Tak Jadi Diundur Hingga 2026, Presiden Perintahkan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Dilakukan Tahun Ini, Catat Waktunya

Potret Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi ketika memberikan keterangan terkait pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Potret Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi ketika memberikan keterangan terkait pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Source: (Foto/HO-ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/aa)

Nasional, gemasulawesi - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah menginstruksikan percepatan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024.

Keputusan ini diambil setelah muncul respons negatif dari publik terhadap rencana awal pengangkatan yang semula dijadwalkan berlangsung pada akhir 2025 dan 2026.

Sebelumnya, Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan bahwa pengangkatan CPNS 2024 dilakukan serentak pada 1 Oktober 2025.

Sementara itu, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mengikuti seleksi tahap 1 dan 2 dijadwalkan baru akan diangkat mulai 1 Maret 2026.

Baca Juga:
Ferdinand Hutahaean Tegaskan PDIP Tak Bisa Disalahkan dalam Polemik Rapat Pembahasan RUU TNI, Begini Alasannya

Pemerintah beralasan bahwa proses ini membutuhkan waktu yang cukup untuk memastikan pengangkatan dilakukan secara cermat dan hati-hati.

Namun, keputusan tersebut memicu polemik di masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 seharusnya dapat segera dilaksanakan tanpa harus menunggu hingga 2026. 

Desakan publik pun semakin kuat agar pemerintah mempercepat proses tersebut agar para peserta seleksi yang telah lolos bisa segera diangkat sesuai harapan mereka.

Menanggapi situasi ini, Presiden Prabowo memberikan arahan agar pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 dipercepat.

Baca Juga:
Aksi Protes RUU TNI Dilaporkan ke Polisi, YLBHI: Laporan Keliru dan Seharusnya Tidak Diproses Kepolisian

Berdasarkan instruksi tersebut, pengangkatan CPNS ditargetkan selesai paling lambat Juni 2025, sementara pengangkatan PPPK diselesaikan paling lambat Oktober 2025.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers "Pengangkatan CASN 2024" di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.

"Pengangkatan CPNS diselesaikan paling lambat pada Juni 2025, sedangkan PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat pada Oktober 2025," tegas Prasetyo Hadi.

Keputusan ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta instansi terkait.

Baca Juga:
Faizal Assegaf Nilai PDIP Jadi Salah Satu Penjahat yang Merusak Indonesia dalam 10 Tahun, Begini Alasannya

Setiap pihak yang terlibat diminta untuk mempersiapkan proses pengangkatan agar berjalan lancar sesuai jadwal terbaru yang telah ditetapkan.

Selain itu, Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa seluruh kementerian dan lembaga perlu melakukan analisis dan simulasi terhadap kesiapan mereka dalam memenuhi persyaratan percepatan pengangkatan.

Langkah ini bertujuan agar seluruh tahapan tetap sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan tidak menimbulkan kendala administrasi di kemudian hari.

Lebih lanjut, Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden meminta agar dalam pelaksanaan manajemen ASN, setiap instansi tetap berpegang pada prinsip meritokrasi.

Baca Juga:
Projo Sebut Jokowi Bisa Saja Hancurkan PDI Perjuangan Jika Terus Diganggu, Politikus PDIP: Wuih Ngeri

Hal ini bertujuan agar pengangkatan CPNS dan PPPK tetap berjalan transparan, profesional, serta sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Keputusan percepatan ini menjadi angin segar bagi para peserta seleksi yang telah lama menunggu kejelasan status mereka. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Ferdinand Hutahaean Tegaskan PDIP Tak Bisa Disalahkan dalam Polemik Rapat Pembahasan RUU TNI, Begini Alasannya

Ferdinand Hutahaean menilai PDI Perjuangan tidak bisa disalahkan atas polemik pembahasan RUU TNI yang baru-baru ini ramai disorot publik

Aksi Protes RUU TNI Dilaporkan ke Polisi, YLBHI: Laporan Keliru dan Seharusnya Tidak Diproses Kepolisian

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI menilai pihak kepolisian seharusnya tidak memproses laporan terkait kericuhan RUU TNI

Faizal Assegaf Nilai PDIP Jadi Salah Satu Penjahat yang Merusak Indonesia dalam 10 Tahun, Begini Alasannya

Kritikus politik, Faizal Assegaf menilai bahwa PDIP merupakan salah satu faktor yang membuat kerusakan di Indonesia selama 10 tahun terakhir

Skakmat Stafsus Menkomdigi, Fedi Nuril Beberkan Alasan Mengapa RUU TNI Berpotensi Kembalikan Dwifungsi ABRI

Aktor Indonesia, Fedi Nuril turut menanggapi potensi kembalinya dwifungsi ABRI akibat RUU TNI yang belakangan ini jadi sorotan

Denny Siregar Nilai PDIP Sulit Jadi Oposisi Karena Punya 2 Faksi, Salah Satunya Selalu Pengen Dekat Kekuasaan

Pegiat medsos, Denny Siregar menyoroti adanya dua faksi di dalam PDI Perjuangan yang membuat PDIP susah jadi oposisi

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;