Skakmat Stafsus Menkomdigi, Fedi Nuril Beberkan Alasan Mengapa RUU TNI Berpotensi Kembalikan Dwifungsi ABRI

Potret aktor Indonesia, Fedi Nuril yang menjelaskan alasan RUU TNI berpeluang mengembalikan dwifungsi ABRI Source: (Foto/Instagram/@fedinuril)

Nasional, gemasulawesi - Aktor ternama Indonesia, Fedi Nuril, baru-baru ini menyampaikan pandangannya mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI, khususnya terkait potensi kembalinya dwifungsi ABRI.

Pendapatnya ini ia sampaikan sebagai tanggapan terhadap pernyataan staf khusus Menkomdigi RI, Rudi Sutanto alias Rudi Valinka, yang sebelumnya membantah bahwa RUU TNI bisa menyebabkan kembalinya sistem dwifungsi seperti pada era Orde Baru.

Rudi Valinka menyampaikan bantahannya melalui cuitan di akun X resminya, @kurawa.

Dalam cuitannya, ia merespons kekhawatiran publik yang menilai bahwa pasal-pasal dalam RUU TNI berpotensi membuka peluang bagi prajurit aktif TNI untuk kembali memiliki peran ganda, baik di bidang pertahanan maupun di pemerintahan sipil.

Baca Juga:
Denny Siregar Nilai PDIP Sulit Jadi Oposisi Karena Punya 2 Faksi, Salah Satunya Selalu Pengen Dekat Kekuasaan

Rudi menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan terjadi, karena penempatan prajurit TNI sudah dibatasi hanya di beberapa institusi yang telah ditentukan.

Menanggapi pernyataan tersebut, Fedi Nuril memberikan pandangan berbeda.

Melalui akun X resminya, @realfedinuril, pada Senin, 17 Maret 2025, Fedi menyarankan agar Rudi membaca ulang naskah akademik RUU TNI.

Fedi menyoroti bagian tertentu dalam dokumen tersebut yang, menurutnya, menunjukkan adanya celah bagi kembalinya dwifungsi ABRI.

Baca Juga:
Projo Sebut Jokowi Bisa Saja Hancurkan PDI Perjuangan Jika Terus Diganggu, Politikus PDIP: Wuih Ngeri

Fedi mengutip salah satu bagian dalam naskah akademik RUU TNI yang berbunyi, "Presiden selaku kepala pemerintahan dan panglima tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara berwenang menempatkan prajurit aktif TNI pada kementerian/lembaga lain yang memerlukan guna melaksanakan tugas pemerintahan secara optimal."

Menurutnya, bagian ini bisa diartikan bahwa selain 16 institusi yang sudah ditetapkan, presiden tetap memiliki kewenangan untuk menempatkan prajurit aktif TNI di kementerian atau lembaga lain yang dianggap perlu.

Hal ini membuka kemungkinan bagi peran ganda prajurit TNI di luar bidang pertahanan.

"Coba lo baca naskah akademik RUU TNI sampai di bagian yang gue highlight. Kalimat itu bisa diartikan, selain 16 institusi yang lo cantumin, presiden ‘berwenang menempatkan prajurit aktif TNI pada kementerian/lembaga lain yang memerlukan…’," tulis Fedi dalam cuitannya, menanggapi pernyataan Rudi Valinka.

Baca Juga:
Denny Siregar Sebut PDIP Harus Siap Ditinggal Simpatisan usai Ada Kadernya Bela Rapat RUU TNI di Hotel Mewah

Pendapat Fedi ini mendapat perhatian luas di media sosial.

Banyak warganet yang mendukung pandangannya dan merasa bahwa klausul dalam RUU TNI tersebut memang bisa memberikan kekuasaan lebih kepada presiden dalam menentukan peran TNI di pemerintahan sipil.

Salah satu warganet dengan akun @ale*** turut merespons cuitan Fedi dengan menyuarakan kekhawatirannya.

Akun tersebut bahwa pasal tersebut bisa saja membuka celah bagi presiden untuk menjalankan pemerintahan dengan gaya "semau gue."

Baca Juga:
Said Didu Soal DPR yang Lakukan Rapat RUU TNI di Hotel Mewah: Rakyat Bisa Ngamuk atas Kelakukan Kalian!

"Nahh itu dia, ini kan sama aja semau presiden. Masa iya menjalankan pemerintahan secara ‘semau gue’?" tulis akun tersebut dalam balasannya terhadap cuitan Fedi.

Diskusi mengenai RUU TNI ini pun semakin berkembang di media sosial, dengan berbagai pihak menyampaikan pandangan mereka mengenai dampak jangka panjang yang mungkin terjadi jika RUU tersebut disahkan. (*/Risco)

Bagikan: