Nasional, gemasulawesi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapannya terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman pidana terhadap terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto.
Putusan MA ini menjadi sorotan karena mengubah vonis pidana yang sebelumnya dijatuhkan kepada mantan Ketua DPR RI tersebut.
Mahkamah Agung dalam putusan peninjauan kembali (PK) mengurangi hukuman penjara Setya Novanto dari semula 15 tahun menjadi 12 tahun dan 6 bulan.
Selain itu, denda yang dikenakan juga mengalami penyesuaian menjadi Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Keputusan tersebut tidak hanya mempengaruhi masa hukuman penjara, tetapi juga mencakup aspek lain dari sanksi yang dijatuhkan.
MA turut menetapkan adanya kewajiban membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS. Namun jumlah tersebut dikompensasi dengan Rp5 miliar yang telah dititipkan sebelumnya kepada penyidik KPK dan telah disetorkan oleh Setya Novanto.
Dengan demikian, masih terdapat sisa kewajiban uang pengganti sebesar Rp49.052.289.803 yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
Putusan tersebut juga mencantumkan sanksi tambahan berupa pencabutan hak politik Setya Novanto, di mana ia tidak diperbolehkan menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan setelah menyelesaikan masa pemidanaannya.
Sebelumnya, pada tanggal 24 April 2018, Setya Novanto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan kala itu langsung menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding.
Menanggapi perkembangan terbaru itu, KPK menyatakan sikap hormat terhadap keputusan Mahkamah Agung meskipun ada pengurangan masa hukuman. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, pada hari Rabu, 2 Juli 2025.
"KPK menghormati putusan PK (peninjauan kembali) tersebut," jelas Fitroh.
Fitroh menambahkan bahwa tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang dapat ditempuh oleh KPK untuk menyatakan keberatan terhadap putusan tersebut, mengingat keputusan PK bersifat final dan mengikat.
Dengan demikian, KPK hanya bisa mencermati dan menerima hasil yang telah diputuskan oleh MA dalam perkara ini.
Meski putusan tersebut menimbulkan reaksi beragam di tengah masyarakat, KPK menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen pada penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi dan menjunjung tinggi prinsip keadilan, terlepas dari setiap keputusan hukum yang telah ditetapkan lembaga yudikatif tertinggi. (Antara)