Soroti MA yang Memangkas Hukuman Terpidana Kasus Korupsi Setya Novanto, KPK Berikan Tanggapan Begini

Ket. Foto potret Mantan Ketua DPR Setya Novanto ketika berada di ruang sidang
Ket. Foto potret Mantan Ketua DPR Setya Novanto ketika berada di ruang sidang Source: (Foto/ANTARA FOTO/Desca Lidya Natalia)

Nasional, gemasulawesi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapannya terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman pidana terhadap terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto.

Putusan MA ini menjadi sorotan karena mengubah vonis pidana yang sebelumnya dijatuhkan kepada mantan Ketua DPR RI tersebut.

Mahkamah Agung dalam putusan peninjauan kembali (PK) mengurangi hukuman penjara Setya Novanto dari semula 15 tahun menjadi 12 tahun dan 6 bulan.

Selain itu, denda yang dikenakan juga mengalami penyesuaian menjadi Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca Juga:
Didesak Publik untuk Panggil Bobby Nasution Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sumut, KPK Beri Respons Begini

Keputusan tersebut tidak hanya mempengaruhi masa hukuman penjara, tetapi juga mencakup aspek lain dari sanksi yang dijatuhkan.

MA turut menetapkan adanya kewajiban membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS. Namun jumlah tersebut dikompensasi dengan Rp5 miliar yang telah dititipkan sebelumnya kepada penyidik KPK dan telah disetorkan oleh Setya Novanto.

Dengan demikian, masih terdapat sisa kewajiban uang pengganti sebesar Rp49.052.289.803 yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Putusan tersebut juga mencantumkan sanksi tambahan berupa pencabutan hak politik Setya Novanto, di mana ia tidak diperbolehkan menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan setelah menyelesaikan masa pemidanaannya.

Baca Juga:
Presiden Prabowo Resmikan Groundbreaking Industri Baterai Terintegrasi di Karawang, Gandeng Mitra Tiongkok

Sebelumnya, pada tanggal 24 April 2018, Setya Novanto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan kala itu langsung menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding.

Menanggapi perkembangan terbaru itu, KPK menyatakan sikap hormat terhadap keputusan Mahkamah Agung meskipun ada pengurangan masa hukuman. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, pada hari Rabu, 2 Juli 2025.

"KPK menghormati putusan PK (peninjauan kembali) tersebut," jelas Fitroh.

Fitroh menambahkan bahwa tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang dapat ditempuh oleh KPK untuk menyatakan keberatan terhadap putusan tersebut, mengingat keputusan PK bersifat final dan mengikat.

Baca Juga:
Presiden Prabowo Resmikan Groundbreaking Industri Baterai Terintegrasi di Karawang, Gandeng Mitra Tiongkok

Dengan demikian, KPK hanya bisa mencermati dan menerima hasil yang telah diputuskan oleh MA dalam perkara ini.

Meski putusan tersebut menimbulkan reaksi beragam di tengah masyarakat, KPK menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen pada penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi dan menjunjung tinggi prinsip keadilan, terlepas dari setiap keputusan hukum yang telah ditetapkan lembaga yudikatif tertinggi. (Antara)

...

Artikel Terkait

wave

Didesak Publik untuk Panggil Bobby Nasution Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sumut, KPK Beri Respons Begini

KPK memberikan tanggapan resmi atas desakan publik untuk segera memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution

Sinergi Kemensos dan Komdigi Perkuat Sekolah Rakyat lewat Akses Internet Cepat dan Pendidikan Berbasis Karakter

Kemensos dan Komdigi dukung Sekolah Rakyat dengan internet cepat, pendidikan gratis, dan pemberdayaan keluarga miskin secara menyeluruh.

Sekolah Rakyat Dimulai Juli 2025: Solusi Pendidikan untuk Anak dari Keluarga Miskin

Sekolah Rakyat siap diluncurkan Juli 2025, menyasar siswa miskin dengan sistem berasrama, kurikulum lengkap, dan perlindungan ketat.

Presiden Prabowo Resmikan Groundbreaking Industri Baterai Terintegrasi di Karawang, Gandeng Mitra Tiongkok

Presiden Prabowo resmikan proyek industri baterai terintegrasi senilai 5,9 miliar dolar AS, target serap 35.000 pekerja.

Pemerintah Tertibkan Sumur Minyak Rakyat Lewat Skema Resmi, Dorong Produksi Nasional dan Tekan Kilang Ilegal

Pemerintah atur ulang sumur minyak rakyat lewat Permen ESDM 14/2025 untuk tingkatkan produksi dan cegah dampak lingkungan.

Berita Terkini

wave

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali

Muhaimin Hadi Desak Audit SPBU: Bongkar Gurita Mafia Solar di Poso!

Ketua Forum Pembela Cinta Damai Kabupaten Poso, Muhaimin Hadi, mengkritik keras kelangkaan solar bersubsidi yang melanda wilayah Poso.

Di Balik Sidak Dispenser BBM Parigi: Menantang Nyali Satreskrim Tangkap Aktor Intelektual Penimbun Solar Subsidi

Polres Parigi Moutong lakukan uji tera dan Sidak sejumlah SPBU di Parigi moutong, sehubungan dengan gencarnya kritikan berkaitan BBM Ilegal

Gurita Tambang Ilegal: Oknum Polisi Edi Jaya Diduga Lebarkan Sayap hingga ke Desa Maleali

Tidak hanya di Mentawa Sausu Torono, Oknum polisi Edi Jaya diduga juga mulai masuk merambah ke Desa Maleali.

Rapor Merah AKBP Hendrawan: Dinilai Gagal Total Disiplinkan Anggota Penyusup Bisnis PETI dan Solar Ilegal

Kapolres Parigi moutong, Hendrawan dinilai gagal mendisiplinkan internal dalam jajarannya berkaitan keterlibatan PETI di Parimo.


See All
; ;