KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus, Soroti Pembagian Tambahan 20.000 Kuota

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu. Source: (Foto/ANTARA)

Nasional, gemasulawesi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa proses penyelidikan atas dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus masih terus berjalan.

Fokus penyelidikan saat ini masih berkisar pada peran mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

“Khusus untuk perkara ini, penyelidikan kami masih berputar di lingkaran orang-orang tersebut,” kata Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Asep menambahkan bahwa langkah awal penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus dilakukan dengan menelusuri keterlibatan pihak penyelenggara atau biro perjalanan haji dan umrah.

Baca Juga:
Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Terkait Harun Masiku

“Salah satu yang kami periksa kemarin adalah pemilik biro perjalanan, karena merekalah yang menjadi penerima terakhir kuota haji sebelum disalurkan ke masyarakat,” ujar Asep.

Ia menjelaskan bahwa KPK melakukan penyelidikan secara bertahap untuk mengungkap kasus ini.

“Pemeriksaan dimulai dari pihak penyelenggara, dalam hal ini biro perjalanan, lalu berlanjut ke penyelenggara haji di Kementerian Agama, khususnya Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, serta pihak-pihak lainnya,” jelasnya.

Kemudian menambahkan, jika nantinya KPK menemukan informasi yang mengarah pada Yaqut Cholil Qoumas, maka yang bersangkutan akan dimintai keterangan.

Baca Juga:
Putusan Banding Kasus Narkoba Eks Anggota Satresnarkoba Barelang Ditunda, Sidang Lanjut Akhir Juli

“Pasti akan kami panggil begitu ada informasi yang mengaitkan beliau. Semua prosesnya dilakukan secara bertahap,” katanya.

“Kalau akhirnya sampai pada level pimpinan tertinggi, tentu akan kami minta hadir untuk memberikan klarifikasi,” tambahnya.

KPK mengungkap adanya dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji khusus yang muncul setelah Pemerintah Indonesia memperoleh tambahan 20.000 kuota dari Pemerintah Arab Saudi.

Merujuk pada Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, disebutkan bahwa delapan persen dari total kuota diperuntukkan bagi haji khusus, sementara sisanya, yaitu 92 persen, dialokasikan untuk haji reguler.

Baca Juga:
Uang Rp200 Juta Hilang di Kantor Wali Kota Jakut, Rekaman CCTV Ungkap Sosok Pelaku

Namun, dalam praktiknya, tambahan 20.000 kuota tersebut justru dibagi rata masing-masing 50 persen untuk haji khusus dan reguler.

“Pembagian seperti itu tidak semestinya terjadi. Dari sinilah diduga ada pihak yang mengambil keuntungan dari kuota haji khusus,” ujar Asep.

Pada 20 Juni 2025 lalu, KPK juga menyampaikan bahwa sejumlah pihak telah dipanggil dan dimintai keterangan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi kuota haji khusus tersebut.

Setelah pernyataan yang disampaikan pada tanggal tersebut, KPK telah memanggil beberapa pihak, termasuk ustaz Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, untuk dimintai keterangan.

Baca Juga:
Satgas Pangan Ungkap Produsen Beras Langgar Standar Mutu, 201 Ton Disita

Di kesempatan lain, Ketua KPK Setyo Budiyanto menuturkan bahwa dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus bukan hanya terjadi di tahun 2024, melainkan juga diduga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

Untuk tahun 2024, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji.

Salah satu poin yang menjadi sorotan utama Pansus adalah pembagian kuota tambahan dari Arab Saudi, di mana 20.000 kuota dialokasikan secara merata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus oleh Kementerian Agama. (*/ANTARA)

...

Artikel Terkait

wave

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Terkait Harun Masiku

Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus suap terkait pergantian caleg.

Cak Imin Usul Kepala Daerah Ditunjuk Pemerintah Pusat, Denny Siregar: Dulu Jaman Soeharto Begitu, Mau Diulang?

Denny Siregar komentari pernyataan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar terkait perubahan sistem Pilkada

Respons Ganjar Pranowo usai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis Hakim dengan Pidana Penjara 3 Tahun 6 Bulan

Ganjar Pranowo berikan komentar atas vonis yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Majelis Hakim

Ridwan Kamil Diduga Samarkan Kepemilikan Kendaraaan yang Disita KPK dengan Nama Pegawainya, Begini Kata KPK

KPK sebut mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyamarkan kepemilikn kendaraan yang disita KPK dengan nama pegawainya

Usai Permasalahkan Isu Ijazah Palsu, Rismon Sianipar Laporkan Jokowi ke Polda DIY Terkait Dugaan Skripsi Palsu

Ahli digital forensik, Rismon Sianipar melaporkan mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, ke Kepolisian Daerah Yogyakarta

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;