Putusan Banding Kasus Narkoba Eks Anggota Satresnarkoba Barelang Ditunda, Sidang Lanjut Akhir Juli

Humas Pengadilan Tinggi Kepri Bagus Irawan.
Humas Pengadilan Tinggi Kepri Bagus Irawan. Source: (Foto/ANTARA)

Nasional, gemasulawesi - Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau memutuskan untuk menunda pembacaan putusan terkait perkara banding dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Kasus ini melibatkan seorang mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, yang tengah menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana tersebut.

Bagus Irawan, selaku Humas Pengadilan Tinggi Kepri, menjelaskan bahwa penundaan pembacaan putusan dilakukan karena majelis hakim masih membutuhkan waktu tambahan untuk menelaah perkara tersebut.

“Ditunda satu minggu karena putusannya belum rampung,” ujar Bagus saat dikonfirmasi di Batam.

Baca Juga:
KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA di Kemenaker

Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau telah menetapkan jadwal pembacaan putusan banding terhadap tiga terdakwa dalam perkara penyisihan barang bukti sabu.

Kasus ini menyeret mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, serta sembilan bawahannya, dengan sidang putusan masing-masing dijadwalkan pada 23 Juli, 29 Juli, dan 31 Juli 2025.

Pada tanggal 23 Juli, sidang dijadwalkan untuk pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa, yaitu Junaidi Gunawan, Fadillah, dan Ibnu Ma’ruf Rambe, yang sebelumnya bertugas di Satresnarkoba Polresta Barelang.

Selain itu, majelis hakim juga akan membacakan putusan untuk Zulkifli Simanjuntak, yang berperan sebagai kurir dalam kasus ini dan diketahui sebagai pelaku desersi dari kesatuan TNI.

Baca Juga:
Gempa Poso Rusak 106 Rumah, 2.011 Warga Mengungsi, BPBD Bangun Posko dan Imbau Warga Tetap Tenang

Bagus menjelaskan bahwa penundaan sidang disebabkan oleh hakim yang masih memerlukan waktu tambahan untuk menimbang permohonan banding yang diajukan para terdakwa, menyusul vonis seumur hidup dari Pengadilan Negeri Batam.

Tiga terdakwa Junaidi Gunawan, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Zulkifli telah dijatuhi hukuman seumur hidup sesuai dengan tuntutan jaksa.

Sementara itu, Fadillah mendapatkan putusan lebih ringan, yakni hukuman seumur hidup, meskipun sebelumnya jaksa menuntut hukuman mati.

“Masih ada hal yang perlu dipertimbangkan,” ujar Bagus. Untuk delapan terdakwa lain, termasuk Kompol Satria Nanda, sidang pembacaan putusan tetap dijadwalkan berlangsung pada 29 dan 31 Juli 2025, tanpa perubahan.

Baca Juga:
DPR Sahkan 10 RUU Pembentukan Kabupaten/Kota di Gorontalo, Sultra, dan Sulut

“Untuk putusan tanggal 29 dan 31 Juli, masih sesuai rencana,” ujar Bagus.

Sidang pada 29 Juli mendatang dijadwalkan untuk empat terdakwa, yakni Rahmadi, Aryanto, Shigit Sarwo Edhi, dan Jaka Surya.

Keempatnya adalah mantan personel Satresnarkoba Polresta Barelang.

Dalam putusan sebelumnya, Rahmadi dan Shigit dijatuhi hukuman seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta pidana mati.

Baca Juga:
IHSG Cetak Rekor Tertinggi, Didukung Sentimen Positif Global dan Arus Modal Asing

Sedangkan Jaka dan Aryanto divonis seumur hidup sesuai dengan tuntutan jaksa.

Sementara itu, sidang pembacaan putusan banding pada 31 Juli ditujukan untuk terdakwa Satria Nanda (anggota polisi aktif), serta tiga mantan anggota kepolisian: Wan Rahmat Kurniawan, Alex Chandra, dan Aziz Martua Siregar, yang kini berstatus sipil setelah diberhentikan dari institusi.

Dalam kasus ini, Satria Nanda dan Wan Rahmat dijatuhi hukuman seumur hidup, lebih ringan dibanding tuntutan mati, sedangkan Alex Chandra divonis seumur hidup sesuai tuntutan. (*/ANTARA)

...

Artikel Terkait

wave

KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA di Kemenaker

KPK menahan empat ASN Kemenaker terkait dugaan pemerasan RPTKA dengan kerugian negara mencapai Rp53,7 miliar.

Gubernur Pramono Dorong Pembangunan Jakarta Lewat Kolaborasi dan Revitalisasi Tanpa Andalkan APBD

Gubernur Pramono fokus kembangkan Jakarta melalui kerja sama swasta, integrasi transportasi, dan revitalisasi pasar tanpa APBD.

Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Zarof Ricar Jadi 18 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Zarof Ricar atas kasus suap dan gratifikasi.

Satgas Pangan Ungkap Produsen Beras Langgar Standar Mutu, 201 Ton Disita

Polri mengungkap tiga produsen beras premium tak sesuai mutu kemasan. Ratusan ton beras disita, penyidikan terus berjalan.

TNI-Polri Perketat Keamanan Intan Jaya Usai Aksi Penembakan di Bandara Sugapa

Aparat TNI-Polri perketat pengamanan di Intan Jaya pasca insiden penembakan, diduga dilakukan KKB menjelang HUT RI.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;