Pemkab Buol Gerak Cepat Tertibkan Tambang Emas Ilegal, Dorong 30 Titik WPR Demi Tambang Rakyat Legal

Ket. Foto ilustrasi alat berat yang sedang beroperasi di area pertambangan
Ket. Foto ilustrasi alat berat yang sedang beroperasi di area pertambangan Source: (Foto/Pexels/Aleksandar Pasaric)

Nasional, gemasulawesi - Pemerintah Kabupaten Buol di Provinsi Sulawesi Tengah akan segera mengambil langkah tegas dalam menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang marak terjadi di wilayahnya.

Upaya ini akan diawali dengan pembentukan tim khusus yang bertugas melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal.

Langkah tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, saat memberikan keterangan resmi pada hari Senin, 30 Juni 2025.

Dalam keterangannya, Risharyudi menegaskan bahwa penertiban terhadap praktik PETI akan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan semua aparat penegak hukum yang ada di Kabupaten Buol.

Baca Juga:
Gandeng BI Perwakilan Sulsel, Pemerintah Kota Makassar Memperkuat Tata Kelola Digital di BUMD

Ia menekankan pentingnya kerja sama lintas institusi untuk menanggulangi kegiatan yang telah merusak lingkungan dan melanggar aturan tersebut.

"Kami segera melakukan penindakan terhadap maraknya praktik tambang emas ilegal," jelas Risharyudi.

Pemerintah daerah selama ini telah memberikan izin secara terbatas untuk aktivitas pertambangan rakyat yang sah. Hingga saat ini, izin wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang dikeluarkan hanya satu, yakni di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat.

Izin tersebut merupakan bentuk pengelolaan sumber daya alam secara legal agar bisa memberikan manfaat ekonomi tanpa merusak lingkungan atau merugikan masyarakat sekitar.

Baca Juga:
Upaya Turunkan Angka Kemiskinan, Gubernur Sulawesi Tengah Minta Pemkab dan Pemkot Perkuat Kolaborasi bersama Pemprov

Lebih lanjut, Risharyudi mengungkapkan bahwa Pemkab Buol telah mengusulkan pembentukan lebih dari 30 titik WPR baru.

Usulan tersebut telah disertai dokumen lengkap yang telah ditandatangani dan dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah serta disampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.

Langkah ini diambil sebagai bentuk pengaturan agar masyarakat tetap dapat beraktivitas dalam sektor pertambangan secara sah dan tertib hukum.

Sementara itu, aktivitas tambang ilegal sendiri dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Buol seperti Kecamatan Paleleh, Lakea, dan Tiloan.

Baca Juga:
Upaya Turunkan Angka Kemiskinan, Gubernur Sulawesi Tengah Minta Pemkab dan Pemkot Perkuat Kolaborasi bersama Pemprov

Aktivitas tersebut dilakukan secara masif dan menggunakan peralatan berat seperti ekskavator di kawasan pegunungan. Selain itu, di beberapa lokasi lainnya, penambang juga memanfaatkan sistem jet yang menggunakan mesin alkon dan generator berkapasitas besar untuk menambang emas di daerah aliran sungai.

Praktik semacam ini menimbulkan kekhawatiran, tidak hanya karena berdampak terhadap kerusakan lingkungan tetapi juga berisiko menimbulkan konflik sosial dan pelanggaran hukum.

Oleh sebab itu, pemerintah daerah memandang perlu adanya tindakan nyata untuk menata kembali kegiatan pertambangan, termasuk dengan menghadirkan jalur legal melalui izin WPR yang sesuai ketentuan.

Upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Buol ini diharapkan dapat memberikan solusi jangka panjang untuk permasalahan PETI serta menciptakan sistem pertambangan yang lebih adil, tertib, dan ramah lingkungan. (Antara)

...

Artikel Terkait

wave

Gandeng BI Perwakilan Sulsel, Pemerintah Kota Makassar Memperkuat Tata Kelola Digital di BUMD

Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Tengah, memperkuat tata kelola digital di BUMD dengan menggandeng BI Perwakilan Sulsel.

Upaya Turunkan Angka Kemiskinan, Gubernur Sulawesi Tengah Minta Pemkab dan Pemkot Perkuat Kolaborasi bersama Pemprov

Gubernur Sulteng meminta pemkab dan pemkot untuk memperkuat kolaborasi dan sinergi bersama dengan pemerintah provinsi.

Proses Autopsi Jenazah Pendaki Brazil yang Jatuh di Gunung Rinjani Batal Dilakukan di Mataram, Begini Alasannya

Proses autopsi terhadap jenazah pendaki Brasil, Juliana Marins, yang sebelumnya direncanakan akan dilakukan di Mataram, batal, ini sebabnya

Penegak Hukum Didesak BEM Nusantara Tertibkan Tambang Ilegal di Parigi Moutong

Penegak hukum didesak oleh BEM Nusantara untuk menertibkan tambang ilegal di Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong Perpanjang Masa Kontrak PPPK dari 1 Tahun Menjadi 5 Tahun

Masa kontrak PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong diperpanjang dari 1 tahun menjadi 5 tahun.

Berita Terkini

wave

Ketika Rasa Cinta Berbenturan dengan Aturan Agama, Inilah Sinopsis Film Dilanjutkan Salah Disudahi Perih

Film Dilanjutkan Salah Disudahi Perih akan segera hadir di bioskop Indonesia, menceritakan drama percintaan yang emosional

Antisipasi Konflik, Polresta Ambon Dirikan Pos dan Gelar Patroli Gabungan

Polresta Ambon siagakan personel gabungan, dirikan pos, dan lakukan patroli untuk cegah konflik Kailolo-Kabauw meluas ke wilayah lain.

Dwiarso Budi Santiarto Terpilih Jadi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto resmi terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial setelah unggul dalam dua putaran pemilihan.

Evakuasi Pekerja Terjebak di Tambang Grasberg Freeport Papua

PT Freeport menghentikan operasi sementara untuk mengevakuasi tujuh pekerja yang terjebak longsor di tambang bawah tanah Grasberg Papua.

Penjarahan Rumah Uya Kuya: Satu Pelaku di Bawah Umur Terlibat, Polisi Amankan Barang Bukti dan Kejar Tersangka Lain

Polisi tangani kasus penjarahan rumah Uya Kuya, libatkan anak di bawah umur, amankan barang bukti, dan buru pelaku lainnya.


See All
; ;