KPK Telusuri Sepeda Motor di Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. Source: (Foto/ANTARA/Zahra)

Nasional, gemasulawesi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri latar belakang keberadaan sebuah sepeda motor yang bukan milik Ridwan Kamil, namun ditemukan berada di kediamannya.

Motor tersebut akhirnya disita oleh KPK pada 10 Maret 2025 sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Proses penggeledahan itu dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek pengadaan iklan.

Proyek yang dimaksud berada di lingkungan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) untuk periode tahun 2021 hingga 2023.

Baca Juga:
Dampak Gempa 5,7 SR, Poso Berlakukan Tanggap Darurat 14 Hari

“Kami akan menelusuri lebih lanjut asal-usul kendaraan itu, terdaftar atas nama siapa, dan untuk keperluan apa. Semua aspek tersebut akan kami teliti lebih dalam,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK.

Saat ditanya soal kemungkinan adanya pegawai atau ajudan yang nekat menitipkan kendaraan di rumah atasannya, yakni Ridwan Kamil, KPK belum memberikan kesimpulan.

Budi Prasetyo menyatakan bahwa hal tersebut juga masih menjadi bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung oleh lembaganya.

“Hal itu nanti tetap akan kami selidiki lebih lanjut dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.

Baca Juga:
Respons Ganjar Pranowo usai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis Hakim dengan Pidana Penjara 3 Tahun 6 Bulan

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa sepeda motor yang diamankan KPK saat menggeledah rumah Ridwan Kamil tidak terdaftar atas nama mantan Gubernur Jawa Barat itu.

“Betul, kendaraan itu memang tidak tercatat atas nama saudara RK, tetapi penyidik meyakini bahwa kendaraan tersebut termasuk aset yang ada kaitannya dengan dugaan kasus korupsi ini,” ujarnya.

Pada 10 Maret 2025, KPK melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bank BJB.

Dalam penggeledahan itu, sejumlah kendaraan turut disita oleh penyidik sebagai bagian dari barang bukti yang didalami.

Baca Juga:
RedMagic Akan Meluncurkan 11 Ultra, Disebut Menjadi Ponsel Pintar Terkuat dan Terunggul dari Merek Itu Sejauh Ini

Hingga Senin, 28 Juli, sudah genap 140 hari berlalu sejak KPK belum juga memanggil Ridwan Kamil untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara ini.

Di sisi lain, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, di antaranya Direktur Utama Bank BJB saat itu, Yuddy Renaldi (YR), termasuk Widi Hartoto (WH) selaku Kepala Divisi yang membawahi Sekretariat Perusahaan sekaligus bertanggung jawab sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

KPK juga menetapkan sejumlah pengendali agensi periklanan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Ikin Asikin Dulmanan (IAD) tercatat sebagai pengendali dari dua agensi, yaitu Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.

Baca Juga:
Gus Ipul Evaluasi Sekolah Rakyat, Fokus pada Penguatan Karakter Siswa dan SDM

Suhendrik (SUH) diduga mengendalikan BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, sementara Sophan Jaya Kusuma (SJK) terkait dengan agensi Cipta Karya Sukses Bersama. (*/Zahra)

Bagikan: