SAPA UMKM: Strategi Digital Baru untuk Transformasi UMKM Indonesia Tag: Menteri UMKM

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman. Source: (umkm.go.id)

Nasional, gemasulawesi - Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa pihaknya kini sedang mengembangkan sistem bernama SAPA UMKM.

Sistem ini dirancang sebagai solusi terpadu untuk memperkuat peran pelaku usaha kecil dan menengah agar bisa berkembang lebih jauh.

Pendekatan yang digunakan menggabungkan penguatan ekosistem dan pemanfaatan teknologi digital sebagai fondasi transformasinya.

Dalam sambutannya pada Seminar dan Audiensi yang diadakan oleh Ikatan Alumni Doktor Akuntansi (Ikadokansi) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti, Menteri UMKM Maman Abdurrahman berbicara tentang kondisi UMKM di Indonesia.

Baca Juga:
Kemensos Seleksi Pegawai Keuangan untuk Perkuat Sekolah Rakyat

Ia menyampaikan bahwa terdapat empat masalah utama yang hingga saat ini masih menjadi kendala serius bagi pelaku UMKM di tanah air.

Permasalahan tersebut dianggap sebagai tantangan besar yang harus segera diatasi untuk mendukung perkembangan UMKM.

"Hari ini, UMKM kita menghadapi empat tantangan besar, yaitu mayoritas masih berskala mikro, akses pasar yang belum luas, kesulitan dalam mendapatkan pembiayaan, serta keterbatasan dalam teknologi dan standar usaha," ujar Menteri Maman.

Untuk menjawab berbagai tantangan yang ada, Kementerian UMKM kini tengah mengembangkan sebuah sistem digital berskala nasional yang diberi nama Sapa UMKM.

Baca Juga:
Pasukan Penjajah Israel Menahan Seorang Wanita Palestina dan Seorang Anak di Bawah Umur dari Yerusalem

Aplikasi ini dirancang sebagai platform terintegrasi yang mencakup layanan pendataan, program pembinaan, dukungan akses pembiayaan, serta menjembatani UMKM dengan pasar dan pelaku industri besar dalam satu ekosistem yang saling terhubung.

"Menjangkau langsung 57 juta pelaku UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia jelas bukan hal yang mudah bagi Kementerian UMKM," ujar Menteri Maman.

"Karena itu, kami merancang Sapa UMKM sebagai saluran utama agar setiap program kementerian bisa langsung hadir di tangan para pelaku usaha. Ini bukan sekadar aplikasi, melainkan bentuk baru cara pemerintah bekerja untuk mendukung UMKM secara nyata," tambahnya.

Melalui program Sapa UMKM, Kementerian Koperasi dan UKM menetapkan bahwa segala bentuk bantuan, seperti akses KUR, pengembangan SDM, hingga peningkatan mutu produk, hanya akan diberikan kepada pelaku UMKM yang telah melalui proses verifikasi dan tercatat dalam sistem tersebut.

Baca Juga:
Lanal Tahuna Gagalkan Penyelundupan 126 Liter Miras Cap Tikus dari Manado, TNI AL Perkuat Pengamanan Laut Perbatasan

Pendekatan ini menjadi strategi untuk memastikan bahwa setiap insentif yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh pelaku usaha yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.

Di sisi lain, langkah ini juga menjadi solusi atas permasalahan klasik seputar data UMKM yang selama ini masih tersebar di berbagai sumber dan belum tersusun secara sistematis.

Menteri Maman menyebutkan bahwa saat ini Kementerian Koperasi dan UKM tengah menjalankan dua tanggung jawab utama yang cukup besar. S

alah satunya adalah mendorong pertumbuhan rasio kewirausahaan nasional agar mencapai angka 3,1 persen pada tahun 2025, meningkat dari posisi awal 3,08 persen.

Baca Juga:
Pembaruan Besar untuk ChatGPT Akan Segera Hadir, Disebut GPT-5, Berikut Informasi tentang Peluncurannya

Selain itu, kementerian juga menargetkan peningkatan porsi pelaku usaha kecil dan menengah dalam komposisi keseluruhan UMKM di Indonesia, guna memperkuat struktur ekonomi yang lebih produktif dan berdaya saing.

“Struktur UMKM kita saat ini masih belum seimbang. Dari total sekitar 57 juta pelaku usaha, hampir 97 persen atau sekitar 54 juta masih berada pada kategori mikro,” jelasnya.

Ia menambahkan, “Fokus kami adalah mendorong agar para pelaku usaha mikro bisa naik ke level kecil, dan dari kecil bisa terus berkembang menjadi menengah. Inilah makna sebenarnya dari program peningkatan kelas UMKM.”

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM menjadi fondasi regulasi dalam mencapai target penguatan sektor ini.

Baca Juga:
Android Automotive Akan Mendapatkan Pembaruan dengan Android 16! Inilah Perubahan yang Akan Datang

Dalam beleid tersebut, terdapat ketentuan yang memberikan kewenangan kepada Kementerian Koperasi dan UMKM untuk mendorong semua kementerian/lembaga serta pemerintah daerah agar minimal 40 persen belanja barang dan jasa mereka dialokasikan untuk produk UMKM.

“PP Nomor 7 Tahun 2021 ini memperkuat posisi kami untuk bisa mendorong sistem pengadaan pemerintah agar lebih berpihak kepada pelaku UMKM. Namun, tantangan terbesarnya justru ada pada aspek pengawasan dan konsistensi implementasi di lapangan,” ujar Menteri Maman.

Dalam kesempatan itu, ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor. Ia mengajak kalangan akademisi, praktisi, serta komunitas intelektual seperti Ikadokansi untuk turut mengambil peran.

Ia menyebut bahwa para doktor di Ikadokansi adalah mitra strategis dalam mendukung arah kebijakan transformasi UMKM, khususnya di bidang ekonomi dan akuntansi.

Baca Juga:
Kunjungi Wyata Guna, Komeng Apresiasi Program Inklusi dan Literasi Disabilitas

“Saya ini bukan Superman. Karena itu, saya sangat membutuhkan dukungan dari Bapak-Ibu sekalian sebagai pejuang intelektual. Hanya lewat kerja sama kolektif, ekosistem UMKM yang tangguh dan inklusif bisa kita wujudkan,” tuturnya.

Seminar ini turut dihadiri oleh para akademisi, pelaku usaha, serta alumni program doktoral dari FEB Universitas Trisakti.

Acara ini juga menjadi forum strategis bagi pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam menyusun langkah konkret untuk mendorong UMKM agar naik kelas. (*/Zahra)

Bagikan: