Nasional, gemasulawesi - Hardiyanto Kenneth, anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, mendorong agar BUMD Food Station memberikan keterangan terbuka kepada publik.
Ia menekankan pentingnya transparansi sebagai bentuk pertanggungjawaban, terutama dalam memastikan kualitas produk yang beredar tetap terjaga.
Selain itu, Kenneth juga mendesak dilakukan audit internal guna mengantisipasi kemungkinan adanya produk yang tidak memenuhi standar atau merupakan hasil campuran.
"Menurut saya, langkah ini sangat penting untuk memastikan seluruh produk dari Food Station benar-benar telah memenuhi standar mutu dan keamanan pangan yang ketat," ujar Kenneth.
Kenneth menekankan bahwa pemeriksaan dan verifikasi secara menyeluruh terhadap mutu seluruh produk beras yang dijual, terutama merek-merek yang sudah beredar luas di tengah masyarakat, sangatlah penting.
Hardiyanto Kenneth, yang akrab disapa Bang Kent, menyatakan bahwa langkah ini bukan sekadar tindakan pencegahan biasa.
Menurutnya, hal ini juga berkaitan erat dengan menjaga kepercayaan publik terhadap produk-produk pangan yang beredar.
Selain itu, upaya ini dinilainya sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk merespons keresahan masyarakat yang makin meluas akibat viralnya pemberitaan terkait isu tersebut.
Ketua IKAL PPRA Angkatan LXII, Hardiyanto Kenneth, berharap Food Station dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.
Ia mengatakan bahwa hal ini penting bukan hanya untuk menjamin mutu dan keamanan beras yang dikonsumsi warga, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem distribusi pangan di Jakarta.
Ia menyoroti peran sentral Food Station sebagai salah satu BUMD utama dalam penyediaan beras di wilayah DKI Jakarta.
Oleh karena itu, menurutnya, perusahaan ini memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan mutu produk yang dipasarkan tetap terjaga, mengingat posisinya yang vital dalam pemenuhan kebutuhan pangan daerah.
Baca Juga:
IHSG Menguat Tipis, Pasar Menanti Keputusan The Fed dan Perkembangan Perundingan Dagang AS-China
Kenneth juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah dan lebih selektif dalam memilih beras yang akan dikonsumsi.
Ia mendorong warga untuk selalu memastikan bahwa beras yang dibeli berasal dari produsen terpercaya dan memiliki label serta sertifikasi resmi sebagai penanda kualitas.
“Saya mengajak masyarakat Jakarta untuk lebih teliti dan hati-hati ketika membeli beras,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kenneth memperingatkan para pelaku usaha dan pedagang agar tidak mencoba-coba bermain curang dengan kualitas bahan pangan.
Ia menyatakan bahwa tindakan semacam itu jelas merupakan pelanggaran hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 Ayat (1) huruf d dan h dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana hingga lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Ia menegaskan bahwa praktik pemalsuan atau pengoplosan beras bukan hanya merugikan masyarakat dari sisi ekonomi, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen dan melanggar hukum yang berlaku.
Untuk itu, ia mendesak Food Station bersama instansi terkait agar segera melakukan pemeriksaan mendalam, memperketat pengawasan, dan menyampaikan klarifikasi secara terbuka kepada publik untuk memastikan beras yang beredar aman dan layak konsumsi.
“Saya mendorong semua pihak, termasuk para pemangku kepentingan, agar bergerak cepat dan sigap menangani persoalan ini,” tegasnya.
Baca Juga:
Polresta Tangerang Tindaklanjuti Konflik Ojek Pangkalan dan Taksi Online di Stasiun Tigaraksa
Di akhir pernyataannya, Kenneth juga mengajak warga untuk turut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan indikasi adanya kecurangan dalam penjualan beras.
Menurutnya, partisipasi publik akan sangat membantu menjaga kualitas dan kepercayaan terhadap sistem distribusi pangan di ibu kota. (*/Zahra)