Pemerintah Tertibkan Sumur Minyak Rakyat Lewat Skema Resmi, Dorong Produksi Nasional dan Tekan Kilang Ilegal

Salah satu aktivitas sumur minyak milik masyarakat.
Salah satu aktivitas sumur minyak milik masyarakat. Source: (esdm.go.id)

Nasional, gemasulawesi - Pemerintah mulai mengambil langkah serius dalam menangani aktivitas sumur minyak milik masyarakat yang selama ini dijual ke kilang ilegal.

Penanganan tersebut dilakukan dengan pendekatan strategis yang dituangkan dalam kebijakan terbaru.

Melalui aturan baru tersebut, sumur-sumur rakyat yang telah ada diberi izin untuk tetap berproduksi.

Namun, proses produksinya wajib disertai dengan perbaikan dan penyesuaian agar sesuai dengan standar teknik yang benar.

Baca Juga:
Pemda Dukung Sekolah Rakyat, Gus Ipul Tegaskan Pentingnya Data Akurat untuk Intervensi Sosial

Kebijakan ini bertujuan mengurangi risiko kerusakan lingkungan, potensi bahaya keselamatan, dan masalah sosial yang kerap muncul di sekitar lokasi.

Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan produksi minyak nasional sekaligus menambah penerimaan negara.

Upaya memperbaiki tata kelola sumur minyak milik masyarakat kini diarahkan ke skema baru yang melibatkan BUMD, koperasi, atau pelaku UMKM.

Pengelolaan sumur-sumur tersebut nantinya akan dilakukan secara resmi di bawah entitas yang memiliki legalitas dan pengawasan yang lebih baik.

Baca Juga:
Pemkab Buol Gerak Cepat Tertibkan Tambang Emas Ilegal, Dorong 30 Titik WPR Demi Tambang Rakyat Legal

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur kerja sama pengelolaan wilayah kerja demi meningkatkan produksi minyak dan gas bumi.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menekankan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan sumur-sumur ilegal terus beroperasi di luar mekanisme resmi dan memasok minyak ke kilang ilegal.

“Yang dirugikan bukan hanya masyarakat, tapi juga negara. Belum lagi dampak lingkungan, aspek keselamatan, dan persoalan sosial yang ikut ditimbulkan,” kata Bahlil.

"Sebetulnya, bukan dilegalkan dalam arti dibebaskan begitu saja, lalu sumur yang sudah ada tetap boleh berproduksi, tapi harus dilakukan pembenahan tata kelola agar sesuai kaidah teknik yang benar, supaya tidak menimbulkan dampak lingkungan dan keselamatan," jelas Bahlil.

Baca Juga:
Game Nintendo Switch 2 Terbaik untuk Dimainkan Saat Ini: Berikut Daftar Game Terbaik untuk Perangkat Genggam Baru Ini

Ia melanjutkan, "Nantinya, sumur-sumur ini akan dikelola oleh BUMD, koperasi, atau UMKM yang bekerja sama dengan KKKS seperti Pertamina. Masa penanganan sementara ini diberi waktu selama empat tahun."

Perbaikan pengelolaan sumur minyak rakyat hanya diberlakukan khusus untuk sumur-sumur yang telah beroperasi sebelumnya, tidak mencakup sumur baru.

"Saat ini pemerintah provinsi bersama KKKS sedang mendata berapa jumlah sumur minyak masyarakat yang sudah beroperasi. Setelah pendataan selesai, tidak boleh ada penambahan sumur baru kalau ada yang nekat, akan langsung dihentikan dan dikenai sanksi hukum. Kilang ilegal milik masyarakat juga harus ditutup dan diproses sesuai aturan. Nantinya, seluruh hasil produksi dari sumur rakyat wajib disalurkan ke KKKS seperti Pertamina, agar tercatat sebagai bagian dari produksi minyak nasional," jelasnya.

Pendekatan ini disusun sebagai solusi kompromi untuk menjembatani persoalan sosial di tengah masyarakat dengan kebutuhan strategis negara.

Baca Juga:
Menteri PU Dody Hanggodo Sebut Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap Kedua Siap Serap Ribuan Tenaga Kerja

"Langkah ini lahir sebagai jalan tengah untuk membina masyarakat yang terlibat, meredam potensi gesekan sosial, mengurangi dampak lingkungan, sekaligus mendorong peningkatan produksi dan penerimaan negara, dengan target tambahan lifting minimal 10 ribu barel per hari atau bahkan lebih," tegas Bahlil.

Berdasarkan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, pelaksanaan pengelolaan sumur minyak rakyat dilakukan melalui beberapa tahap.

Dimulai dengan pendataan seluruh sumur yang sudah ada, dilanjutkan dengan penunjukan pihak pengelola baik itu BUMD, koperasi, maupun UMKM.

Setelah itu, proses dilanjutkan dengan pengajuan persetujuan dan penyusunan perjanjian kerja sama antara pengelola tersebut dengan KKKS. (*/Zahra)

...

Artikel Terkait

wave

Pemda Dukung Sekolah Rakyat, Gus Ipul Tegaskan Pentingnya Data Akurat untuk Intervensi Sosial

Gus Ipul temui empat bupati, bahas dukungan Pemda terhadap Sekolah Rakyat dan pentingnya akurasi data sosial nasional.

Menteri ESDM Minta Hilirisasi Terus Jalan untuk Jaga Ekonomi Lokal

Proyek baterai nasional dorong hilirisasi, swasembada energi, dan ekonomi berkelanjutan dengan investasi besar

Kesiapan Sekolah Rakyat Ditinjau Langsung Seskab dan Tiga Menteri di Sentra Handayani

Sekolah Rakyat diluncurkan Juli 2025, ditujukan bagi keluarga miskin, dibangun di 100 lokasi dengan fasilitas lengkap.

Gus Ipul Ajak Universitas An Nur Lampung Dukung Pengentasan Kemiskinan dan Pendidikan Inklusif Melalui Kolaborasi Nyata

Mensos Gus Ipul ajak sivitas akademika An Nur Lampung berkontribusi dalam pengentasan kemiskinan lewat riset dan aksi lapangan.

Kepala PCO Hasan Nasbi Tegaskan Penulisan Sejarah Nasional Tak Bisa Muat Semua Peristiwa, Begini Alasannya

Kepala PCO Hasan Nasbi, menyampaikan bahwa dalam proses penulisan sejarah Indonesia tidak mungkin merangkum seluruh peristiwa

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.


See All
; ;