Pemkab Buol Gerak Cepat Tertibkan Tambang Emas Ilegal, Dorong 30 Titik WPR Demi Tambang Rakyat Legal

Ket. Foto ilustrasi alat berat yang sedang beroperasi di area pertambangan
Ket. Foto ilustrasi alat berat yang sedang beroperasi di area pertambangan Source: (Foto/Pexels/Aleksandar Pasaric)

Nasional, gemasulawesi - Pemerintah Kabupaten Buol di Provinsi Sulawesi Tengah akan segera mengambil langkah tegas dalam menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang marak terjadi di wilayahnya.

Upaya ini akan diawali dengan pembentukan tim khusus yang bertugas melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal.

Langkah tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, saat memberikan keterangan resmi pada hari Senin, 30 Juni 2025.

Dalam keterangannya, Risharyudi menegaskan bahwa penertiban terhadap praktik PETI akan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan semua aparat penegak hukum yang ada di Kabupaten Buol.

Baca Juga:
Gandeng BI Perwakilan Sulsel, Pemerintah Kota Makassar Memperkuat Tata Kelola Digital di BUMD

Ia menekankan pentingnya kerja sama lintas institusi untuk menanggulangi kegiatan yang telah merusak lingkungan dan melanggar aturan tersebut.

"Kami segera melakukan penindakan terhadap maraknya praktik tambang emas ilegal," jelas Risharyudi.

Pemerintah daerah selama ini telah memberikan izin secara terbatas untuk aktivitas pertambangan rakyat yang sah. Hingga saat ini, izin wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang dikeluarkan hanya satu, yakni di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat.

Izin tersebut merupakan bentuk pengelolaan sumber daya alam secara legal agar bisa memberikan manfaat ekonomi tanpa merusak lingkungan atau merugikan masyarakat sekitar.

Baca Juga:
Upaya Turunkan Angka Kemiskinan, Gubernur Sulawesi Tengah Minta Pemkab dan Pemkot Perkuat Kolaborasi bersama Pemprov

Lebih lanjut, Risharyudi mengungkapkan bahwa Pemkab Buol telah mengusulkan pembentukan lebih dari 30 titik WPR baru.

Usulan tersebut telah disertai dokumen lengkap yang telah ditandatangani dan dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah serta disampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.

Langkah ini diambil sebagai bentuk pengaturan agar masyarakat tetap dapat beraktivitas dalam sektor pertambangan secara sah dan tertib hukum.

Sementara itu, aktivitas tambang ilegal sendiri dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Buol seperti Kecamatan Paleleh, Lakea, dan Tiloan.

Baca Juga:
Upaya Turunkan Angka Kemiskinan, Gubernur Sulawesi Tengah Minta Pemkab dan Pemkot Perkuat Kolaborasi bersama Pemprov

Aktivitas tersebut dilakukan secara masif dan menggunakan peralatan berat seperti ekskavator di kawasan pegunungan. Selain itu, di beberapa lokasi lainnya, penambang juga memanfaatkan sistem jet yang menggunakan mesin alkon dan generator berkapasitas besar untuk menambang emas di daerah aliran sungai.

Praktik semacam ini menimbulkan kekhawatiran, tidak hanya karena berdampak terhadap kerusakan lingkungan tetapi juga berisiko menimbulkan konflik sosial dan pelanggaran hukum.

Oleh sebab itu, pemerintah daerah memandang perlu adanya tindakan nyata untuk menata kembali kegiatan pertambangan, termasuk dengan menghadirkan jalur legal melalui izin WPR yang sesuai ketentuan.

Upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Buol ini diharapkan dapat memberikan solusi jangka panjang untuk permasalahan PETI serta menciptakan sistem pertambangan yang lebih adil, tertib, dan ramah lingkungan. (Antara)

...

Artikel Terkait

wave

Gandeng BI Perwakilan Sulsel, Pemerintah Kota Makassar Memperkuat Tata Kelola Digital di BUMD

Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Tengah, memperkuat tata kelola digital di BUMD dengan menggandeng BI Perwakilan Sulsel.

Upaya Turunkan Angka Kemiskinan, Gubernur Sulawesi Tengah Minta Pemkab dan Pemkot Perkuat Kolaborasi bersama Pemprov

Gubernur Sulteng meminta pemkab dan pemkot untuk memperkuat kolaborasi dan sinergi bersama dengan pemerintah provinsi.

Proses Autopsi Jenazah Pendaki Brazil yang Jatuh di Gunung Rinjani Batal Dilakukan di Mataram, Begini Alasannya

Proses autopsi terhadap jenazah pendaki Brasil, Juliana Marins, yang sebelumnya direncanakan akan dilakukan di Mataram, batal, ini sebabnya

Penegak Hukum Didesak BEM Nusantara Tertibkan Tambang Ilegal di Parigi Moutong

Penegak hukum didesak oleh BEM Nusantara untuk menertibkan tambang ilegal di Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong Perpanjang Masa Kontrak PPPK dari 1 Tahun Menjadi 5 Tahun

Masa kontrak PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong diperpanjang dari 1 tahun menjadi 5 tahun.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;