Ridwan Kamil Diduga Samarkan Kepemilikan Kendaraaan yang Disita KPK dengan Nama Pegawainya, Begini Kata KPK

Ket. Foto potret mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil
Ket. Foto potret mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil Source: (Foto/Instagram/@ridwankamil)

Nasional, gemasulawesi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan informasi terbaru terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023 yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Salah satu hal yang menjadi sorotan KPK adalah dugaan upaya penyamaran kepemilikan kendaraan yang telah disita dalam kasus tersebut.

KPK menyebut kendaraan-kendaraan itu tidak terdaftar atas nama Ridwan Kamil, melainkan menggunakan nama orang lain yang diduga merupakan bagian dari lingkaran dekatnya.

Hal ini diungkap langsung oleh Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat memberikan keterangan kepada publik di Jakarta pada hari Jumat, 25 Juli 2025.

Baca Juga:
Usai Permasalahkan Isu Ijazah Palsu, Rismon Sianipar Laporkan Jokowi ke Polda DIY Terkait Dugaan Skripsi Palsu

"Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya gitu ya," jelas Asep Guntur.

Menurut Asep, saat ini tim penyidik KPK masih melakukan pendalaman terhadap temuan tersebut. Mereka belum secara resmi memanggil Ridwan Kamil sebagai saksi, karena proses klarifikasi dan verifikasi data di lapangan masih berlangsung.

Fokus saat ini tertuju pada proses pembuktian aliran dana serta kepemilikan barang bukti yang berkaitan langsung dengan proyek iklan yang tengah diselidiki.

Meskipun demikian, keterlibatan nama Ridwan Kamil dalam kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat posisinya sebagai mantan kepala daerah yang memiliki pengaruh besar di wilayah Jawa Barat.

Baca Juga:
Putusan Banding Kasus Narkoba Eks Anggota Satresnarkoba Barelang Ditunda, Sidang Lanjut Akhir Juli

Diketahui sebelumnya, penggeledahan terhadap rumah pribadi Ridwan Kamil dilakukan oleh KPK pada hari Senin, 10 Maret 2025.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah kendaraan yang diduga terkait dengan dugaan aliran dana korupsi. Namun hingga hari Sabtu, 26 Juli 2025, atau 138 hari sejak penggeledahan dilakukan, Ridwan Kamil belum juga dipanggil KPK untuk dimintai keterangan.

Di sisi lain, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara yang sama. Di antara mereka terdapat nama-nama penting dalam struktur Bank BJB saat proyek berlangsung.

Beberapa nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, yang berperan sebagai otoritas tertinggi dalam pengambilan keputusan, serta Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), Widi Hartoto.

Baca Juga:
KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA di Kemenaker

Keduanya diduga kuat memiliki peran penting dalam perencanaan hingga eksekusi proyek pengadaan iklan yang menjadi objek penyidikan.

KPK menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan sesuai prosedur, termasuk kemungkinan pemanggilan Ridwan Kamil jika keterangannya diperlukan untuk memperjelas alur kasus. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Usai Permasalahkan Isu Ijazah Palsu, Rismon Sianipar Laporkan Jokowi ke Polda DIY Terkait Dugaan Skripsi Palsu

Ahli digital forensik, Rismon Sianipar melaporkan mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, ke Kepolisian Daerah Yogyakarta

Putusan Banding Kasus Narkoba Eks Anggota Satresnarkoba Barelang Ditunda, Sidang Lanjut Akhir Juli

Pengadilan Tinggi Kepri tunda putusan banding kasus sabu eks anggota Satresnarkoba Barelang, jadwal sidang tetap berjalan.

KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA di Kemenaker

KPK menahan empat ASN Kemenaker terkait dugaan pemerasan RPTKA dengan kerugian negara mencapai Rp53,7 miliar.

Gubernur Pramono Dorong Pembangunan Jakarta Lewat Kolaborasi dan Revitalisasi Tanpa Andalkan APBD

Gubernur Pramono fokus kembangkan Jakarta melalui kerja sama swasta, integrasi transportasi, dan revitalisasi pasar tanpa APBD.

Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Zarof Ricar Jadi 18 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Zarof Ricar atas kasus suap dan gratifikasi.

Berita Terkini

wave

Emas Berdarah Parigi Moutong di Balik Bayang-Bayang Hukum

Aktifitas tambang ilegal di Desa Buranga dan Tombi, hanya berjarak kurang lebih 40 kilometer dari Polres Parigi moutong.

Hanya Sehari Pasca-Penertiban Polda Sulteng, Kades Karya Mandiri Diduga Ijinkan Tambang Ilegal Kembali Beroperasi

Kepala Desa Karya Mandiri di Kecamatan Ongka malino Parigi Moutong diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.

Sayutin Budianto Instruksikan Kader NasDem Parigi Moutong Tegak Lurus demi Restorasi 2029

Dalam arahannya, Sayutin menekankan pentingnya loyalitas tunggal seluruh kader dan legislator untuk tegak lurus mengikuti komando Ketua DPW.

Menatap Pemilu 2029: Nilam Sari Lawira Targetkan NasDem Pimpin DPRD Sulteng dan Parigi Moutong

Di bawah kepemimpinannya Nilam Sari Lawira yakin Nasdem akan menangkan perebutan dominasi suara di Wilayah Sulawesi tengah.

Kabut di Tambang Parigi Moutong: "Gertak Sambal" Polda Sulawesi Tengah Dalam Penertiban PETI

Operasi penyisiran Disinyalir tanpa hasil dari Polda Sulawesi tengah saat ini, akibat operasi itu dinilai hanya aksi seremonial.


See All
; ;