Yusril Tegaskan Amnesti dan Abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong Sesuai UU

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. Source: (Foto/ANTARA/Zahra)

Nasional, gemasulawesi - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakaan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa amnesti dan abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ia merujuk pada Pasal 14 UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

Yusril menjelaskan bahwa sebelum menerbitkan keputusan tersebut menjelang HUT Ke-80 RI, Presiden Prabowo terlebih dahulu mengajukan surat permohonan pertimbangan kepada DPR.

Selain itu, Presiden juga menugaskan Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara untuk berkonsultasi dengan DPR mengenai rencana pemberian hak istimewa tersebut, yang diterapkan antara lain pada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.

Baca Juga:
Satgas Pangan Imbau Masyarakat Tak Panic Buying, Tiga Pegawai PT FS Jadi Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Mutu

Menko Yusril menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, pemberian amnesti berarti menghapus seluruh konsekuensi hukum dari suatu tindak pidana yang dilakukan oleh individu maupun kelompok.

Sementara itu, melalui abolisi, proses penuntutan pidana terhadap pelaku juga otomatis dihentikan.

Oleh karena itu, menurutnya, keputusan memberikan amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong sudah sesuai dan layak diterapkan.

Yusril menjelaskan bahwa proses hukum yang dijalani oleh Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong berlangsung dalam waktu yang hampir bersamaan, di mana keduanya telah menerima vonis dari pengadilan tingkat pertama.

Baca Juga:
Gempa Kamchatka Rusia Tahun 2025 dan Kesiapan Indonesia dalam Menghadapi Bencana

Dengan adanya amnesti, lanjutnya, hukuman yang sebelumnya dijatuhkan kepada Hasto otomatis tidak berlaku lagi.

Oleh sebab itu, Sekjen PDI Perjuangan itu tak perlu menempuh upaya hukum lanjutan seperti banding atas putusan tersebut.

Hal serupa berlaku bagi Thomas Lembong. Meski saat ini tengah mengajukan banding, dengan diberikannya abolisi, maka proses hukum terhadap mantan Menteri Perdagangan itu dianggap tidak pernah ada.

“Artinya, beliau tidak lagi dianggap sedang dalam proses tuntutan hukum,” ujar Yusril.

Baca Juga:
Eks Gubernur Bengkulu Dituntut 8 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp39,6 Miliar

Abolisi diberikan kepada Tom Lembong usai dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

Sementara itu, Hasto mendapat amnesti setelah divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan akibat kasus suap dan upaya menghalangi proses penyidikan. (*/Zahra)

Bagikan: