Eks Pejabat ESDM Jadi Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara PT RSM

Aparat dan penyidik membawa Sunindyo Suryo Herdadi, mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, menuju kendaraan tahanan. Source: (Foto/ANTARA/Zahra)

Nasional, gemasulawesi - Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi menetapkan Sunindyo Suryo Herdadi (SSH), mantan Direktur Teknik dan Lingkungan di Ditjen Minerba Kementerian ESDM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan produksi dan eksplorasi tambang milik PT Ratu Samban Mining (RSM).

"SSH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi tambang batu bara," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis.

Anang menjelaskan, Sunindyo sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kepala Inspektur Tambang di Kementerian ESDM selama periode April 2022 hingga Juli 2024.

Dalam kapasitasnya tersebut, Sunindyo memiliki peran penting dalam menilai pengajuan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2023 yang diajukan PT RSM terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 348 sebagai bagian dari proses perizinan untuk kegiatan produksi.

Baca Juga:
KPK Telusuri Sepeda Motor di Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Evaluasi yang dilakukan Sunindyo itu menjadi bagian penting dalam proses penerbitan persetujuan RKAB Tahun 2023.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa meskipun Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba telah mengeluarkan persetujuan atas RKAB Tahun 2023, ternyata dokumen terkait rencana reklamasi di dalam RKAB tersebut belum mendapatkan pengesahan.

Namun demikian, PT Ratu Samban Mining tetap menjalankan aktivitas produksi sepanjang 2022 hingga 2023 tanpa menyetorkan jaminan reklamasi ke pihak bank hingga kini.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Sunindyo Suryo Herdadi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan untuk sementara waktu ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga:
Kawal Ketat Penyelidikan Kematian Diplomat Muda Arya Daru, Kompolnas Pastikan Proses yang Transparan dan Objektif

Anang Supriatna menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap SSH dilakukan oleh tim penyidik Kejati Bengkulu di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, mengingat yang bersangkutan berdomisili di Jakarta.

“SSH bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan di Jakarta,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait kegiatan eksplorasi dan produksi tambang yang dijalankan oleh PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya.

Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut antara lain: Imam Sumantri selaku Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Edhie Santosa sebagai Direktur PT Ratu Samban Mining, Bebby Hussy yang menjabat Komisaris di PT Tunas Bara Jaya, Saskya Hussy selaku General Manager PT Inti Bara Perdana, Julius Soh sebagai Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Agusman yang bertugas di bagian pemasaran PT Inti Bara Perdana, Sutarman sebagai Direktur PT Tunas Bara Jaya, serta David Alexander yang menjabat Komisaris di PT Ratu Samban Mining.

Baca Juga:
Parigi Moutong Luncurkan SIPADI sebagai Langkah Transformasi Digital Guna Permudah Akses Layanan Publik Berbasis Online

Menurut Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, izin usaha pertambangan milik PT Ratu Samban Mining telah menimbulkan persoalan sejak tahun 2011.

Sementara itu, indikasi ketidaksesuaian dalam aktivitas penjualan batu bara ditemukan pada periode 2021 hingga 2022.

Danang juga menyebut bahwa total kerugian negara akibat perkara ini ditaksir melebihi Rp500 miliar, baik dari sisi kerusakan lingkungan maupun kerugian materiil akibat penyimpangan dalam kegiatan penambangan dan penjualan batu bara. (*/Zahra)

Bagikan: