Nasional, gemasulawesi - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah menginstruksikan percepatan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024.
Keputusan ini diambil setelah muncul respons negatif dari publik terhadap rencana awal pengangkatan yang semula dijadwalkan berlangsung pada akhir 2025 dan 2026.
Sebelumnya, Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan bahwa pengangkatan CPNS 2024 dilakukan serentak pada 1 Oktober 2025.
Sementara itu, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mengikuti seleksi tahap 1 dan 2 dijadwalkan baru akan diangkat mulai 1 Maret 2026.
Pemerintah beralasan bahwa proses ini membutuhkan waktu yang cukup untuk memastikan pengangkatan dilakukan secara cermat dan hati-hati.
Namun, keputusan tersebut memicu polemik di masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 seharusnya dapat segera dilaksanakan tanpa harus menunggu hingga 2026.
Desakan publik pun semakin kuat agar pemerintah mempercepat proses tersebut agar para peserta seleksi yang telah lolos bisa segera diangkat sesuai harapan mereka.
Menanggapi situasi ini, Presiden Prabowo memberikan arahan agar pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 dipercepat.
Berdasarkan instruksi tersebut, pengangkatan CPNS ditargetkan selesai paling lambat Juni 2025, sementara pengangkatan PPPK diselesaikan paling lambat Oktober 2025.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers "Pengangkatan CASN 2024" di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.
"Pengangkatan CPNS diselesaikan paling lambat pada Juni 2025, sedangkan PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat pada Oktober 2025," tegas Prasetyo Hadi.
Keputusan ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta instansi terkait.
Setiap pihak yang terlibat diminta untuk mempersiapkan proses pengangkatan agar berjalan lancar sesuai jadwal terbaru yang telah ditetapkan.
Selain itu, Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa seluruh kementerian dan lembaga perlu melakukan analisis dan simulasi terhadap kesiapan mereka dalam memenuhi persyaratan percepatan pengangkatan.
Langkah ini bertujuan agar seluruh tahapan tetap sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan tidak menimbulkan kendala administrasi di kemudian hari.
Lebih lanjut, Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden meminta agar dalam pelaksanaan manajemen ASN, setiap instansi tetap berpegang pada prinsip meritokrasi.
Hal ini bertujuan agar pengangkatan CPNS dan PPPK tetap berjalan transparan, profesional, serta sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Keputusan percepatan ini menjadi angin segar bagi para peserta seleksi yang telah lama menunggu kejelasan status mereka. (*/Risco)