Kemendagri Kaji Revisi UU Pemilu Berdasarkan Putusan MK tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto. Source: (Foto/ANTARA/Zahra)

Nasional, gemasulawesi - Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah akan menjadi acuan penting dalam proses perubahan Undang-Undang Pemilu.

Ia menyebutkan bahwa putusan MK tersebut akan dijadikan rujukan utama dalam revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang saat ini sedang dibahas.

“Sekarang kami sedang melakukan kajian, dan keputusan MK itu menjadi salah satu acuan yang sangat krusial bagi kami,” ujar Bima.

Ia menjelaskan bahwa pihak Kemendagri saat ini sedang melakukan kajian secara internal terkait revisi Undang-Undang Pemilu.

Baca Juga:
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus, Soroti Pembagian Tambahan 20.000 Kuota

Kajian tersebut juga melibatkan kerja sama dengan sejumlah kementerian dan lembaga lain, termasuk Bappenas dan DPR RI.

Bima menekankan bahwa perubahan terhadap UU Pemilu tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Menurutnya, proses tersebut perlu dikaji secara mendalam dan melibatkan berbagai pihak agar hasilnya benar-benar matang.

Ia juga menambahkan, hal terpenting saat ini adalah memastikan bahwa putusan MK selaras dengan UUD 1945.

“Kita perlu benar-benar mengeceknya agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, seperti berpotensi digugat kembali,” ujarnya.

Baca Juga:
Komisi III DPR Pastikan Pembahasan RUU KUHAP Terbuka dan Terima Aspirasi Publik

Bima menjelaskan bahwa ada beberapa poin penting yang menjadi fokus dalam revisi, seperti bentuk keserentakan pemilu, masa transisi pemerintahan, serta struktur penyelenggara pemilu.

Ia mengungkapkan, “Yang pertama soal keserentakan apakah akan tetap digelar bersamaan seperti sebelumnya? Atau dipisah lagi? Lalu apakah pilkada tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, atau dikembalikan ke sistem pemilihan lewat DPRD? Kemudian juga menyangkut penyelenggara pemilu, apakah ke depan akan bersifat permanen atau tetap bersifat ad hoc?”

Tak hanya itu, Bima menambahkan bahwa pelembagaan partai politik juga menjadi bagian dari pembenahan yang direncanakan.

“Hal-hal seperti praktik politik uang, sumber pendanaan partai, itu juga harus dikaji secara serius. Tujuannya jelas, agar sistem politik kita bisa benar-benar mencerminkan suara masyarakat secara luas, bukan hanya dikuasai kelompok-kelompok tertentu. Kita ingin sistem yang terbuka dan inklusif,” jelasnya.

Baca Juga:
Gubernur Pramono Dorong Pembangunan Jakarta Lewat Kolaborasi dan Revitalisasi Tanpa Andalkan APBD

Terkait masa transisi pasca Pemilu 2029, Bima menegaskan bahwa desain konstitusional yang akan diambil harus memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan lancar dan tidak terganggu oleh dinamika politik.

Pelayanan publik dan jalannya pemerintahan harus tetap berlangsung tanpa hambatan.

Namun, masih dibahas bagaimana skema terbaik yang akan diterapkan apakah melalui pengangkatan penjabat kepala daerah atau dengan memperpanjang masa jabatan yang ada.

Kedua opsi itu kini tengah dikaji lebih lanjut.

Baca Juga:
TNI-Polri Perketat Keamanan Intan Jaya Usai Aksi Penembakan di Bandara Sugapa

Dalam proses revisi undang-undang, ruang partisipasi masyarakat juga akan dibuka seluas mungkin.

Tujuannya agar publik bisa memberikan pandangan serta memahami isi perubahan secara lebih utuh.

Untuk itu, jajaran Kemendagri aktif melakukan kunjungan ke berbagai kampus dan pemerintah daerah.

Langkah ini dilakukan guna menyerap aspirasi masyarakat sekaligus menyampaikan perkembangan terbaru secara langsung.

Baca Juga:
Putusan Banding Kasus Narkoba Eks Anggota Satresnarkoba Barelang Ditunda, Sidang Lanjut Akhir Juli

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pemilu daerah secara konstitusional harus dilaksanakan dua hingga dua setengah tahun setelah selesainya pemilu nasional.

Pemilu daerah mencakup pemilihan anggota DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, serta pemilihan kepala daerah dan wakilnya.

Sedangkan pemilu nasional melibatkan pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, serta presiden dan wakil presiden.

MK menegaskan bahwa pemilu nasional dianggap tuntas ketika seluruh anggota legislatif dan presiden/wakil presiden terpilih resmi dilantik.

Baca Juga:
Korem 132/Tadulako Resmi Beralih ke Kodam XXII/Mahawira, Peresmian Dijadwalkan 10 Agustus 2025

Melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi meminta pembentuk undang-undang untuk menyusun pengaturan baru yang bersifat konstitusional terkait masa transisi jabatan kepala daerah, wakil kepala daerah, serta anggota DPRD.

Langkah ini diperlukan karena hasil Pemilu 2024 tetap berlaku, sementara ketentuan baru dari putusan tersebut langsung diterapkan untuk pelaksanaan Pemilu 2029. (*/Zahra)

...

Artikel Terkait

wave

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus, Soroti Pembagian Tambahan 20.000 Kuota

KPK selidiki dugaan korupsi kuota haji khusus, fokus pada pembagian tidak wajar tambahan 20.000 kuota dari Arab Saudi.

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Terkait Harun Masiku

Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus suap terkait pergantian caleg.

Cak Imin Usul Kepala Daerah Ditunjuk Pemerintah Pusat, Denny Siregar: Dulu Jaman Soeharto Begitu, Mau Diulang?

Denny Siregar komentari pernyataan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar terkait perubahan sistem Pilkada

Respons Ganjar Pranowo usai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis Hakim dengan Pidana Penjara 3 Tahun 6 Bulan

Ganjar Pranowo berikan komentar atas vonis yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Majelis Hakim

Ridwan Kamil Diduga Samarkan Kepemilikan Kendaraaan yang Disita KPK dengan Nama Pegawainya, Begini Kata KPK

KPK sebut mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyamarkan kepemilikn kendaraan yang disita KPK dengan nama pegawainya

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.


See All
; ;