Eks Gubernur Bengkulu Dituntut 8 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp39,6 Miliar

Tiga terdakwa dalam perkara gratifikasi dan pemerasan menjelang Pilkada 2024.
Tiga terdakwa dalam perkara gratifikasi dan pemerasan menjelang Pilkada 2024. Source: (Foto/ANTARA/Zahra)

Daerah, gemasulawesi - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menuntut Rohidin Mersyah, mantan Gubernur Bengkulu, dengan hukuman delapan tahun penjara sebagai pidana utama. Selain itu, jaksa juga menjatuhkan tuntutan denda sebesar Rp700 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka Rohidin diharuskan menjalani tambahan pidana selama enam bulan kurungan.

Tuntutan ini diajukan dalam kaitannya dengan dugaan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan yang melibatkan dirinya.

Rohidin turut dijatuhi tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp39,6 miliar, ditambah 72,15 dolar Amerika dan 349 dolar Singapura.

Baca Juga:
Bersiaplah untuk GPT-5: Model Kecerdasan Buatan Baru OpenAI Berikutnya Siap Dirilis Agustus Ini

Apabila ia tidak sanggup membayar jumlah tersebut, maka seluruh kekayaannya dapat disita untuk menutupi kerugian negara.

Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka sebagai gantinya, ia akan dikenakan hukuman penjara selama tiga tahun dan juga dicabut hak politiknya selama dua tahun setelah menjalani masa pidana pokok.

"Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, termasuk keterangan dari 99 saksi yang telah dihadirkan, ketiga terdakwa dinilai terbukti melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK RI, Tony Indra, saat sidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rabu.

Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dituntut dengan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan pidana pengganti selama enam bulan bila tidak dibayar, namun tidak dikenakan pidana uang pengganti.

Baca Juga:
Otoritas Pendudukan Penjajah Israel telah Menyetujui 3 Rencana Besar untuk Koloni Ma’ale Adumim di Tanah Palestina

Sementara itu, Evriansyah alias Anca, yang merupakan mantan ajudan Gubernur Bengkulu, dituntut hukuman penjara lima tahun dan denda Rp250 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf B dan E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menjelaskan bahwa pasal yang digunakan untuk menjerat para terdakwa adalah Pasal 12 huruf e tentang pemerasan yang dilakukan oleh pejabat, serta Pasal 12B mengenai penerimaan gratifikasi.

Ia juga menegaskan bahwa kerugian negara yang dibebankan kepada Rohidin tidak menggunakan pasal 2 dan 3.

Baca Juga:
Usulan Pemilu Tak Langsung dan Penunjukan Kepala Daerah Kembali Mencuat di DPR

Lebih lanjut, pihak jaksa menyebutkan bahwa hal yang memberatkan adalah karena para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah pusat dalam memberantas korupsi.

Adapun hal yang meringankan adalah status mereka sebagai kepala keluarga. 

Jaksa juga menyoroti bahwa peran Rohidin paling besar karena ia memerintahkan pejabat eselon II, III, dan IV untuk mengumpulkan dana demi kepentingan pencalonannya sebagai gubernur.

Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa bersama kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis yang akan disampaikan pada sidang lanjutan, dijadwalkan berlangsung pada 12 Agustus 2025.

Baca Juga:
Respons Ganjar Pranowo usai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis Hakim dengan Pidana Penjara 3 Tahun 6 Bulan

Sementara itu, Rohidin Mersyah, mantan Gubernur Bengkulu, menyampaikan bahwa ia akan menyiapkan nota pembelaan dan siap mengikuti proses persidangan berikutnya.

“Tadi sudah kita dengar bersama tuntutan dari jaksa, sekarang tinggal kami susun pledoi dan ikuti prosesnya,” ujarnya. (*/Zahra)

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Selidiki Penemuan Jasad Bayi dalam Karung di Lubang Buaya

Jasad bayi ditemukan dalam karung di Lubang Buaya. Polisi selidiki pelaku lewat CCTV dan keterangan warga sekitar lokasi kejadian.

Vonis Bebasnya Ditolak, Disdikbud Parimo Siapkan Sanksi Lanjutan untuk Mantan Kepala Sekolah Sausu

Disdikbud Parimo tunggu putusan resmi PN terkait mantan kepala sekolah pelaku pelecehan, sanksi terberat pemecatan tidak hormat.

Dampak Gempa 5,7 SR, Poso Berlakukan Tanggap Darurat 14 Hari

Pemerintah Kabupaten Poso menetapkan status tanggap darurat gempa 14 hari, tangani kerusakan rumah, pengungsian, dan kebutuhan dasar warga.

Disdikbud Parigi Moutong Gelar Workshop ASN, Fokus Penyusunan Angka Kredit, E-Kinerja, dan Kedisiplinan Pegawai

Workshop Disdikbud Parigi Moutong mengedukasi ASN dan guru tentang penyusunan angka kredit, penilaian E-Kinerja, dan penerapan disiplin.

Parigi Moutong Luncurkan SIPADI sebagai Langkah Transformasi Digital Guna Permudah Akses Layanan Publik Berbasis Online

Pemkab Parimo memperkenalkan sistem bernama SIPADI, singkatan dari Sistem Pelayanan Publik Secara Online di Kabupaten Parigi Moutong.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.


See All
; ;