Eks Gubernur Bengkulu Dituntut 8 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp39,6 Miliar

Tiga terdakwa dalam perkara gratifikasi dan pemerasan menjelang Pilkada 2024.
Tiga terdakwa dalam perkara gratifikasi dan pemerasan menjelang Pilkada 2024. Source: (Foto/ANTARA/Zahra)

Daerah, gemasulawesi - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menuntut Rohidin Mersyah, mantan Gubernur Bengkulu, dengan hukuman delapan tahun penjara sebagai pidana utama. Selain itu, jaksa juga menjatuhkan tuntutan denda sebesar Rp700 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka Rohidin diharuskan menjalani tambahan pidana selama enam bulan kurungan.

Tuntutan ini diajukan dalam kaitannya dengan dugaan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan yang melibatkan dirinya.

Rohidin turut dijatuhi tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp39,6 miliar, ditambah 72,15 dolar Amerika dan 349 dolar Singapura.

Baca Juga:
Bersiaplah untuk GPT-5: Model Kecerdasan Buatan Baru OpenAI Berikutnya Siap Dirilis Agustus Ini

Apabila ia tidak sanggup membayar jumlah tersebut, maka seluruh kekayaannya dapat disita untuk menutupi kerugian negara.

Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka sebagai gantinya, ia akan dikenakan hukuman penjara selama tiga tahun dan juga dicabut hak politiknya selama dua tahun setelah menjalani masa pidana pokok.

"Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, termasuk keterangan dari 99 saksi yang telah dihadirkan, ketiga terdakwa dinilai terbukti melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK RI, Tony Indra, saat sidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rabu.

Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dituntut dengan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan pidana pengganti selama enam bulan bila tidak dibayar, namun tidak dikenakan pidana uang pengganti.

Baca Juga:
Otoritas Pendudukan Penjajah Israel telah Menyetujui 3 Rencana Besar untuk Koloni Ma’ale Adumim di Tanah Palestina

Sementara itu, Evriansyah alias Anca, yang merupakan mantan ajudan Gubernur Bengkulu, dituntut hukuman penjara lima tahun dan denda Rp250 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf B dan E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menjelaskan bahwa pasal yang digunakan untuk menjerat para terdakwa adalah Pasal 12 huruf e tentang pemerasan yang dilakukan oleh pejabat, serta Pasal 12B mengenai penerimaan gratifikasi.

Ia juga menegaskan bahwa kerugian negara yang dibebankan kepada Rohidin tidak menggunakan pasal 2 dan 3.

Baca Juga:
Usulan Pemilu Tak Langsung dan Penunjukan Kepala Daerah Kembali Mencuat di DPR

Lebih lanjut, pihak jaksa menyebutkan bahwa hal yang memberatkan adalah karena para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah pusat dalam memberantas korupsi.

Adapun hal yang meringankan adalah status mereka sebagai kepala keluarga. 

Jaksa juga menyoroti bahwa peran Rohidin paling besar karena ia memerintahkan pejabat eselon II, III, dan IV untuk mengumpulkan dana demi kepentingan pencalonannya sebagai gubernur.

Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa bersama kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis yang akan disampaikan pada sidang lanjutan, dijadwalkan berlangsung pada 12 Agustus 2025.

Baca Juga:
Respons Ganjar Pranowo usai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis Hakim dengan Pidana Penjara 3 Tahun 6 Bulan

Sementara itu, Rohidin Mersyah, mantan Gubernur Bengkulu, menyampaikan bahwa ia akan menyiapkan nota pembelaan dan siap mengikuti proses persidangan berikutnya.

“Tadi sudah kita dengar bersama tuntutan dari jaksa, sekarang tinggal kami susun pledoi dan ikuti prosesnya,” ujarnya. (*/Zahra)

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Selidiki Penemuan Jasad Bayi dalam Karung di Lubang Buaya

Jasad bayi ditemukan dalam karung di Lubang Buaya. Polisi selidiki pelaku lewat CCTV dan keterangan warga sekitar lokasi kejadian.

Dampak Gempa 5,7 SR, Poso Berlakukan Tanggap Darurat 14 Hari

Pemerintah Kabupaten Poso menetapkan status tanggap darurat gempa 14 hari, tangani kerusakan rumah, pengungsian, dan kebutuhan dasar warga.

Disdikbud Parigi Moutong Gelar Workshop ASN, Fokus Penyusunan Angka Kredit, E-Kinerja, dan Kedisiplinan Pegawai

Workshop Disdikbud Parigi Moutong mengedukasi ASN dan guru tentang penyusunan angka kredit, penilaian E-Kinerja, dan penerapan disiplin.

Parigi Moutong Luncurkan SIPADI sebagai Langkah Transformasi Digital Guna Permudah Akses Layanan Publik Berbasis Online

Pemkab Parimo memperkenalkan sistem bernama SIPADI, singkatan dari Sistem Pelayanan Publik Secara Online di Kabupaten Parigi Moutong.

Satbrimob Polda Sulteng Dirikan Dapur Lapangan di Poso sebagai Respons Cepat Polri terhadap Dampak Gempa Bumi

Satbrimob Polda Sulteng mendirikan dapur lapangan demi membantu kebutuhan dasar para pengungsi gempa bumi Poso

Berita Terkini

wave

Tragedi Cakung: Suami Bakar Istri hingga Tewas, Diduga Konsumsi Narkoba saat Ditangkap

Seorang pria di Cakung membakar istrinya hingga tewas karena masalah sepele, diduga dalam pengaruh narkoba.

Menhut Perketat Pengawasan Izin Kawasan Hutan Demi Seimbangkan Ekonomi dan Kelestarian Alam

Menhut Raja Antoni tegaskan pengawasan ketat izin hutan agar pembangunan tetap selaras dengan pelestarian lingkungan.

Kemenkeu Buka Blokir Anggaran Rp168,5 Triliun untuk Dukung Program Prioritas dan Operasional K/L

Kementerian Keuangan buka blokir anggaran untuk program prioritas, operasional K/L, dan percepatan penyerapan belanja negara.

Kebijakan Penempatan Dana Rp200 Triliun Mulai Berdampak, Purbaya: Likuiditas Meningkat, Ekonomi Bergerak

Menkeu Purbaya yakin penempatan dana di lima bank berhasil dorong likuiditas, turunkan bunga, dan gerakkan ekonomi.

Bahlil Tekankan Loyalitas Kader Golkar: Kawal Program Presiden, Jangan Jauh dari Rakyat

Ketum Golkar Bahlil minta kader dukung program Presiden, susun anggaran pro rakyat, dan hadir di tengah masyarakat.


See All
; ;