RUU TNI Bahas Perluasan Jabatan Sipil bagi TNI, Mensesneg Prasetyo Hadi: Bagian dari Perkembangan Zaman

Potret Mensesneg Prasetyo Hadi yang memberikan tanggapan terkait adanya perluasan jabatan prajurit TNI pada RUU TNI Source: (Foto/Instagram/@prasetyo_hadi28)

Nasional, gemasulawesi - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan penjelasan terkait rencana perluasan penempatan anggota TNI pada jabatan sipil dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI.

Menurutnya, perubahan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap perkembangan zaman yang semakin kompleks.

Langkah tersebut dianggap penting agar aturan yang berlaku tetap relevan dengan kebutuhan keamanan nasional dan tantangan global yang terus berkembang.

Isu mengenai perluasan peran TNI di sektor sipil telah menjadi topik perdebatan di kalangan masyarakat.

Baca Juga:
Pemerintah Belum Pastikan Jadwal Seleksi CPNS 2025, Menpan RB Akui Masih Fokus Tuntaskan Pengangkatan 2024

Beberapa pihak menilai bahwa langkah ini bisa berdampak pada tatanan demokrasi dan keseimbangan antara institusi sipil dan militer.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika zaman yang menuntut fleksibilitas dalam berbagai sektor, termasuk keamanan nasional.

"Dalam perkembangan zaman, kan pastilah kita mempelajari bahwa ada hal-hal tertentu yang belum diatur, kan begitu. Kemudian kita berharap ke depan itu bisa diatur melalui undang-undang supaya kalau terjadi penugasan-penugasan tertentu, tidak dianggap melanggar UU," jelas Prasetyo di Jakarta, Senin 17 Maret 2025.

Prasetyo menegaskan bahwa salah satu alasan utama dari perubahan ini adalah kebutuhan akan tenaga profesional di bidang yang sebelumnya belum diakomodasi dalam UU TNI lama, seperti keamanan siber.

Baca Juga:
Bantah Dasco yang Sebut Draf RUU TNI di Medsos Tak Sesuai Aslinya, Fedi Nuril: Gue Dapat dari Website DPR

Perkembangan teknologi dan dinamika global telah membuat ancaman keamanan semakin beragam, termasuk dalam bentuk perang siber yang dapat mengganggu stabilitas negara.

Dengan demikian, diperlukan penyesuaian aturan agar TNI dapat berkontribusi secara efektif dalam menghadapi ancaman-ancaman baru ini.

Prasetyo juga mengakui bahwa perubahan dalam RUU TNI telah mengundang berbagai tanggapan dari masyarakat.

Beberapa pihak mendukung rencana ini sebagai langkah modernisasi pertahanan, sementara yang lain khawatir akan dampaknya terhadap supremasi sipil dan potensi tumpang tindih kewenangan antara institusi militer dan sipil.

Baca Juga:
Publik Khawatir dengan Munculnya Dwifungsi ABRI dalam RUU TNI, Utut Adianto Membantah: Justru ini Melimitasi

Terkait respons publik, Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah tetap terbuka terhadap semua masukan yang disampaikan oleh masyarakat.

Ia menekankan bahwa kritik dan saran sebaiknya disampaikan secara konstruktif agar menghasilkan kebijakan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan bangsa.

RUU TNI yang tengah dibahas ini masih menjadi sorotan berbagai pihak. Proses revisi ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang seimbang antara kebutuhan modernisasi TNI dan prinsip demokrasi. 

Pemerintah sendiri menegaskan bahwa setiap perubahan dalam undang-undang tetap harus memperhatikan prinsip konstitusi dan kepentingan nasional secara menyeluruh. (*/Risco)

Bagikan: