Nasional, gemasulawesi - Pemerintah Kabupaten Buol di Provinsi Sulawesi Tengah akan segera mengambil langkah tegas dalam menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang marak terjadi di wilayahnya.
Upaya ini akan diawali dengan pembentukan tim khusus yang bertugas melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal.
Langkah tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, saat memberikan keterangan resmi pada hari Senin, 30 Juni 2025.
Dalam keterangannya, Risharyudi menegaskan bahwa penertiban terhadap praktik PETI akan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan semua aparat penegak hukum yang ada di Kabupaten Buol.
Baca Juga:
Gandeng BI Perwakilan Sulsel, Pemerintah Kota Makassar Memperkuat Tata Kelola Digital di BUMD
Ia menekankan pentingnya kerja sama lintas institusi untuk menanggulangi kegiatan yang telah merusak lingkungan dan melanggar aturan tersebut.
"Kami segera melakukan penindakan terhadap maraknya praktik tambang emas ilegal," jelas Risharyudi.
Pemerintah daerah selama ini telah memberikan izin secara terbatas untuk aktivitas pertambangan rakyat yang sah. Hingga saat ini, izin wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang dikeluarkan hanya satu, yakni di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat.
Izin tersebut merupakan bentuk pengelolaan sumber daya alam secara legal agar bisa memberikan manfaat ekonomi tanpa merusak lingkungan atau merugikan masyarakat sekitar.
Lebih lanjut, Risharyudi mengungkapkan bahwa Pemkab Buol telah mengusulkan pembentukan lebih dari 30 titik WPR baru.
Usulan tersebut telah disertai dokumen lengkap yang telah ditandatangani dan dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah serta disampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pengaturan agar masyarakat tetap dapat beraktivitas dalam sektor pertambangan secara sah dan tertib hukum.
Sementara itu, aktivitas tambang ilegal sendiri dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Buol seperti Kecamatan Paleleh, Lakea, dan Tiloan.
Aktivitas tersebut dilakukan secara masif dan menggunakan peralatan berat seperti ekskavator di kawasan pegunungan. Selain itu, di beberapa lokasi lainnya, penambang juga memanfaatkan sistem jet yang menggunakan mesin alkon dan generator berkapasitas besar untuk menambang emas di daerah aliran sungai.
Praktik semacam ini menimbulkan kekhawatiran, tidak hanya karena berdampak terhadap kerusakan lingkungan tetapi juga berisiko menimbulkan konflik sosial dan pelanggaran hukum.
Oleh sebab itu, pemerintah daerah memandang perlu adanya tindakan nyata untuk menata kembali kegiatan pertambangan, termasuk dengan menghadirkan jalur legal melalui izin WPR yang sesuai ketentuan.
Upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Buol ini diharapkan dapat memberikan solusi jangka panjang untuk permasalahan PETI serta menciptakan sistem pertambangan yang lebih adil, tertib, dan ramah lingkungan. (Antara)