Publik Khawatir dengan Munculnya Dwifungsi ABRI dalam RUU TNI, Utut Adianto Membantah: Justru ini Melimitasi

Potret Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto (tengah) ketika berada di kompleks parlemen Jakarta
Potret Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto (tengah) ketika berada di kompleks parlemen Jakarta Source: (Foto/HO-ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Nasional, gemasulawesi - Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menegaskan bahwa RUU TNI tidak bertujuan untuk mengembalikan dwifungsi ABRI seperti yang dikhawatirkan oleh sebagian masyarakat. 

Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi berbagai opini publik yang berkembang di media sosial dan ruang diskusi publik terkait sejumlah pasal dalam RUU tersebut.

Belakangan ini, RUU TNI menjadi sorotan karena beberapa pasal di dalamnya dinilai berpotensi menghidupkan kembali konsep dwifungsi ABRI yang pernah berlaku pada era Orde Baru.

Kekhawatiran ini mendorong berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, pakar hukum, hingga organisasi masyarakat sipil, untuk menyuarakan penolakan terhadap revisi undang-undang tersebut.

Baca Juga:
Komentari Isu Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa Serukan Publik untuk Bertanya Langsung kepada Rektor UGM

Utut Adianto menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu cemas dengan revisi UU TNI.

Menurutnya, justru dalam draf RUU TNI yang dibahas di Komisi I DPR RI, terdapat upaya untuk membatasi jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit aktif TNI.

Dengan demikian, revisi ini tidak bertujuan untuk memperluas keterlibatan militer dalam pemerintahan sipil, melainkan untuk memberikan batasan yang lebih jelas terhadap peran prajurit dalam jabatan di luar institusi militer.

"Saya juga sudah berkali-kali bicarakan, justru ini (RUU TNI) melimitasi," ujar Utut di Jakarta, Senin 17 Maret 2025.

Baca Juga:
Sufmi Dasco Tegaskan Draf RUU TNI yang Viral Tak Sesuai dengan yang Dibahas DPR: di Medsos itu Draf Berbeda

Utut menambahkan bahwa dalam pembahasan RUU ini, Komisi I DPR RI telah mendengar berbagai aspirasi dari masyarakat.

Masukan dari berbagai pihak tersebut dijadikan bahan pertimbangan dalam proses legislasi agar revisi UU TNI tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

Utut menegaskan bahwa Komisi I DPR RI tidak berada dalam posisi untuk menerima atau menolak suatu pandangan secara sepihak.

Sebagai lembaga legislatif, tugas DPR adalah menyerap aspirasi masyarakat dan menggunakannya sebagai dasar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Tak Jadi Diundur Hingga 2026, Presiden Perintahkan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Dilakukan Tahun Ini, Catat Waktunya

Dengan adanya klarifikasi ini, Utut berharap masyarakat dapat memahami bahwa tujuan utama revisi UU TNI bukan untuk menghidupkan kembali dwifungsi ABRI, melainkan untuk memberikan aturan yang lebih tegas dalam mengatur peran TNI di lingkungan sipil.

Dalam pernyataannya tersebut, Utut seakan menekankan pentingnya masyarakat untuk mengikuti perkembangan RUU TNI dengan informasi yang akurat dan terpercaya. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Komentari Isu Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa Serukan Publik untuk Bertanya Langsung kepada Rektor UGM

Dokter Tifa menilai perlunya meminta keteragan kepada rektor UGM terkait dengan ijazah palsu Jokowi yang dibicarakan di medsos

Sufmi Dasco Tegaskan Draf RUU TNI yang Viral Tak Sesuai dengan yang Dibahas DPR: di Medsos itu Draf Berbeda

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa draf RUU TNI yang beredar luas di media sosial tak sesuai dengan yang dibahas DPR

Tak Jadi Diundur Hingga 2026, Presiden Perintahkan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Dilakukan Tahun Ini, Catat Waktunya

Presiden RI Prabowo Subianto memberikan instruksi agar pegangkatan CPNS dan PPPK 2024 dipercepat, tidak harus menunggu tahun depan

Ferdinand Hutahaean Tegaskan PDIP Tak Bisa Disalahkan dalam Polemik Rapat Pembahasan RUU TNI, Begini Alasannya

Ferdinand Hutahaean menilai PDI Perjuangan tidak bisa disalahkan atas polemik pembahasan RUU TNI yang baru-baru ini ramai disorot publik

Aksi Protes RUU TNI Dilaporkan ke Polisi, YLBHI: Laporan Keliru dan Seharusnya Tidak Diproses Kepolisian

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI menilai pihak kepolisian seharusnya tidak memproses laporan terkait kericuhan RUU TNI

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;