Dukung DPR Segera Bahas RUU Polri, Said Didu Nilai Polisi Selama ini Sudah Bekerja di Luar Kewenangan

Tangkap layar video yang menampilkan pegiat media sosial, Said Didu sedang memberikan penjelasa Source: (Foto/YouTube/MANUSIA MERDEKA MSD)

Nasional, gemasulawesi - Pegiat media sosial, Said Didu, menyuarakan dukungannya agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera membahas Rancangan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri).

Menurutnya, pembahasan tersebut penting untuk mengatur kewenangan Polri agar tidak menjadi lembaga dengan fungsi yang terlalu luas.

Pernyataan tersebut ia sampaikan melalui cuitan di akun X resminya @msaid_didu pada Senin 24 Maret 2025.

Cuitan tersebut muncul sebagai tanggapan atas kabar bahwa potensi DPR membahas RUU Polri setelah sebelumnya menyelesaikan revisi Undang-Undang TNI.

Baca Juga:
Diskon Listrik 50 Persen Januari-Februari 2025 Sasar Puluhan Juta Pelanggan, Menkeu Diminta Hadirkan Diskon Lagi

Said Didu menilai bahwa kewenangan Polri perlu diperjelas dalam undang-undang agar tidak berkembang menjadi fungsi yang terlalu luas atau multifungsi.

Ia menegaskan bahwa aturan hukum yang lebih spesifik dapat membantu mengarahkan tugas dan kewenangan Polri dalam menjalankan fungsinya.

"Harus segera dibahas (RUU Polri) utk atur kewenangan Polri yg selama ini sdh jadi Multifungsi," tulis cuitan Said Didu.

Sementara itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi terkait revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) di DPR RI periode 2024-2029.

Baca Juga:
Soroti Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Jurnalis, Hendri Satrio: Seharusnya yang Marah ya Negara

Pernyataan ini disampaikannya pada Selasa 25 Maret 2025, sebagai tanggapan atas desakan untuk segera membahas RUU tersebut.

Puan juga memastikan bahwa DPR RI belum menerima surat presiden (Surpres) terkait RUU Polri dari pemerintah, sehingga pembahasan belum bisa dimulai.

Menurutnya, tanpa Surpres sebagai dasar hukum, tidak ada langkah lebih lanjut yang bisa diambil oleh DPR dalam membahas undang-undang tersebut.

Selain itu, Puan menyoroti adanya draf naskah serta daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri yang beredar di media sosial dan menimbulkan berbagai spekulasi di publik.

Baca Juga:
Guntur Romli Pesimis Kabareskrim Polri Bisa Mengusut Teror Kepala Babi kepada Wartawan, Begini Alasannya

Puan menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun DPR.

"Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar, itu bukan DIM resmi," tegas Puan.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa meskipun ada dorongan dari berbagai pihak untuk membahas RUU Polri, secara prosedural, DPR masih menunggu langkah resmi dari pemerintah.

Sementara itu, diskusi terkait perlu atau tidaknya revisi terhadap kewenangan Polri terus berkembang di ruang publik. (*/Risco)

Bagikan: