Nasional, gemasulawesi - Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau memutuskan untuk menunda pembacaan putusan terkait perkara banding dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasus ini melibatkan seorang mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, yang tengah menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana tersebut.
Bagus Irawan, selaku Humas Pengadilan Tinggi Kepri, menjelaskan bahwa penundaan pembacaan putusan dilakukan karena majelis hakim masih membutuhkan waktu tambahan untuk menelaah perkara tersebut.
“Ditunda satu minggu karena putusannya belum rampung,” ujar Bagus saat dikonfirmasi di Batam.
Baca Juga:
KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA di Kemenaker
Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau telah menetapkan jadwal pembacaan putusan banding terhadap tiga terdakwa dalam perkara penyisihan barang bukti sabu.
Kasus ini menyeret mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, serta sembilan bawahannya, dengan sidang putusan masing-masing dijadwalkan pada 23 Juli, 29 Juli, dan 31 Juli 2025.
Pada tanggal 23 Juli, sidang dijadwalkan untuk pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa, yaitu Junaidi Gunawan, Fadillah, dan Ibnu Ma’ruf Rambe, yang sebelumnya bertugas di Satresnarkoba Polresta Barelang.
Selain itu, majelis hakim juga akan membacakan putusan untuk Zulkifli Simanjuntak, yang berperan sebagai kurir dalam kasus ini dan diketahui sebagai pelaku desersi dari kesatuan TNI.
Baca Juga:
Gempa Poso Rusak 106 Rumah, 2.011 Warga Mengungsi, BPBD Bangun Posko dan Imbau Warga Tetap Tenang
Bagus menjelaskan bahwa penundaan sidang disebabkan oleh hakim yang masih memerlukan waktu tambahan untuk menimbang permohonan banding yang diajukan para terdakwa, menyusul vonis seumur hidup dari Pengadilan Negeri Batam.
Tiga terdakwa Junaidi Gunawan, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Zulkifli telah dijatuhi hukuman seumur hidup sesuai dengan tuntutan jaksa.
Sementara itu, Fadillah mendapatkan putusan lebih ringan, yakni hukuman seumur hidup, meskipun sebelumnya jaksa menuntut hukuman mati.
“Masih ada hal yang perlu dipertimbangkan,” ujar Bagus. Untuk delapan terdakwa lain, termasuk Kompol Satria Nanda, sidang pembacaan putusan tetap dijadwalkan berlangsung pada 29 dan 31 Juli 2025, tanpa perubahan.
Baca Juga:
DPR Sahkan 10 RUU Pembentukan Kabupaten/Kota di Gorontalo, Sultra, dan Sulut
“Untuk putusan tanggal 29 dan 31 Juli, masih sesuai rencana,” ujar Bagus.
Sidang pada 29 Juli mendatang dijadwalkan untuk empat terdakwa, yakni Rahmadi, Aryanto, Shigit Sarwo Edhi, dan Jaka Surya.
Keempatnya adalah mantan personel Satresnarkoba Polresta Barelang.
Dalam putusan sebelumnya, Rahmadi dan Shigit dijatuhi hukuman seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta pidana mati.
Baca Juga:
IHSG Cetak Rekor Tertinggi, Didukung Sentimen Positif Global dan Arus Modal Asing
Sedangkan Jaka dan Aryanto divonis seumur hidup sesuai dengan tuntutan jaksa.
Sementara itu, sidang pembacaan putusan banding pada 31 Juli ditujukan untuk terdakwa Satria Nanda (anggota polisi aktif), serta tiga mantan anggota kepolisian: Wan Rahmat Kurniawan, Alex Chandra, dan Aziz Martua Siregar, yang kini berstatus sipil setelah diberhentikan dari institusi.
Dalam kasus ini, Satria Nanda dan Wan Rahmat dijatuhi hukuman seumur hidup, lebih ringan dibanding tuntutan mati, sedangkan Alex Chandra divonis seumur hidup sesuai tuntutan. (*/Zahra)