Soroti Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Komnas HAM Berikan Dukungan, Begini Alasannya

Ket. Foto potret Ketua Komnas HAM Anis Hidayah ketika menyampaikan keterangan Source: (Foto/ANTARA/HO-Komnas HAM)

Nasional, gemasulawesi - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal.

Langkah ini dianggap sebagai salah satu upaya untuk memperbaiki sistem demokrasi di Indonesia sekaligus melindungi keselamatan para petugas pemilu yang terlibat dalam proses penyelenggaraan.

Putusan MK tersebut diputuskan pada hari Kamis, 26 Juni 2025, setelah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Dalam keputusan itu, MK memutuskan bahwa pemilu untuk anggota DPRD serta kepala dan wakil kepala daerah harus dilaksanakan dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan presiden, wakil presiden, dan anggota DPR serta DPD nasional.

Baca Juga:
Soroti MA yang Memangkas Hukuman Terpidana Kasus Korupsi Setya Novanto, KPK Berikan Tanggapan Begini

Putusan ini menjadi terobosan dalam tata kelola pemilu yang selama ini sering dikritik karena terlalu padat dan melelahkan, terutama bagi para penyelenggara.

Salah satu pertimbangan utama MK dalam membuat keputusan tersebut adalah peristiwa yang terjadi pada Pemilu 2019. Saat itu, beban kerja yang berat dan tekanan waktu menyebabkan ratusan petugas pemilu jatuh sakit bahkan meninggal dunia.

Teknis penghitungan suara yang rumit serta minimnya waktu untuk rekapitulasi disebut sebagai pemicu utama. Hal ini menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap sistem yang berlaku, demi menjamin keberlanjutan proses demokrasi yang sehat dan aman bagi semua pihak yang terlibat.

Dukungan terhadap langkah ini datang dari Komnas HAM, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, pada Rabu, 2 Juli 2025. Ia menjelaskan bahwa keputusan MK tersebut sejalan dengan salah satu rekomendasi yang pernah diajukan oleh lembaganya kepada pemerintah.

Baca Juga:
Didesak Publik untuk Panggil Bobby Nasution Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sumut, KPK Beri Respons Begini

Komnas HAM mencermati dengan serius situasi pada tahun politik 2024 yang menunjukkan bahwa angka kematian petugas pemilu masih tinggi, meski mengalami penurunan dibandingkan 2019.

Komnas HAM mencatat bahwa pada Pemilu dan Pilkada tahun 2024, sebanyak 181 orang dari tim penyelenggara meninggal dunia.

Jumlah tersebut memang lebih rendah dibanding Pemilu 2019 yang mencatat 894 korban jiwa dari kalangan penyelenggara. Namun demikian, angka tersebut tetap dianggap sebagai indikator bahwa sistem yang diterapkan belum sepenuhnya menjamin keselamatan kerja bagi petugas di lapangan.

Melihat realitas tersebut, Komnas HAM mendorong penerapan standar keselamatan kerja yang lebih ketat bagi penyelenggara pemilu. Pemeriksaan kesehatan yang menyeluruh sebelum bertugas, penyediaan jaminan kesehatan, serta perlindungan hukum dan sosial dari negara menjadi hal yang wajib diberikan kepada para petugas.

Baca Juga:
Sekolah Rakyat Dimulai Juli 2025: Solusi Pendidikan untuk Anak dari Keluarga Miskin

“Rekomendasi Komnas HAM yakni mendorong tata kelola pemilu yang ramah dengan HAM,” jelas Anis.

Komnas HAM berharap bahwa dengan diterapkannya putusan MK ini, proses pemilu di masa mendatang dapat berjalan lebih efektif dan manusiawi, tanpa mengorbankan nyawa para pelaksananya.

Pemisahan waktu antara pemilu nasional dan lokal dianggap sebagai langkah tepat untuk meringankan beban kerja serta memberikan ruang yang lebih luas bagi petugas untuk menjalankan tugasnya secara optimal. (Antara)

Bagikan: