa kebijakan efisiensi anggaran ini merupakan bagian dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Inpres tersebut mengamanatkan pemangkasan anggaran pemerintah dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306,69 triliun.

Rinciannya, anggaran kementerian dan lembaga (K/L) diminta untuk diefisiensikan sebesar Rp256,1 triliun, sementara transfer ke daerah (TKD) dikurangi sebesar Rp50,59 triliun.

Baca Juga:
Terapkan Efisiensi, KPK Pangkas Anggaran 2025 Senilai Rp 201 Miliar, Belanja Barang dan Modal Terdampak

Pemangkasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara optimal dan tepat sasaran.

Meskipun kebijakan ini mendapat berbagai tanggapan dari beberapa pihak, pemerintah meyakinkan bahwa efisiensi anggaran tidak akan menghambat pelayanan kepada masyarakat. (*/Risco)

Bagikan: