Nasional, gemasulawesi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana investasi dan pinjaman jangka panjang yang dilakukan oleh pihak tertentu.
Dugaan korupsi ini terjadi dalam konteks kerja sama usaha antara Indonesia dan Jepang.
Perusahaan yang terlibat dalam kerja sama tersebut adalah PPT Energy Trading Co., Ltd (PPT ET), yang merupakan perusahaan patungan kedua negara.
Baca Juga:
KPK Telusuri Dugaan Pemerasan dalam Pengurusan Izin TKA di Kemenaker
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, “Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan. Hal ini berkaitan dengan dugaan adanya kerugian keuangan negara.”
Meski begitu, Budi menyampaikan bahwa KPK masih belum bisa mengungkap berapa jumlah serta siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Menurut informasi yang tercantum di situs resmi PPT ET, Pertamina tercatat memiliki setengah dari total kepemilikan saham dalam perusahaan patungan antara Indonesia dan Jepang tersebut.
Ia menjelaskan bahwa perkara ini merupakan lanjutan dari kasus yang pernah ditangani sebelumnya.
Baca Juga:
Mari Mengenal Kacamata AR dari Rokid Ini, Menyempurnakan secara Halus Pengalaman Realitas Tertambah
Kasus yang dimaksud terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Karen Agustiawan, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2011 hingga 2014, sebagai tersangka.
Penetapan itu dilakukan terkait kasus yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih 140 juta dolar Amerika Serikat.
Selain Pertamina, kepemilikan saham di perusahaan patungan ini juga dimiliki oleh 13 korporasi asal Jepang.
Beberapa di antaranya adalah Toyota Motor Corporation, ENEOS Corporation, serta Chubu Electric Power dan The Kansai Electric Power.
Kemudian, terdapat pula INPEX Corporation, Cosmo Oil, Tokyo Electric Power Company Holdings, serta Idemitsu Kosan.
Pemegang saham lainnya mencakup Japan Petroleum Exploration (JAPEX), Tokyo Gas, Kashima Oil, Kyushu Electric Power, dan Nippon Steel Engineering.
Perusahaan patungan antara Indonesia dan Jepang itu terbentuk dari penggabungan dua entitas, yakni Far East Oil Trading Co., Ltd. yang mulai beroperasi sejak tahun 1965.
Baca Juga:
Kemendagri Kaji Revisi UU Pemilu Berdasarkan Putusan MK tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah
Gabungan tersebut juga melibatkan Japan Indonesia Oil Co., Ltd. yang didirikan pada tahun 1972.
Penggabungan kedua perusahaan itu berlangsung pada tahun 1996 dan menghasilkan entitas baru bernama Pacific Petroleum & Trading Co., Ltd.
Lalu pada tahun 2010, perusahaan tersebut mengganti namanya menjadi PPT.
Dalam perkara ini, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga individu, yaitu MH yang berasal dari PPT ET, serta MZ dan OA yang berasal dari sektor swasta. (*/Zahra)