Nasional, gemasulawesi - Pemerintah mulai mengambil langkah serius dalam menangani aktivitas sumur minyak milik masyarakat yang selama ini dijual ke kilang ilegal.
Penanganan tersebut dilakukan dengan pendekatan strategis yang dituangkan dalam kebijakan terbaru.
Melalui aturan baru tersebut, sumur-sumur rakyat yang telah ada diberi izin untuk tetap berproduksi.
Namun, proses produksinya wajib disertai dengan perbaikan dan penyesuaian agar sesuai dengan standar teknik yang benar.
Baca Juga:
Pemda Dukung Sekolah Rakyat, Gus Ipul Tegaskan Pentingnya Data Akurat untuk Intervensi Sosial
Kebijakan ini bertujuan mengurangi risiko kerusakan lingkungan, potensi bahaya keselamatan, dan masalah sosial yang kerap muncul di sekitar lokasi.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan produksi minyak nasional sekaligus menambah penerimaan negara.
Upaya memperbaiki tata kelola sumur minyak milik masyarakat kini diarahkan ke skema baru yang melibatkan BUMD, koperasi, atau pelaku UMKM.
Pengelolaan sumur-sumur tersebut nantinya akan dilakukan secara resmi di bawah entitas yang memiliki legalitas dan pengawasan yang lebih baik.
Baca Juga:
Pemkab Buol Gerak Cepat Tertibkan Tambang Emas Ilegal, Dorong 30 Titik WPR Demi Tambang Rakyat Legal
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur kerja sama pengelolaan wilayah kerja demi meningkatkan produksi minyak dan gas bumi.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menekankan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan sumur-sumur ilegal terus beroperasi di luar mekanisme resmi dan memasok minyak ke kilang ilegal.
“Yang dirugikan bukan hanya masyarakat, tapi juga negara. Belum lagi dampak lingkungan, aspek keselamatan, dan persoalan sosial yang ikut ditimbulkan,” kata Bahlil.
"Sebetulnya, bukan dilegalkan dalam arti dibebaskan begitu saja, lalu sumur yang sudah ada tetap boleh berproduksi, tapi harus dilakukan pembenahan tata kelola agar sesuai kaidah teknik yang benar, supaya tidak menimbulkan dampak lingkungan dan keselamatan," jelas Bahlil.
Ia melanjutkan, "Nantinya, sumur-sumur ini akan dikelola oleh BUMD, koperasi, atau UMKM yang bekerja sama dengan KKKS seperti Pertamina. Masa penanganan sementara ini diberi waktu selama empat tahun."
Perbaikan pengelolaan sumur minyak rakyat hanya diberlakukan khusus untuk sumur-sumur yang telah beroperasi sebelumnya, tidak mencakup sumur baru.
"Saat ini pemerintah provinsi bersama KKKS sedang mendata berapa jumlah sumur minyak masyarakat yang sudah beroperasi. Setelah pendataan selesai, tidak boleh ada penambahan sumur baru kalau ada yang nekat, akan langsung dihentikan dan dikenai sanksi hukum. Kilang ilegal milik masyarakat juga harus ditutup dan diproses sesuai aturan. Nantinya, seluruh hasil produksi dari sumur rakyat wajib disalurkan ke KKKS seperti Pertamina, agar tercatat sebagai bagian dari produksi minyak nasional," jelasnya.
Pendekatan ini disusun sebagai solusi kompromi untuk menjembatani persoalan sosial di tengah masyarakat dengan kebutuhan strategis negara.
Baca Juga:
Menteri PU Dody Hanggodo Sebut Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap Kedua Siap Serap Ribuan Tenaga Kerja
"Langkah ini lahir sebagai jalan tengah untuk membina masyarakat yang terlibat, meredam potensi gesekan sosial, mengurangi dampak lingkungan, sekaligus mendorong peningkatan produksi dan penerimaan negara, dengan target tambahan lifting minimal 10 ribu barel per hari atau bahkan lebih," tegas Bahlil.
Berdasarkan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, pelaksanaan pengelolaan sumur minyak rakyat dilakukan melalui beberapa tahap.
Dimulai dengan pendataan seluruh sumur yang sudah ada, dilanjutkan dengan penunjukan pihak pengelola baik itu BUMD, koperasi, maupun UMKM.
Setelah itu, proses dilanjutkan dengan pengajuan persetujuan dan penyusunan perjanjian kerja sama antara pengelola tersebut dengan KKKS. (*/Zahra)